KENDAL, Beritajateng.id – Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL (Pedagang Kaki Lima) bertujuan memberikan kepastian hukum bagi PKL dalam melaksanakan usahanya agar berhasil dan berdaya guna.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disdagkop UKM) Kendal, Toni Ari Wibowo saat memaparkan materi dalam kegiatan sosialisasi Perundang-undangan di Aula Kecamatan Kaliwungu.
“Sehingga mewujudkan kota yang bersih, indah, tertib, dan aman dengan sarana dan prasarana perkotaan yang memadai dan berwawasan lingkungan,” ujarnya.
Toni menerangkan bahwa pihaknya melaksanakan pengawasan yang terbagi menjadi dua jenis yakni pengawasan secara berkala dan pengawasan khusus.
“Parameter pengawasan yakni pengawasan terkait perizinan berusaha, kesesuaian perizinan berusaha dengan kegiatan usaha, dan pemenuhan kewajiban dan larangan,” jelasnya.
Toni menambahkan bahwa pihaknya melaksanakan pembinaan dan pengawasan bagi para PKL. Ia menegaskan, apabila ditemukan PKL yang melanggar maka akan dikenakan sanksi administrasi.
“Setiap PKL yang melanggar kewajiban akan dikenakan teguran secara lisan. Lalu jika masih mengulangi akan ditegur secara tertulis dan jika masih mengulangi lagi akan dicabut Tanda Daftar Usaha (TDU),” bebernya.
Toni berharap melalui sosialisasi tersebut, pengetahuan masyarakat meningkat dan dapat terus berkolaborasi bersama pemerintah daerah dalam menegakan peraturan.
“Harapan kami penataan PKL khususnya tidak serta merta dilakukan oleh pemerintah daerah saja. Namun juga tanggung jawab kita bersama dan masyarakat juga bisa melakukan peringatan dan melaporkan kepada Disdag agar bisa dilakukan penindakan,” harapnya. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Beritajateng.id)