Selasa, Oktober 28, 2025
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result

Firman Soebagyo Apresiasi Putusan MK Soal Aturan Berkebun Bagi Warga Hutan

Utia Afidah by Utia Afidah
19 Oktober 2025
in Berita
Firman Soebagyo Dorong Rehabilitasi Hutan dan Lahan di Rembang

Anggota DPR RI Firman Soebagyo. (Lingkar Network/Beritajateng.id))

802
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Beritajateng.id – Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo, memberikan tanggapan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru-baru ini memperbolehkan masyarakat yang tinggal di kawasan hutan untuk berkebun non-komersial.

Firman memberikan apresiasi karena putusan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).

Ia menegaskan, perlindungan terhadap masyarakat adat dan warga lokal yang hidup turun-temurun di sekitar hutan bukanlah hal baru dalam regulasi kehutanan nasional.

“Tanpa adanya putusan MK pun sebenarnya UU 18/2013 sudah mengatur tentang peran serta masyarakat, termasuk masyarakat adat dan masyarakat yang tinggal di kawasan hutan, dalam mengelola dan memanfaatkan hutan secara lestari,” ujarnya di Jakarta.

Konten Terkait

Warga Blora Bisa Ajukan Bansos Secara Mandiri Lewat Aplikasi Cek Bansos

Warga Blora Bisa Ajukan Bansos Secara Mandiri Lewat Aplikasi Cek Bansos

26 Oktober 2025
Konsep Otomatis

Apresiasi SPPG Polri, Analis Usul DiJadikan Acuan Pelayanan Publik Negara

25 Oktober 2025

Menurutnya, undang-undang tersebut telah memberikan hak fundamental bagi masyarakat dalam pengelolaan hutan. Mereka juga berhak berpartisipasi mencegah perusakan hutan, mengelola hasil hutan secara lestari, dan memperoleh manfaat dari hasil non-kayu maupun jasa lingkungan yang menopang kehidupan sehari-hari.

“Undang-undang itu sudah menempatkan masyarakat sebagai bagian dari solusi, bukan pelaku pelanggaran,” tegas politisi Partai Golkar itu.

Firman menilai, putusan MK Nomor 181/PUU-XXII/2024 yang menegaskan pengecualian bagi masyarakat hutan non-komersial justru memperkuat prinsip kehutanan nasional yang sudah lama berlaku. Ia menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara keadilan sosial dan kelestarian lingkungan.

“Kita harus memastikan bahwa masyarakat tetap mendapatkan ruang hidup, tapi dengan cara-cara yang menjaga keberlanjutan ekosistem. Pengawasan dan pembinaan di lapangan harus diperkuat,” ujar Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia ini.

Lebih jauh, Firman menyinggung bahwa kebijakan perhutanan sosial yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja telah memperluas kesempatan bagi masyarakat adat dan lokal untuk mengelola hutan secara legal, produktif, dan berkelanjutan.

“Ini bentuk nyata keberpihakan negara terhadap masyarakat yang hidup di sekitar hutan,” kata Wakil Ketua Dewan Pembina SOKSI tersebut.

Namun di balik apresiasinya terhadap langkah MK, Firman menyindir maraknya tren pengajuan Judicial Review (JR) terhadap undang-undang. Ia menilai, banyak pihak terlalu mudah menggugat tanpa memahami isi regulasi secara menyeluruh.

“Kalau para pihak membaca dengan cermat, tanpa keputusan MK pun sudah jelas bahwa masyarakat diperbolehkan bahkan menebang pohon di hutan untuk kebutuhan hidup atau kegiatan sosial. Itu sudah dilindungi dan diatur dalam undang-undang,” jelasnya.

“Mungkin sekarang lagi tren Judicial Review. Kalau tidak ada JR, dianggap kurang keren. Tapi semoga saja itu bukan sekadar untuk mencari popularitas,” imbuhnya.

Firman berharap, setiap langkah hukum yang ditempuh terhadap undang-undang benar-benar didasari kepentingan rakyat, bukan agenda politik.

“Substansi hukum harus dibaca utuh, tidak sepotong-sepotong. Kita harus jujur pada tujuan utama, yaitu menjaga keseimbangan antara perlindungan masyarakat dan kelestarian hutan Indonesia,” pungkasnya.

Jurnalis: *Red

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: DPR RIHutanUU P3H
Utia Afidah

Utia Afidah

Berita Terkait

Firman Soebagyo Dorong Produk Kayu di Rembang Bersertifikat SVLK

Firman Soebagyo Dorong Produk Kayu di Rembang Bersertifikat SVLK

by Utia Afidah
8 Oktober 2025
0

REMBANG, Beritajateng.id - Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo mendorong seluruh produk kayu di Kabupaten Rembang memiliki sertifikasi Sistem...

DPRD Jateng Teruskan Aspirasi Driver Ojol ke Fraksi Golkar DPR RI

DPRD Jateng Teruskan Aspirasi Driver Ojol ke Fraksi Golkar DPR RI

by Utia Afidah
1 Oktober 2025
0

JAKARTA, Beritajateng.id – Wakil Ketua DPRD Jateng sekaligus Ketua DPD Golkar Jateng, Muhammad Saleh meneruskan aspirasi driver ojek online (ojol)...

Tanggapi Insiden Ojol Dilindas Rantis Brimob, Analis Minta Semua Pihak Menahan Diri

Tanggapi Insiden Ojol Dilindas Rantis Brimob, Analis Minta Semua Pihak Menahan Diri

by Utia Afidah
30 Agustus 2025
0

Beritajateng.id - Menanggapi aksi besar-besaran usai insiden meninggalnya seorang pengemudi ojek online (ojol) yang dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimop, Analis...

Firman Soebagyo Usulkan Pupuk Indonesia Sediakan Alat Tester Lahan

Firman Soebagyo Usulkan Pupuk Indonesia Sediakan Alat Tester Lahan

by Utia Afidah
12 Agustus 2025
0

JAKARTA, Beritajateng.id - Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo mengusulkan agar Alokasi Dana CAR dari industri Pupuk Indonesia digunakan...

Next Post
Template 2 1

Waka DPRD Jateng Minta KPI Tangani Polemik Tayangan Viral Soal Pesantren

BERITA UTAMA

Pantura Pati-Rembang Direndam Banjir, Arus Lalu Lintas Macet
Pati

Pantura Pati-Rembang Direndam Banjir, Arus Lalu Lintas Macet

by Utia Afidah
27 Oktober 2025
0

PATI, Beritajateng.id - Ruas jalur Pantura Pati-Rembang, tepatnya di Desa Raci dan Ketitang Wetan di Kecamatan Batangan direndam banjir pada...

Read moreDetails
Hujan Deras, Jalan Nasional Blora-Cepu Terendam Banjir 30 Cm

Hujan Deras, Jalan Nasional Blora-Cepu Terendam Banjir 30 Cm

26 Oktober 2025
Proyek Jembatan Rp1,8 Miliar di Pati Ambrol Sebelum Diresmikan, Ini Penyebabnya

Proyek Jembatan Rp1,8 Miliar di Pati Ambrol Sebelum Diresmikan, Ini Penyebabnya

24 Oktober 2025
Semarang Dilanda Banjir Usai Hujan 2 Hari, Seluruh Pompa Dikerahkan

Semarang Dilanda Banjir Usai Hujan 2 Hari, Seluruh Pompa Dikerahkan

23 Oktober 2025
Kembali Terendam Rob, Jalan Pantura Demak-Semarang Macet 10 Km

Kembali Terendam Rob, Jalan Pantura Demak-Semarang Macet 10 Km

22 Oktober 2025

Post Terpopuler

  • Dana Transfer Dipangkas Rp250 M, Bupati Semarang Akan Lakukan Efisiensi

    Dana Transfer Dipangkas Rp250 M, Bupati Semarang Akan Lakukan Efisiensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Kasus Penggusuran Puluhan Rumah di Lorok Indah Pati, Warga Minta Ganti Rugi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMPN 2 Rembang Raih Juara 1 Bidang CCI di Ajang MAPSI Tingkat Jateng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Perbatasan Jepara-Demak di 3 Desa Dibeton dengan Dana Rp5,87 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmi Dibuka, 5.747 Pelajar Ikuti Ajang POPDA Pekalongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

DISKUSI: Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Tengah) dalam acara Forum Group Discussion tentang pengelolaan sampah di Kota Semarang yang diselenggarakan Dewan Pertimbangan Pembangunan Kota (DP2K) Semarang bersama Pemkot Semarang, Senin, 22 April 2024. (Pemkot Semarang/Beritajateng.id)

Pemkot Semarang akan Intensifkan Penanganan Sampah di Hulu hingga Hilir

22 April 2024
Ribuan Warga Kudus Ngaji Bareng Gus Iqdam di Hari Kedua Halalbihalal Akbar

Ribuan Warga Kudus Ngaji Bareng Gus Iqdam di Hari Kedua Halalbihalal Akbar

14 April 2025
Tambang Desa Kedungwinong Sukolilo, Kabupaten Pati. (ARF/Beritajateng.id)

DPRD Pati Janji Selesaikan Banjir Akibat Galian C di Sukolilo

12 Maret 2022
Targetkan Kota Bebas Sampah, Salatiga Bisa Kelola Sampah 98,36 Persen

Targetkan Kota Bebas Sampah, Salatiga Bisa Kelola Sampah 98,36 Persen

19 Oktober 2025
Hadiri Munas II JMSI di Jakarta, Wamen Komdigi Soroti Tantangan Eksistensi Media Ditengah Disrupsi Digital

Hadiri Munas II JMSI di Jakarta, Wamen Komdigi Soroti Tantangan Eksistensi Media Ditengah Disrupsi Digital

24 Juni 2025
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id