PATI, Beritajateng.id – Eksekusi pembongkaran bangunan liar, dinilai bertele-tele oleh DPRD Pati. Lantaran, mekanismenya memakan waktu yang cukup panjang dan terkesan diulur-ulur.
Ketua Komisi C DPRD Pati, Irianto menanyakan bagaimana dengan bangunan liar yang lainnya setelah pembongkaran lorong indah (LI) yang sembah heboh.
“Saya baca di media sosial beberapa waktu lalu, di Juwana sudah ada di robohkan bangunan liar di bantaran sungai dan juga mengapresiasi hal itu. Tapi bagaimana dengan bangunan liar yang lain yang belum ditertibkan” ungkapnya kepada Bupati Pati Haryanto, saat sidang Paripurna di ruang rapat Paripurna DPRD Pati, Sabtu (26/02).
Baca Juga
Bangunan Lorong Indah LI Dibongkar, Penghuni Sempat Ricuh
Setelah perobohan bangunan LI yang tidak sesuai dengan perda RT/RW. DPRD Pati berharap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati terus berkomitmen melakukan penertiban bangunan yang melanggar aturan.
Irianto juga mengatakan, mekanisme pembongkaran bangunan liar memakan waktu sampai lima sampai tujuh bulan dirasa lama. Menurutnya, saat ini keberadaan bangunan liar di Pati semakin merajalela dan akan bertambah terus.
Oleh karenanya Irianto mendesak Bupati Pati agar tegas memberantas bangunan liar sebelum masa jabatannya berakhir.
“Mohon maaf sebelum pak bupati purna kami harapkan permasalahan bangunan liar itu bisa diselesaikan” pungkasnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Anggota Komisi C Teguh Bandang Waluyo. Pihaknya mengatakan bahwa ada Pabrik di wilayah Pati selatan yang tidak berizin tapi bisa beroperasi bahkan sampai ekspor ke luar negeri.
Bupati Pati Haryanto langsung menanggapi hal itu, dimana perobohan bangunan liar harus melalui beberapa tahapan terlebih dahulu. Tidak boleh langsung melakukan perobohan.
“Semua pakai tahapan, pembongkaran bangunan liar memang memakan waktu antara 5 bulan sampai 7 bulan. Kalo terkait pak bandang nanti kita akan Cek, kalau memang perizinannya belum diselesaikan akan kita selesai kan. Jadi sebelum eksekusi ada prosedur yang harus dijalankan terlebih dahulu,” jelas Bupati. (Lingkar Media Network | FAL/Beritajateng.id)