SALATIGA, Beritajateng.id – Puluhan nasabah Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) menuntut pimpinan koperasi, Nicholas Nyoto Prasetyo mengembalikan uang yang telah disetorkan. Mereka bahkan mendatangi rumah pimpinan di Jalan Merdeka Selatan No. 54, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, Rabu, 25 Juni 2025.
Kedatangan mereka juga dipicu kekecewaan lantaran tak masuk dalam gugatan class action atau perwakilan kelompok yang sebelumnya telah diajukan oleh sejumlah nasabah lain di Pengadilan Negeri Salatiga.
Tak hanya menggedor pintu depan, sejumlah korban juga masuk melalui pintu belakang yang biasa digunakan sebagai akses kantor koperasi.
Widi, salah satu korban asal Wonosobo, menyatakan dirinya bergabung sejak 2023 dengan menyertakan modal hampir Rp 400 juta. Namun hingga kini, ia belum menerima hasil maupun pengembalian dana.
“Awalnya dijanjikan modal kembali dalam satu tahun, lalu tahun berikutnya baru dapat keuntungan. Tapi sejak Maret 2025, bagi hasil macet,” jelas Widi.
Ia mengaku tak puas dengan perubahan program koperasi dari Si Pintar ke Si Jangkung yang menurutnya dilakukan sepihak tanpa persetujuan nasabah. Hal ini memperkuat keputusannya untuk menarik dana dan keluar dari koperasi.
“Kami datang karena tidak masuk dalam class action. Jadi kami tempuh jalur sendiri. Saya hanya minta hak saya dikembalikan,” tegasnya.
Menurut Widi, ada sekitar 60 orang korban dari Wonosobo dengan total penyertaan modal mencapai sekitar Rp 5 miliar.
Dalam aksi tersebut, para nasabah sempat bersitegang dengan kuasa hukum koperasi BLN. Namun kedua pihak akhirnya sepakat menggelar audiensi di Kantor Hukum Mohammad Sofyan.
Jurnalis: *Angga Rosa
Editor: Utia Lil