Rabu, September 17, 2025
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result

Hasil Lab Gula Merah Berbahan Berbahaya di Cepu Terbukti, Produsen Dihentikan

RD Mahendra by RD Mahendra
15 Agustus 2024
in Berita, Hot News
Hasil Lab Gula Merah Berbahan Berbahaya di Cepu Terbukti, Produsen Dihentikan

Petugas gabungan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Blora saat sidak di tempat produksi di Kecamatan Cepu belum lama ini. (Dok. Beritajateng.id)

808
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

BLORA, Beritajateng.id – Hasil pemeriksaan laboratorium Dinas Kesehatan Blora terkait dugaan penggunaan bahan berbahaya dalam produksi gula merah akhirnya terbukti positif.

Pemeriksaan ini mengungkapkan adanya kandungan bahan kimia pengawet natrium metabisulfit yang jauh melebihi batas aman pada gula merah yang diproduksi oleh Lasdi, warga Dukuh Nglebok, Kelurahan Tambakromo, Cepu.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Blora, Edi Widayat menyatakan bahwa gula merah yang diproduksi di Dukuh Nglebok tidak sesuai dengan prosedur pembuatan yang aman bagi kesehatan.

“Dalam hasil laboratorium, terdapat kandungan bahan kimia pengawet natrium metabisulfit yang terlalu tinggi. Pada gula merah berbentuk bulat, kandungan pengawetnya sebanyak 2.082 mg/kg, sedangkan pada gula merah berbentuk tabung lebih tinggi mencapai 3.605 mg/kg,” jelasnya, Kamis, 15 Agustus 2024.

Konten Terkait

Terbukti Korupsi, Mantan Kepala Disperinkop UKM Kudus Terancam Dipecat Tidak Hormat

Terbukti Korupsi, Mantan Kepala Disperinkop UKM Kudus Terancam Dipecat Tidak Hormat

16 September 2025
28 Dapur SPPG Berdiri di Demak, Wabup Harap 50 Persen Target Terealisasi Akhir Tahun

28 Dapur SPPG Berdiri di Demak, Wabup Harap 50 Persen Target Terealisasi Akhir Tahun

16 September 2025

Edi menambahkan bahwa standar maksimal penggunaan bahan pengawet yang diizinkan adalah 20 mg/kg. Penggunaan bahan pengawet secara berlebihan dan berkepanjangan dapat menyebabkan kerusakan organ tubuh seperti liver, ginjal, dan bahkan memicu kanker.

Menanggapi temuan ini, Dinas Kesehatan Blora telah bekerja sama dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DindagkopUKM), Dinas Perizinan, Satpol PP, dan Polres Blora untuk menindaklanjuti produsen tersebut agar tidak memproduksi lagi.

“Berdasarkan pantauan kami, industri tersebut sudah tutup dan tidak memproduksi lagi setelah satu hari dilakukan pemeriksaan,” ujar Edi.

Surat penindakan dan hasil laboratorium juga telah diserahkan kepada Satpol PP, Kapolres Blora, dan Polsek Cepu untuk penindakan lebih lanjut sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing instansi.

“Semuanya sudah kami serahkan ke aparat penegak hukum. Tinggal bagaimana tim penindakan untuk melakukan upaya seperti apa,” tuturnya.

Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Blora, Ipda Cahyoko, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima hasil laboratorium yang menunjukkan penggunaan bahan pengawet dalam gula merah yang tidak layak konsumsi.

“Dugaan dari dinas kesehatan sendiri sudah terbukti dengan adanya penggunaan bahan pengawet yang melebihi ambang batas kewajaran,” ucapnya.

Saat ini, produsen gula merah di Cepu telah menutup industrinya dan mengikuti arahan dari Dinas Kesehatan untuk menghentikan produksi serta penjualan gula merah yang berbahaya tersebut.

Ipda Cahyoko menegaskan  jika imbauan dari dinas tidak diperhatikan dan kegiatan produksi tetap dilanjutkan, produsen tersebut bisa dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Kesehatan tentang bahan tambahan pangan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. (Lingkar Network | Hanafi – Beritajateng.id)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: Berita Bloraberita blora terkiniCepu
RD Mahendra

RD Mahendra

Berita Terkait

SK Tim Gabungan untuk Menertibkan Sumur Minyak Ilegal di Blora Belum Terbit

SK Tim Gabungan untuk Menertibkan Sumur Minyak Ilegal di Blora Belum Terbit

by Utia Afidah
16 September 2025
0

BLORA, Beritajateng.id - Surat keputusan (SK) Bupati untuk penertiban sumur minyak ilegal, di Kabupaten Blora hingga kini belum diterbitkan. Padahal,...

Truk Trailer Muatan Semen Terguling Hingga Masuk Parit di Blora

Truk Trailer Muatan Semen Terguling Hingga Masuk Parit di Blora

by Utia Afidah
16 September 2025
0

BLORA, Beritajateng.id - Sebuah truk trailer yang mengangkut semen terguling di Jalan Gatot Subroto, tepatnya depan Kampus Akper, Kelurahan Sonorejo,...

Jaga Aset, Pemkab Blora Pasang Spanduk Larangan di Lahan Eks Pasar Hewan Jiken

Jaga Aset, Pemkab Blora Pasang Spanduk Larangan di Lahan Eks Pasar Hewan Jiken

by Utia Afidah
15 September 2025
0

BLORA, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blroa melalui Dindagkop UKM memasang spanduk larangan untuk memanfaatkan lahan yang merupakan aset pemkab...

136 Desa di Blora Bakal dapat Bankab 2025 Sebesar Rp43,07 Miliar

136 Desa di Blora Bakal dapat Bankab 2025 Sebesar Rp43,07 Miliar

by Utia Afidah
14 September 2025
0

BLORA, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora akan membagikan anggaran sebesar Rp43,07 miliar untuk pembangunan di 136 desa. Dana tersebut...

Next Post
Gencar Bangun Komunikasi, Dico Optimis Koalisi Besar di Pilkada Semarang Segera Terbentuk

Gencar Bangun Komunikasi, Dico Optimis Koalisi Besar di Pilkada Semarang Segera Terbentuk

BERITA UTAMA

Terbukti Korupsi, Mantan Kepala Disperinkop UKM Kudus Terancam Dipecat Tidak Hormat
Kudus

Terbukti Korupsi, Mantan Kepala Disperinkop UKM Kudus Terancam Dipecat Tidak Hormat

by Utia Afidah
16 September 2025
0

KUDUS, Beritajateng.id - Mantan Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperinkop UKM) Kabupaten Kudus, Rini Kartika Hadi Ahmawati (RKHA), terancam...

Read moreDetails
Jepara Hapus Denda PBB-P2, Khusus Tunggakan Pada 2024 ke Bawah

Jepara Hapus Denda PBB-P2, Khusus Tunggakan Pada 2024 ke Bawah

16 September 2025
Kronologi Mahasiswa Kudus Tewas Tersengat Jebakan Tikus di Area Sawah

Kronologi Mahasiswa Kudus Tewas Tersengat Jebakan Tikus di Area Sawah

12 September 2025
12 Sekolah Rusak di Rembang dapat Anggaran Perbaikan Ratusan Juta

12 Sekolah Rusak di Rembang dapat Anggaran Perbaikan Ratusan Juta

11 September 2025
Pasien RSUD Salatiga Melompat dari Lantai 4, Alami Luka Serius

Pasien RSUD Salatiga Melompat dari Lantai 4, Alami Luka Serius

10 September 2025

Post Terpopuler

  • SMPN 2 Rembang Dihujani Reward dari Kabid SMP Dindikpora Rembang

    SMPN 2 Rembang Dihujani Reward dari Kabid SMP Dindikpora Rembang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades Tlogomulyo Grobogan Bantah Isu Dugaan Penyelewengan Dana Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMPN 2 Rembang Raih Emas di Liga Wushu Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SMPN 2 Rembang Juara Umum Lomba Mapel Tingkat Kabupaten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasien RSUD Salatiga Melompat dari Lantai 4, Alami Luka Serius

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

Direktur RS Mitra Bangsa melakukan pengecekan penyembelihan hewan kurban di Desa Blaru, Pati kota pada Selasa (18/6). (Setyo Nugroho/Lingkar)

Rumah Sakit Mitra Bangsa Pati Salurkan Hewan Kurban ke Masyarakat di Idul Adha 2024

19 Juni 2024
Wabup Rembang Dorong Pasar Tani Digelar di Tingkat Kecamatan

Wabup Rembang Dorong Pasar Tani Digelar di Tingkat Kecamatan

31 Juli 2025
Kesadaran Mengelola Air Limbah Domestik Rendah, DPUPR Salatiga Bangun IPLT

Kesadaran Mengelola Air Limbah Domestik Rendah, DPUPR Salatiga Bangun IPLT

8 Oktober 2024
Truk Boks Adu Banteng dengan Truk Tangki di Pantura Pati-Juwana, Total Korban 3 Orang

Truk Boks Adu Banteng dengan Truk Tangki di Pantura Pati-Juwana, Total Korban 3 Orang

2 Desember 2024
68 Ribu Warga Kendal Bakal dapat Bantuan Beras 20 Kg dari Bapanas

68 Ribu Warga Kendal Bakal dapat Bantuan Beras 20 Kg dari Bapanas

15 Juli 2025
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id