Jumat, Oktober 16, 2026
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result
Home Berita

Dua Warga Bekasi Ditangkap Polresta Pati Akibat Prostitusi Anak Dibawah Umur, Ini Hukumannya

Utia Afidah by Utia Afidah
17 November 2024
in Berita, Hot News
Dua Warga Bekasi Ditangkap Polresta Pati Akibat Prostitusi Anak Dibawah Umur, Ini Hukumannya

DIAMANKAN: Dua tersangka kasus prostitusi anak dibawah umur diringkus Polresta Pati. (Arif Febriyanto/Beritajateng.id)

804
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

PATI, Beritajateng.id – Dua orang berinisial MN (25) dan SY (28) warga Cikarang Utara, Bekasi, Jawa Barat ditangkap Satreskrim Polresta Pati. Keduanya diketahui melakukan tindak pidana prostitusi online yang melibatkan anak berumur 16 tahun asal Bekasi sebagai korban di wilayah Kecamatan Pati. 

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Reskrim Kompol M Alfan Armin mengatakan bahwa kasus terungkap setelah Satreskrim Polresta Pati mendapat informasi adanya aktivitas prostitusi anak dibawah umur di salah satu hotel di Kecamatan Pati.

“Kemudian petugas melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tersebut kemudian pada hari Sabtu, 2 November 2024 sekira pukul 21.00 WIB petugas mengamankan 2 orang tersangka,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan polisi, keduanya terbukti memasarkan korban melalui aplikasi MiChat. Para pelaku mengakui telah melakukan tindak penjualan terhadap korban selama 2 bulan terakhir dengan modus mengunggah foto korban pada laman aplikasi.

“Dari keterangan para tersangka mengakui telah melakukan eksploitasi seksual terhadap korban selama 2 bulan ini dan modus operandi yang dilakukan yaitu mengunggah foto anak korban di aplikasi MiChat dengan kalimat “Open BO” dengan tarif Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu”, ungkapnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dengan tuduhan perdagangan orang dan eksploitasi seksual terhadap anak dibawah umur.

“Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka disangka dijerat dalam Pasal 2 Ayat 1 UU No. 21 Th 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 88 Jo. Pasal 76I UU No. 35 Th 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Th 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” tutupnya. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Beritajateng.id)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: Berita PatiBerita Pati Hari IniBerita Pati Terkini
Utia Afidah

Utia Afidah

Berita Terkait

Laznas MPAQ Salurkan Air Bersih ke 9 Titik di Jakenan dan Winong Pati

Laznas MPAQ Salurkan Air Bersih ke 9 Titik di Jakenan dan Winong Pati

by Utia Afidah
15 Oktober 2026
0

PATI, Beritajateng.id - Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas) MPAQ menyalurkan bantuan air bersih ke 9 titik wilayah Kecamatan Jakenan dan...

Perhutani KPH Pati Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Desa Ronggo

Perhutani KPH Pati Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Desa Ronggo

by Utia Afidah
14 Oktober 2026
0

PATI, Beritajateng.id - Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pati bersama jajaran Polsek dan Koramil Jaken, Kabupaten Pati, menyalurkan bantuan...

Satu Orang Meninggal Usai Fortuner Tabrak Gran Max dan 2 Motor di Wedarijaksa Pati

Satu Orang Meninggal Usai Fortuner Tabrak Gran Max dan 2 Motor di Wedarijaksa Pati

by Utia Afidah
14 Oktober 2026
0

PATI, Beritajateng.id - Satu orang dinyatakan meninggal dunia dalam insiden kecelakaan beruntun yang terjadi di wilayah Kecamatan Wedarijaksa pada Selasa...

Konsep Otomatis

Laznas MPAQ Pati Gelar Kajian Islam dan Penyaluran Bantuan Pangan bagi Disabilitas

by Utia Afidah
12 Oktober 2026
0

PATI, Beritajateng.id - Laznas MPAQ Pati menggelar Kajian Islam dan Bantuan Pangan bagi Penyandang Disabilitas di Masjid At-Taqwa, Mertokusuman, Pati,...

BERITA UTAMA

Kirim 396 Atlet ke Porprov Jateng, Bupati Kendal: Target Lima Besar
Kendal

Kirim 396 Atlet ke Porprov Jateng, Bupati Kendal: Target Lima Besar

by Utia Afidah
16 Oktober 2026
0

KENDAL, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten Kendal mengirim total 396 atlet untuk bertanding dalam berbagai cabang olahraga di Pekan Olahraga Provinsi...

Read moreDetails
Tanggapi Kabar Bupati Klaten Kena OTT KPK, Gubernur Luthfi: Kami Sudah Sering Ingatkan

Tanggapi Kabar Bupati Klaten Kena OTT KPK, Gubernur Luthfi: Kami Sudah Sering Ingatkan

15 Oktober 2026
RSU Permata Punya Gedung Baru 4 Lantai, Bupati Blora Harap Tingkatkan Kualitas Layanan

RSU Permata Punya Gedung Baru 4 Lantai, Bupati Blora Harap Tingkatkan Kualitas Layanan

15 Oktober 2026
Batang Siapkan Rp1 M untuk Atlet Porprov Jateng, Peraih Emas Bakal Dihadiahi Rp45 Juta

Batang Siapkan Rp1 M untuk Atlet Porprov Jateng, Peraih Emas Bakal Dihadiahi Rp45 Juta

14 Oktober 2026
Bupati Harno Targetkan MRI Bakal Tersedia di RSUD Rembang 2027 Nanti

PPPK Digaji Pusat Tahun Depan, Bupati Rembang Harap Tak Disertai Pemangkasan TKD

13 Oktober 2026

Post Terpopuler

  • TPP Diduga Mengalir ke Rekening Non-ASN, Bupati Rembang Minta Diusut Tuntas

    3 ASN BKD Rembang Diperiksa Polda Jateng Terkait Dugaan Pelanggaran JPTP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hujan Deras, Jalan Nasional Blora-Cepu Terendam Banjir 30 Cm

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Jembatan Rp1,8 Miliar di Pati Ambrol Sebelum Diresmikan, Ini Penyebabnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pantura Pati-Rembang Direndam Banjir, Arus Lalu Lintas Macet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Surut, Banjir di Kaligawe Semarang Kembali Tinggi Hingga 90 Cm

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu memberikan sambutan dalam kegiatan Lomba Masak Ikan dan Kampanye Gemar Makan Ikan untuk Anak-anak di Balai Kota Semarang, Sabtu 27 April 2024. (Dok. Beritajateng.id)

Wali Kota Semarang Dorong Kelompok Masyarakat Ikut Gencarkan Gerakan Makan Ikan

28 April 2024
Minat Bekerja di Luar Negeri Tinggi, Ribuan Warga Rembang Jadi PMI

Minat Bekerja di Luar Negeri Tinggi, Ribuan Warga Rembang Jadi PMI

19 Juni 2026
Eks Bupati Sudewo Bakal Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan Jaksa Penuntut Umum

Gelar Doa Bersama, Plt Bupati Pekalongan Ajak Warga Introspeksi Diri di Momen 1 Muharram

16 Juni 2026
Pengamat Sebut PDIP Kehilangan “Figur” di Pilwalkot Semarang

Pengamat Sebut PDIP Kehilangan “Figur” di Pilwalkot Semarang

6 Agustus 2024
Lahan Warga yang Terdampak Sampah TPA Blondo Akan Diberi Kompensasi

Lahan Warga yang Terdampak Sampah TPA Blondo Akan Diberi Kompensasi

24 Juli 2024
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id