DEMAK, Beritajateng.id – Pada Rapat Paripurna ke-7 masa sidang 1 tahun 2022 yang berlangsung Kamis (17/02). DPRD Kabupaten Demak bersama Bupati demak melakukan penandatanganan perubahan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda.
Ketua DPRD Kabupaten Demak, Fahrudin Bisri Slamet atau yang akrab disapa FBS mengatakan. Tiga Raperda yang telah disepakati menjadi Perda adalah, Raperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh.
“Kemudian Raperda tentang penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan daerah. Serta Raperda tentang pemberian insentif dan atau kemudahan investasi,” terangnya.
Tiga Perda baru tersebut menurut FBS, sebelumnya telah dikonsultasikan dengan para ketua fraksi, pimpinan panitia khusus (pansus). pimpinan bapemperda, pimpinan badan kehormatan DPRD, serta bagian hukum Setda Kabupaten Demak.
Baca Juga
Ketua DPRD Demak Ajak Insan Pers Tangkal Hoax | HPN 2022
Sementara itu, Bupati Demak Eisti’anah berikan penghargaan kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD yang telah bekerjasama menyelesaikan tiga Raperda menjadi Perda.
“Terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD yang telah mencurahkan waktu dan pikirannya untuk membahas, mengawal, dan mengkaji secara komprehensif dan mendalam baik filosofis, sosiologi, dan yuridis,” ucapnya.
Baca Juga
Cak Imin Nyapres 2024, Targetkan PKB Menang Pada Pemilihan Umum
Seluruh rancangan perda tersebut, kata Eisti’anah, diharapkan dapat melengkapi produk hukum bagi masyarakat dan dunia usaha.
“Selain itu juga menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, serta pelaksanaan otonomi daerah dalam bingkai negara kesatuan RI,” pungkasnya. (Lingkar Media Network | Koran Lingkar)