BLORA, Beritajateng.id – Kasus mafia tanah yang menyeret notaries dan mantan wakil ketua DPRD Blora mengalami babak baru dimana statusnya sudah berubah dari penyelidikan ke penyidikan. Perlu diketahui salah seorang warga telah melaporkan mantan wakil pimpinan DPRD Blora berinisial (AA) dan notaris berinisial (EE) ke Polda Jateng, terkait dugaan penyerobotan tanah dan rumah.
Warga Desa Purwosari, Kecamatan Blora Sri Buhiyon (38) selaku pelapor mengatakan, pihaknya telah mendapatkan surat dari direktorat reserse kriminal umum Polda Jawa tengah dengan nomor : B/72/II/Res I.II/2022/DITRESKRIMUM.
“Dalam surat tersebut tertulis, dengan ini diberitahukan perkara yang saudara laporkan dengan nomor laporan Polisi : LP/B/599/XII/2021/SPKT/POLDA JAWA TENGAH tertanggal 07/12/2021 tersebut. telah naik menjadi penyidikan, dengan nomor surat perintah penyidikan : SP.SIDIK/55.A/II/2022/DITRESKRIMUM, Tanggal (21/02 2022),” terangnya, Selasa (19/04).
Pihak nya juga mengatakan, pihak berwenang bakal mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke kejaksaan tinggi Jawa tengah dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
“Serta melakukan penyitaan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” ungkapnya.
Baca Juga
Berita Terbaru, Mantan Wakil Ketua DPRD Blora di Laporkan Warganya ke Polda Jateng
Dilain kesempatan saat dikonfirmasi oleh awak media, terlapor mantan Wakil DPRD Blora berinisial AA mengatakan hal itu tidak penting. Pihaknya merasa tidak ada yang perlu dibicarakan terkait hal ini, karena AA menganggapnya tidak penting.
“Tidak penting, ini kan orang biasa saja dan tidak ada hubungannya dengan negara,” ungkapnya AA kepada awak media.
Hal senada juga diungkapkan Notaris berinisial EE kepada awak media. EE enggan memberikan penjelasannya secara gamblang terkait kasus yang juga menjeratnya. Meski secara resmi, pihaknya jadi terlapor dalam kasus ini. Pihaknya juga mengaku sudah memberikan keterangan kepada Polda Jateng terkait kasus ini dan enggan untuk membeberkan kronologi sebenarnya kasus ini kepada awak media.
“Ke Pak AA saja, keterangannya sama. Pak AA juga sudah konfirmasi kaitan Mas Budi,” elaknya saat dihubungi pewarta.
Hingga saat ini, Ditreskrimum Polda Jateng juga belum memberikan tanggapan terkait kasus ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kronologis kejadian tersebut bermula ketika pelapor Sri Budiyono meminjam uang sebesar Rp 150 juta pada Agustus 2021 kepada terlapor mantan wakil DPRD Blora.
Pinjaman itu, diberikan oleh terlapor dengan jaminan sertifikat tanah yang juga berdiri bangunan milik Sri Budiyono dan berlokasi di Desa Sukorejo, Kecamatan Tunjungan. Mereka sudah sepakat bahwa kegiatan tersebut adalah pinjam meminjam yang akan dikembalikan dalam jangka waktu sekitar dua bulan dengan disaksikan staf notaris berinisial EE.
Dengan terjadinya perjanjian pinjam meminjam uang tersebut, istri Sri Budiyono menyerahkan barang jaminan berupa sertifikat tanah kepada terlapor yang ditukar dengan cek senilai uang yang ingin dipinjam.
Selang tiga bulan, pelapor mendapatkan kabar, gembok kunci pagar rumah yang digunakan untuk jaminan pinjaman uang, dirusak dan diganti terlapor. Akibatnya, pelapor, istri, dan orang dekat pelapor tidak bisa masuk ke rumah, beberapa barang yang ada di dalam rumah juga tidak bisa dimanfaatkan. Serta Kunci pagar yang baru itu dibawa mantan anggota wakil DPRD Blora tersebut dan akhirnya pelapor melaporkan kasusnya tersebut ke Polda Jateng. (Lingkar Media Network | Koran Lingkar)