BLORA, Beritajateng.id – Dua warga di Kecamatan Kradenan dan Randublatung Kabupaten Blora dilaporkan pihak berwenang atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penadahan ke pihak berwajib belum lama ini. Kedua pelaku berinisial AR dari desa Sumber Kradenan dan SG dari Kelurahan Wulung Randublatung dilaporkan atas tindak kejahatan penggadaian mobil rental toyota new avanza.
Menurut Zainudin Kuasa hukum Muhamad Muafarida yang merupakan pemilik Kendaraan Bermotor (KBM) toyota new avanza. Pada tanggal 8 Agustus 2022, saksi Sujoko Susilo, tetangga kliennya, memberitahu ada orang yang mau rental mobil KMB miliknya
“Rencananya, pelaku akan memakai mobil tersebut pergi ke Kota Pekalongan selama 3 hari dengan kesepakatan sewa sebesar Rp 250.000/hari. Sehingga sejak itu saksi SS bersama AS langsung membawa KMB tersebut,” terangnya.
Zainudin menegaskan, kliennya Adalah pemilik KBM Toyota New Avanza tahun 2014. Jenis MB Penumpang, warna putih. Bernomor Polisi K 8736 GN atas nama Rasmini Desa Nglanjuk, RT 05/RW 01 Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora dibeli oleh kliennya pada tahun 2018.
“Namun, setelah berjalan 3 hari, AS tidak juga mengembalikan KMB milik klien kami. Selanjutnya, ditanyakan oleh SS minta penambahan hari lagi sampai 1 Minggu. Nanti dikembalikan serta membayar sewanya,” ungkapnya.
Namun lanjutnya, setelah 1 Minggu berjalan AS juga tidak mengembalikan KMB milik kliennya tersebut. Selanjutnya hanya diberikan janji manis untuk mengembalikan KMB milik kliennya tersebut.
Karena selalu mundur, pada 9 September 2022, SS lantas mendatangi rumah AS. Setelah didesak, ternyata KMB tersebut telah digadaikan kepada SG warga Kelurahan Wulung, Kecamatan Randublatung, Blora.
“Setelah klien kami tahu kalau KMB miliknya digadaikan kepada SG, selanjutnya, SS dan AS mendatangi rumah SG. Saat berada dirumah SG, SS lantas menelpon kliennya untuk datang dirumah SG dengan harapan untuk mengambil KMB miliknya dengan membawa BPKB kendaraan tersebut,” jelasnya.
Tapi saat itu SG menolak atau melarang kendaraan kliennya diambil kalau uang sewa yang diterima oleh AS tidak diganti oleh kliennya. Yaitu sebesar Rp 25 juta.
“Sehingga jelas, atas perbuatan dari terlapor I dan terlapor II ini sebagai perbuatan penggelapan dan penadahan. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP dan Pasal 480 KUHP,” tegasnya.
Baca Juga
Dinilai Tidak Adil, Persipa Pati Soroti Kinerja Wasit Liga 3
Menurutnya, atas perbuatan yang telah dilakukan oleh AS dan SG tersebut, jelas telah merugikan kliennya sebesar Rp 200 juta.
“Untuk itu, mohon kepada bapak Kepala Kepolisian Resor Blora untuk kiranya berkenan memprosesnya dan atas terkabulnya laporan dan pengaduan yang kami layangkan,” harapnya. (Beritajateng.id)