GROBOGAN, Beritajateng.id – Dua pelaku pembuangan bayi di Desa Tambakselo, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan, akan dijerat dengan pasal berlapis atas tindakan yang dilakukan secara bersama-sama. Keduanya terancam hukuman 15 tahun penjara hingga seumur hidup. Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan dalam konferensi pers di Mapolres Grobogan pada Selasa, 24 September 2024.
Menurut Kapolres Grobogan, tindakan keduanya melanggar UU Perlindungan Anak karena ada kekerasan terhadap anak. Selain itu, unsur perencanaan pembunuhan terpenuhi dalam tindakan tersebut, sehingga ancamannya mencapai seumur hidup.
“Kedua pelaku terbukti berniat membunuh korban dengan meletakkan bayinya di tengah hutan. Karena tidak meninggal, maka kami terapkan Pasal 340 juncto Pasal 58 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau seumur hidup,” ujar kapolres.
AKBP Dedy mengungkapkan fakta baru. Bayi yang ditemukan pada hari Kamis, 19 September 2024 tersebut baru dilahirkan sehari sebelum dibuang. Karena kedua pelaku bekerja di wilayah Kabupaten Pati, bayi berjenis kelamin perempuan tersebut lahir di salah satu puskesmas Pati pukul 21.00 WIB.
Bayi itu kemudian ditemukan seorang kurir bernama Utomo sekitar pukul 12.00 WIB pada keesokan harinya.
“Kurang lebih 15 jam bayi itu terlantar di tengah hutan sehingga kurir menemukannya,” kata Kapolres Grobogan.
Kapolres Grobogan menyebutkan, saat pertama kali ditemukan kondisi bayi cukup mengenaskan karena dikerubungi semut. Bayi tersebut lantas dibawa ke RSUD Wirosari dan dirujuk ke RSUD Purwodadi.
“Saat ini, kondisi bayi tersebut terus membaik,” ujanya.
Dalam konferensi pers tersebut, kedua pelaku dihadirkan yakni Khoirul dan Siti. Keduanya merupakan warga Kabupaten Blora. Dalam pengakuan ayah biologis dari sang bayi, ia mengatakan mengenal pasangannya melalui sosial media pada bulan mei 2023 atau sekitar satu tahun.
“Saya dan Siti orang Blora,” katanya.
Khoirul menceritakan saat dirinya keluar dari Puskesmas pasca melahirkan, ia merasa bingung antara membawa pulang ke rumah atau kembali ke kos tempat ia tinggal. “Kalau kembali ke rumah takut sama orang tua, tapi kalau kembali ke kosan takut membuat geger masyarakat setempat,” katanya.
Disisi lain, Khoirul mengungkapkan bahwa selama Siti hamil, mereka menutupi kehamilan dengan menggunakan pakaian yang lebar seperti jaket atau sweater. Menurutnya, hal tersebut dapat menutupi perut Siti yang kian membesar. Bahkan dalam pengakuan Khoirul, sebulan sebelum melahirkan, Siti atau ibu dari bayi tersebut sempat pulang ke rumah.
“Orang tua belum tau (putrinya hamil tua),” ujarnya.
Khoirul mengaku selama Siti hamil hingga melahirkan, mereka hidup satu kos Kabupaten Pati.
“Satu kamar bersama,” singkat Khoirul. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Beritajateng.id)