PATI, Beritajateng.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati masih di tengah pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) corporate social responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (TJSLP). Namun pembahasannya hingga Mei 2024 masih stagnan.
Sedangkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pati, Riyoso, menyebut aturan dana CSR dalam Raperda CSR dinilai dapat menghambat laju investasi di Pati.
Hal tersebut dibantah langsung dibantah Ketua Badan Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pati, Suwarno. Menurutnya, penetapan besaran nominal dana CSR yang dikhawatirkan bisa menghambat investasi tidak sepenuhnya benar.
“Alasan khawatir investor tidak berani masuk, ini tidak sepenuhnya benar ya. Sebab apa, CSR itu ‘kan diambilkan dari keuntungan Perusahaan, sebagian keuntungan atau laba,” terangnya.
Ketua Pansus Serahkan Keputusan Lanjutan Raperda CSR ke Pimpinan DPRD Pati
Lebih lanjut, Suwarno yang duduk di Komisi D DPRD Pati mengatakan bahwa dana CSR bukan diambil dari pendapatan kotor. Sehingga kekhawatiran itu dinilai terlalu berlebihan terhadap suatu kebijakan.
Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Pati tidak sepakat dana CSR diatur dengan nominal tertentu. Sebaliknya, pihak legislatif menginginkan CSR diatur dengan batasan tertentu yakni sebesar 1 persen atau hingga 2 persen.
“Atau misalnya saking kecilnya 0,5 persen. Ini tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan sekitar perusahaan atau pabrik. Jadi perusahaan memikirkan kesejahteraan masyarakat melalui dana CSR,” jelasnya.
Suwarno selaku ketua Bapemperda bersama dengan seluruh jajaran DPRD tidak sepakat jika keperadaan Raperda CSR akan berdampak buruk terhadap iklim investasi. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Beritajateng.id)