PATI, Beritajateng.id – Dua orang berinisial MN (25) dan SY (28) warga Cikarang Utara, Bekasi, Jawa Barat ditangkap Satreskrim Polresta Pati. Keduanya diketahui melakukan tindak pidana prostitusi online yang melibatkan anak berumur 16 tahun asal Bekasi sebagai korban di wilayah Kecamatan Pati.
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Reskrim Kompol M Alfan Armin mengatakan bahwa kasus terungkap setelah Satreskrim Polresta Pati mendapat informasi adanya aktivitas prostitusi anak dibawah umur di salah satu hotel di Kecamatan Pati.
“Kemudian petugas melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tersebut kemudian pada hari Sabtu, 2 November 2024 sekira pukul 21.00 WIB petugas mengamankan 2 orang tersangka,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan polisi, keduanya terbukti memasarkan korban melalui aplikasi MiChat. Para pelaku mengakui telah melakukan tindak penjualan terhadap korban selama 2 bulan terakhir dengan modus mengunggah foto korban pada laman aplikasi.
“Dari keterangan para tersangka mengakui telah melakukan eksploitasi seksual terhadap korban selama 2 bulan ini dan modus operandi yang dilakukan yaitu mengunggah foto anak korban di aplikasi MiChat dengan kalimat “Open BO” dengan tarif Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu”, ungkapnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dengan tuduhan perdagangan orang dan eksploitasi seksual terhadap anak dibawah umur.
“Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka disangka dijerat dalam Pasal 2 Ayat 1 UU No. 21 Th 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 88 Jo. Pasal 76I UU No. 35 Th 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Th 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” tutupnya. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Beritajateng.id)