PATI, Beritajateng.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati melalui juru bicaranya Muslihan mengingatkan agar Pemerintah Desa (Pemdes) tidak menyalahgunakan wewenang Bantuan Rumah Tak Layak Huni (RTLH).
Sebab, berkaca dari tahun ke tahun, pihak DPRD sering mendapat laporan akan adanya penyalahgunaan wewenang terkait program RTLH.
“Pemkab Pati wajib menindak tegas kepada pemerintah desa yang sampai saat ini belum memberikan dana RTLH tahun anggaran 2023 kepada penerima,” katanya.
Di sisi lain, DPRD menilai RTLH yang menjadi program Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati dalam penanggulangan masalah kemiskinan cukup berhasil.
Program RTLH sendiri berada di bawah naungan Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) dan dibantu dengan Kodim/1708 Pati melalui program TNI Manunggal Membangun Desa atau TMMD.
untuk itu, Muslihan berharap program ini terus digalakkan setiap tahun karena dinilai efektif untuk mengurangi kemiskinan.
“Renovasi rumah tidak layak huni wajib dianggarkan kembali pada APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) Kabupaten Pati setiap tahunnya,” ujar Muslihan yang menjadi juru bicara DPRD Pati ini.
Ia juga berharap agar bantuan RTLH ini bisa tepat sasaran bagi penerimanya. Disperkim bersama dengan Dinas Sosial Pemberdayaan Perlindungan Perempuan Anak dan Keluarga Berencana (DinsosP3AKB) juga diminta untuk terus melakukan verifikasi faktual atau verval demi keakuratan data penerima.
“Kegiatan penyaluran bantuan stimulan perumahan swadaya harus berjalan tepat guna dan tepat sasaran. Disperkim harus lebih proaktif dalam proses serah terima,” pintanya. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Beritajateng.id)