Sabtu, Agustus 2, 2025
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result

Dua Warga Bekasi Ditangkap Polresta Pati Akibat Prostitusi Anak Dibawah Umur, Ini Hukumannya

Utia Afidah by Utia Afidah
17 November 2024
in Berita, Hot News
Dua Warga Bekasi Ditangkap Polresta Pati Akibat Prostitusi Anak Dibawah Umur, Ini Hukumannya

DIAMANKAN: Dua tersangka kasus prostitusi anak dibawah umur diringkus Polresta Pati. (Arif Febriyanto/Beritajateng.id)

795
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

PATI, Beritajateng.id – Dua orang berinisial MN (25) dan SY (28) warga Cikarang Utara, Bekasi, Jawa Barat ditangkap Satreskrim Polresta Pati. Keduanya diketahui melakukan tindak pidana prostitusi online yang melibatkan anak berumur 16 tahun asal Bekasi sebagai korban di wilayah Kecamatan Pati. 

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Reskrim Kompol M Alfan Armin mengatakan bahwa kasus terungkap setelah Satreskrim Polresta Pati mendapat informasi adanya aktivitas prostitusi anak dibawah umur di salah satu hotel di Kecamatan Pati.

“Kemudian petugas melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tersebut kemudian pada hari Sabtu, 2 November 2024 sekira pukul 21.00 WIB petugas mengamankan 2 orang tersangka,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan polisi, keduanya terbukti memasarkan korban melalui aplikasi MiChat. Para pelaku mengakui telah melakukan tindak penjualan terhadap korban selama 2 bulan terakhir dengan modus mengunggah foto korban pada laman aplikasi.

Konten Terkait

Gelar Doa Bersama, Ribuan Warga Kendal Minta Tanggul Kali Bodri Segera Diperbaiki

Gelar Doa Bersama, Ribuan Warga Kendal Minta Tanggul Kali Bodri Segera Diperbaiki

1 Agustus 2025
10 ASN di Kudus Terima Izin Cerai dari Pemkab Sepanjang 2025

10 ASN di Kudus Terima Izin Cerai dari Pemkab Sepanjang 2025

1 Agustus 2025

“Dari keterangan para tersangka mengakui telah melakukan eksploitasi seksual terhadap korban selama 2 bulan ini dan modus operandi yang dilakukan yaitu mengunggah foto anak korban di aplikasi MiChat dengan kalimat “Open BO” dengan tarif Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu”, ungkapnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dengan tuduhan perdagangan orang dan eksploitasi seksual terhadap anak dibawah umur.

“Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka disangka dijerat dalam Pasal 2 Ayat 1 UU No. 21 Th 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 88 Jo. Pasal 76I UU No. 35 Th 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Th 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” tutupnya. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Beritajateng.id)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: Berita PatiBerita Pati Hari IniBerita Pati Terkini
Utia Afidah

Utia Afidah

Berita Terkait

Bendung Karet Sungai Juana Pati Bocor, Petani Khawatir Tanaman Padi Terdampak 

Bendung Karet Sungai Juana Pati Bocor, Petani Khawatir Tanaman Padi Terdampak 

by Utia Afidah
28 Juli 2025
0

PATI, Beritajateng.id - Kebocoran Bendung Karet Sungai Juana di Desa Bungasrejo, Kecamatan Juwana, disinyalir dapat merusak lahan pertanian di sekitarnya....

Menteri PDT Yandri Susanto Tegaskan Pati Jadi Prioritas Program Desa Ekspor

Menteri PDT Yandri Susanto Tegaskan Pati Jadi Prioritas Program Desa Ekspor

by Utia Afidah
24 Juli 2025
0

PATI, Beritajateng.id - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Yandri Susanto melakukan kunjungan kerja (kunker) Kabupaten Pati pada Kamis,...

Takaran Beras Tak Sesuai dan Tak Memiliki Izin Ditemukan di Pati

Takaran Beras Tak Sesuai dan Tak Memiliki Izin Ditemukan di Pati

by Utia Afidah
24 Juli 2025
0

PATI, Beritajateng.id - Menanggapi isu maraknya beras oplosan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati melakukan sidak ke Pasar Sleko...

Warga Pati Diimbau Mulai Hemat Air, Agustus Diprediksi Jadi Puncak Kemarau

Warga Pati Diimbau Mulai Hemat Air, Agustus Diprediksi Jadi Puncak Kemarau

by Utia Afidah
22 Juli 2025
0

PATI, Beritajateng.id - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pati mengimbau masyarakat untuk bersiap menghadapi puncak musim kemarau yang diprediksi...

Next Post
Digelar Satu Kali Pada 18 November, Ini Tema Debat Cabup Cawabup Semarang

Digelar Satu Kali Pada 18 November, Ini Tema Debat Cabup Cawabup Semarang

BERITA UTAMA

10 ASN di Kudus Terima Izin Cerai dari Pemkab Sepanjang 2025
Kudus

10 ASN di Kudus Terima Izin Cerai dari Pemkab Sepanjang 2025

by Utia Afidah
1 Agustus 2025
0

KUDUS, Beritajateng.id - Sebanyak 10 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menerima izin cerai sepanjang tahun...

Read moreDetails
Diintai Abrasi, Warga Tanggultlare Jepara Dilatih Mitigasi Bencana

Diintai Abrasi, Warga Tanggultlare Jepara Dilatih Mitigasi Bencana

17 Juli 2025
Pemkab Blora Akan Ajukan Bantuan untuk Orang Tua Siswa Sekolah Rakyat

Pemkab Blora Akan Ajukan Bantuan untuk Orang Tua Siswa Sekolah Rakyat

15 Juli 2025
Gubernur Jateng Pastikan Klaten Siap Sambut Peluncuran KDMP se-Indonesia

Gubernur Jateng Pastikan Klaten Siap Sambut Peluncuran KDMP se-Indonesia

13 Juli 2025
30 Persen ATS di Blora Berkebutuhan Khusus, Pemkab Usul SLB Tambahan

30 Persen ATS di Blora Berkebutuhan Khusus, Pemkab Usul SLB Tambahan

13 Juli 2025

Post Terpopuler

  • Tim KIR SMPN 2 Rembang Juarai Lomba KIR Tingkat Provinsi Jawa Tengah

    Tim KIR SMPN 2 Rembang Juarai Lomba KIR Tingkat Provinsi Jawa Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinyatakan Pailit, Pabrik Tekstil di Pekalongan Disegel Polisi 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penerima Bantuan Beras di Blora Bisa Tukar Ganti Jika Kualitas Buruk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Digelar Sepekan, 120 Stand UMKM Ramaikan Rembang Expo 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasar Ngawen Blora Akan Dibangun Ulang Kementerian PUPR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

Bupati Grobogan Sorot Radikalisme Ancam Nilai Pancasila di Era Digital

Bupati Grobogan Sorot Radikalisme Ancam Nilai Pancasila di Era Digital

2 Juni 2025
Minta Keadilan Terhadap Sengketa Dico – Ali, Massa Demo Datangi Bawaslu Kendal

Minta Keadilan Terhadap Sengketa Dico – Ali, Massa Demo Datangi Bawaslu Kendal

13 September 2024
Komisi A DPRD Pati Ajak LSM Galakan Kegiatan Positif

Komisi A DPRD Pati Ajak LSM Galakan Kegiatan Positif

11 Agustus 2024
Kabupaten Demak Miliki Perda Baru, Ini Isinya

Kabupaten Demak Miliki Perda Baru, Ini Isinya

18 Februari 2022
Dukung Program Unggulan, Pemkab Akan Luncurkan Jepara Tanggap dan Desa Digital

Dukung Program Unggulan, Pemkab Akan Luncurkan Jepara Tanggap dan Desa Digital

12 Februari 2025
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id