KENDAL, Beritajateng.id – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpolkar) Kabupaten Kendal terus melakukan berbagai upaya untuk mensosialisasikan terkait Peraturan Daerah (Perda) Kendal dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) kepada masyarakat luas.
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpolkar Kendal, Seto Aryono saat di temui di ruang kerjanya.
“Sebagai upaya untuk memperkenalkan perda yang ada di Kabupaten Kendal, kami melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat,” ujarnya pada Minggu, 6 Oktober 2024.
Menurut Seto, pelaksanaan sosialisasi tersebut belum dilakukan secara merata di wilayah Kabupaten Kendal.
“Untuk sosialisasi kita gelar belum menyeluruh se-Kabupaten Kendal. Namun, ada beberapa daerah yang telah diberikan sosialisasi itu,” ungkapnya.
Seto berpesan kepada masyarakat yang telah diberikan sosialisasi untuk menularkan informasi yang telah diterima dari Satpolkal kepada orang-orang disekitar mereka agar informasi tersebut dapat menyebar secara luas.
“Diharapkan pesertanya bisa menyampaikan kembali atau getok tular kepada warga lain sehingga informasi terkait peraturan bisa meluas,” tambahnya.
Ia berharap, melalui sosialisasi yang terus digencarkan Satpolkar dan pihak-pihak terkait, masyarakat luas mempunyai pemahaman yang baik tentang peraturan tata tertib yang baik.
“Dengan begitu diharapkan bisa mewujudkan rasa nyaman, aman, dan tentram di Kabupaten Kendal ini,” harapnya. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Beritajateng.id)