PATI, Beritajateng.id – Pungutan liar (pungli) merupakan suatu hal yang sering dijumpai oleh masyarakat dalam kepengurusan dokumen penting. Oleh karena itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Sukarno mengingatkan kepada masyarakat untuk mewaspadai oknum yang terlibat dalam pungli.
Kasus semacam ini, lanjut Sukarno, seringkali terjadi di Pemerintahan Desa (Pemdes). Kehidupan masyarakat desa yang tradisional sering kali dimanfaatkan oleh oknum perangkat desa untuk meminta biaya tambahan atau yang dikenal dengan pungli.
“Pungutan apapun kalau tidak ada dasar hukumnya termasuk KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme). Misalnya, pungutan oleh oknum di Pemerintah Desa dari hasil pertanian (upeti) sudah termasuk KKN. Walaupun itu merupakan budaya sejak dulu karena sangat membebani petani,” jelas Sukarno, belum lama ini.
Lebih lanjut, karena negara yang menunjang hukum sudah seharusnya masyarakat tidak menganut sistem feodal seperti upeti yang diterapkan pada zaman penjajahan dulu. Peranan Pemerintah Daerah (Pemda) pun sangat diperlukan untuk menghapus tindakan yang sangat merugikan rakyat kecil ini.
Baca Juga
DPRD Pati Sukarno Kawal Kewajiban Dana CSR bagi Toko Ritel Modern
Selain itu, politisi dari Fraksi Partai Golkar ini juga mengingatkan berlakunya Undang-Undang yang mengatur soal KKN tersebut. Pihaknya tak ingin praktik seperti ini terjadi dan jangan sampai dibiarkan begitu saja.
“Hukum adat pun kalau menjadi beban masyarakat yang sangat merugikan harus dihentikan karena sekarang sudah ada peraturan perundang-undangan ,” imbuhnya.
Jika dikemudian hari masyarakat menemukan praktik pungli, terutama yang dilakukan oleh perangkat desa, dewan dari Komisi B ini meminta untuk tidak ragu melaporkan kepada pihak berwajib.
Pada intinya, selaku wakil rakyat dirinya ingin praktik ini dihapus permanen dalam kehidupan bermasyarakat. Ia pun akan senantiasa mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka mengayomi dan menyejahterakan rakyat Pati.
“Perilaku oknum pemerintahan desa tersebut perlu ada penyelesaian dari pemerintahan kabupaten. Sehingga praktik upeti atau pungli tersebut bisa diselesaikan tanpa ada gejolak di masyarakat desa. (Lingkar Media Network | Beritajateng.id)