PATI, Beritajateng.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati melalui Komisi C menggodok Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik untuk mewujudkan terjaganya kualitas lingkungan hidup yang baik di Bumi Mina Tani. Dengan target Indeks Lingkungan Hidup 73,17 persen tahun 2045.
Anggota Komisi C Suyono, mengatakan bahwa penyusunan Raperda ini dilatarbelakangi masih adanya perusahaan yang membuang limbah sembarangan dan berbahaya bagi masyarakat di sekitarnya. Untuk itu, melalui Raperda ini nantinya akan mengatur agar limbah industri maupun limbah rumah tangga bisa dikelola terlebih dahulu sebelum dibuang.
Tujuannya adalah indeks lingkungan hidup bisa terus ditingkatkan setiap tahunnya. Terlebih, pembangkit di sektor industri yang semakin pesat dikhawatirkan bisa berpengaruh terhadap lingkungan masyarakat khususnya sektor pertanian yang selama ini menjadi tumpuan pekerjaan masyarakat.
“Terwujudnya lingkungan hidup yang berkualitas. Tujuannya adalah meningkatkan indeks lingkungan hidup 73,17 di tahun 2045. Kontribusi industri akan meningkat, maka kesejahteraan petani akan menjadi fokus pemerintah,” kata Suyono dari fraksi PDI Perjuangan.
Di samping itu, berdasarkan jawaban dari Pj Bupati Henggar atas Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik tersebut, pada prinsipnya seluruh jajaran DPRD Pati melalui tiap-tiap fraksi menyetujui pembaharuan Raperda lebih lanjut di tingkat pansus.
“Berdasarkan penjelasan PJ Bupati Pati tentang Raperda pada prinsipnya DPRD melalui seluruh fraksi menyetujui untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku hingga ditetapkan sebagai Perda,” tandasnya. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Beritajateng.id)