Rabu, Agustus 20, 2025
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result

Hasil Lab Gula Merah Berbahan Berbahaya di Cepu Terbukti, Produsen Dihentikan

RD Mahendra by RD Mahendra
15 Agustus 2024
in Berita, Hot News
Hasil Lab Gula Merah Berbahan Berbahaya di Cepu Terbukti, Produsen Dihentikan

Petugas gabungan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Blora saat sidak di tempat produksi di Kecamatan Cepu belum lama ini. (Dok. Beritajateng.id)

808
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

BLORA, Beritajateng.id – Hasil pemeriksaan laboratorium Dinas Kesehatan Blora terkait dugaan penggunaan bahan berbahaya dalam produksi gula merah akhirnya terbukti positif.

Pemeriksaan ini mengungkapkan adanya kandungan bahan kimia pengawet natrium metabisulfit yang jauh melebihi batas aman pada gula merah yang diproduksi oleh Lasdi, warga Dukuh Nglebok, Kelurahan Tambakromo, Cepu.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Blora, Edi Widayat menyatakan bahwa gula merah yang diproduksi di Dukuh Nglebok tidak sesuai dengan prosedur pembuatan yang aman bagi kesehatan.

“Dalam hasil laboratorium, terdapat kandungan bahan kimia pengawet natrium metabisulfit yang terlalu tinggi. Pada gula merah berbentuk bulat, kandungan pengawetnya sebanyak 2.082 mg/kg, sedangkan pada gula merah berbentuk tabung lebih tinggi mencapai 3.605 mg/kg,” jelasnya, Kamis, 15 Agustus 2024.

Konten Terkait

Satu Nelayan Korban Kapal Tenggelam di Kendal Ditemukan, 2 Masih Hilang

Satu Nelayan Korban Kapal Tenggelam di Kendal Ditemukan, 2 Masih Hilang

20 Agustus 2025
Kota Pekalongan Raih Penghargaan Kota Terbaik II dari Gubernur Jateng

Kota Pekalongan Raih Penghargaan Kota Terbaik II dari Gubernur Jateng

20 Agustus 2025

Edi menambahkan bahwa standar maksimal penggunaan bahan pengawet yang diizinkan adalah 20 mg/kg. Penggunaan bahan pengawet secara berlebihan dan berkepanjangan dapat menyebabkan kerusakan organ tubuh seperti liver, ginjal, dan bahkan memicu kanker.

Menanggapi temuan ini, Dinas Kesehatan Blora telah bekerja sama dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DindagkopUKM), Dinas Perizinan, Satpol PP, dan Polres Blora untuk menindaklanjuti produsen tersebut agar tidak memproduksi lagi.

“Berdasarkan pantauan kami, industri tersebut sudah tutup dan tidak memproduksi lagi setelah satu hari dilakukan pemeriksaan,” ujar Edi.

Surat penindakan dan hasil laboratorium juga telah diserahkan kepada Satpol PP, Kapolres Blora, dan Polsek Cepu untuk penindakan lebih lanjut sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing instansi.

“Semuanya sudah kami serahkan ke aparat penegak hukum. Tinggal bagaimana tim penindakan untuk melakukan upaya seperti apa,” tuturnya.

Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Blora, Ipda Cahyoko, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima hasil laboratorium yang menunjukkan penggunaan bahan pengawet dalam gula merah yang tidak layak konsumsi.

“Dugaan dari dinas kesehatan sendiri sudah terbukti dengan adanya penggunaan bahan pengawet yang melebihi ambang batas kewajaran,” ucapnya.

Saat ini, produsen gula merah di Cepu telah menutup industrinya dan mengikuti arahan dari Dinas Kesehatan untuk menghentikan produksi serta penjualan gula merah yang berbahaya tersebut.

Ipda Cahyoko menegaskan  jika imbauan dari dinas tidak diperhatikan dan kegiatan produksi tetap dilanjutkan, produsen tersebut bisa dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Kesehatan tentang bahan tambahan pangan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. (Lingkar Network | Hanafi – Beritajateng.id)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: Berita Bloraberita blora terkiniCepu
RD Mahendra

RD Mahendra

Berita Terkait

750 Warga Gandu Blora Mengungsi Akibat Kebakaran Sumur Minyak

750 Warga Gandu Blora Mengungsi Akibat Kebakaran Sumur Minyak

by Utia Afidah
19 Agustus 2025
0

BLORA, Beritajateng.id - Sebanyak 750 warga Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, tercatat mengungsi akibat insiden ledakan sumur minyak pada...

Belum Padam, Ini Alasan Kebakaran Sumur Minyak di Blora Sulit Dilakukan

Belum Padam, Ini Alasan Kebakaran Sumur Minyak di Blora Sulit Dilakukan

by Utia Afidah
18 Agustus 2025
0

BLORA, Beritajateng.id - Sumur minyak ilegal yang meledak dan menewaskan 3 orang serta 2 lainnya luka berat di Desa Gandu,...

Sumur Minyak Ilegal di Blora Bakal Ditertibkan Usai Ada Insiden Ledakan di Gendono

Sumur Minyak Ilegal di Blora Bakal Ditertibkan Usai Ada Insiden Ledakan di Gendono

by Utia Afidah
18 Agustus 2025
0

BLORA, Beritajateng.id - Sumur minyak ilegal di Kabupaten Blora akan ditertibkan usai terjadi insiden ledakan di Dukuh Gendono, Desa Gandu,...

Bupati Blora Imbau Warga Menahan Diri untuk Tak Menambang di Sumur Minyak Ilegal

Bupati Blora Imbau Warga Menahan Diri untuk Tak Menambang di Sumur Minyak Ilegal

by Utia Afidah
18 Agustus 2025
0

BLORA, Beritajateng.id - Bupati Blora Arief Rohman menyayangkan adanya aktifitas sumur minyak masyarakat yang belum berizin atau ilegal, sehingga tidak...

Next Post
Gencar Bangun Komunikasi, Dico Optimis Koalisi Besar di Pilkada Semarang Segera Terbentuk

Gencar Bangun Komunikasi, Dico Optimis Koalisi Besar di Pilkada Semarang Segera Terbentuk

BERITA UTAMA

Hindari Rebutan Penerima MBG di Blora, BGN Akan Bentuk Korcam
Blora

Hindari Rebutan Penerima MBG di Blora, BGN Akan Bentuk Korcam

by Utia Afidah
11 Agustus 2025
0

BLORA, Beritajateng.id - Badan Gizi Nasional (BGN) berencana membuat koordinator kecamatan (Korcam) guna mengantisipasi rebutan penerima manfaat pada program makan...

Read moreDetails
Blora Ajukan Perbaikan Jalan Senilai Rp 113 Miliar Lewat Program IJD 2025

Blora Ajukan Perbaikan Jalan Senilai Rp 113 Miliar Lewat Program IJD 2025

10 Agustus 2025
Pati Kembali Terapkan Kebijakan 6 Hari Sekolah Mulai 11 Agustus

Pati Kembali Terapkan Kebijakan 6 Hari Sekolah Mulai 11 Agustus

8 Agustus 2025
Petani Tembakau di Kendal Ungkap Kualitas Kurang Bagus Akibat Cuaca

Petani Tembakau di Kendal Ungkap Kualitas Kurang Bagus Akibat Cuaca

8 Agustus 2025
Sejumlah RT Tolak Dana Operasional Rp 25 Juta, Ini Respon Walkot Semarang

Sejumlah RT Tolak Dana Operasional Rp 25 Juta, Ini Respon Walkot Semarang

7 Agustus 2025

Post Terpopuler

  • Kegiatan Jumat Berkah & Prestasi di Pramuka Warnai Semarak HUT RI di SMPN 1 Rembang

    Kegiatan Jumat Berkah & Prestasi di Pramuka Warnai Semarak HUT RI di SMPN 1 Rembang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SDN 2 Sumberjo Rembang Gelar Karnaval Sambut HUT RI Ke-80

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PAUD An Nawa Blora Boyong Dua Juara Sekaligus Pada Lomba Mendongeng di Event Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bantah Isu PBB Naik 400 Persen, Bupati Semarang Persilahkan Warga Ajukan Keringanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Drumband SMPN 3 Pamotan Rembang Semarakkan Upacara HUT RI ke-80 di Lapangan Palapa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

Dirgahayu Polri, Polisi Ideal Itu Ada?

Dirgahayu Polri, Polisi Ideal Itu Ada?

30 Juni 2025
Bentuk sinergitas divisi pemasyarakatan Kemenkumham Jateng dengan BNNP di Lapas. (ADH/Koran Lingkar)

Kemenkumham Jateng Gandeng BNNP Cegah Peredaran Narkoba

26 Maret 2022
UPACARA: Penasehat Yayasan Maqam Ki Ageng Penjawi, Agus Sunarko, S.STP., M.SI. (depan kanan) didampingi istri tercinta, Irma Indrasari (baris kedua kanan) saat mengikuti apel Kirab Napak Tilas Ki Ageng Penjawi Kebangkitan Pati Jilid II saat upacara di Pendopo Kabupaten Pati. (Nailin RA/Beritajateng.id)

Kirab Napak Tilas Ki Ageng Penjawi Jilid II Tumbuhkan Gairah Masyarakat Belajar Sejarah Pati

15 Juli 2024
Korban Puting Beliung di Dukuhseti dapat Bantuan Rp 20 Juta dari Bupati Pati

Korban Puting Beliung di Dukuhseti dapat Bantuan Rp 20 Juta dari Bupati Pati

29 Maret 2025
Dewan Pati Ingatkan Wakil Rakyat Tidak Boleh Antikritik

Dewan Pati Ingatkan Wakil Rakyat Tidak Boleh Antikritik

28 Februari 2024
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id