PATI, Beritajateng.id – Satpol PP Kabupaten Pati akan mengadakan razia menanggapi adanya kasus pembunuhan wanita di kamar kos Randukuning, Kelurahan Pati Lor, Pati, pada Sabtu, 29 Juni 2024, malam.
“Insya Allah mas. Akan kami agendakan razianya,” ujar Kepala Satpol PP Pati, Sugiyono pada Selasa, 2 Juli 2024.
Kendati demikian, lanjut Sugiyono, pihaknya belum bisa menentukan waktu pelaksanaan razia tersebut.
Ditanya soal kamar kos bebas yang bisa dihuni pasangan tidak resmi selama 24 jam, pihaknya mengaku hal itu bukan menjadi wewenangnya.
Menurutnya, peraturan itu berada di bawah kewenangan Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Dinporapar) Kabupaten Pati.
“Aturan kost ada di Dinporapar mas. Kami hanya penertiban,” ucapnya.
Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibumtranmas) Djuharianto Soegondo menyampaikan, sebenarnya Pemerintah Kabupaten Pati memiliki Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Di mana, rumah kos juga diatur dalam Perda tersebut.
Pihaknya pun sering mengadakan sosialisasi bersama organisasi perangkat daerah terkait. Tidak sedikit pasangan tidak resmi yang menginap satu kamar terjaring razia. Kendati demikian, para pelaku tidak jera.
“Terkait dengan kos memang kita juga sering melakukan kegiatan-kegiatan, istilahnya operasi, juga banyak ditemukan adanya kos dimana di salah satu kamar ada pasangan yang bukan suami istri. Jadi pada intinya silahkan membuat kos, tapi tidak boleh ada, di dalam kamar ada pasangan bukan suami istri, diluar nikah,” tuturnya.
Sugondo menambahkan, terkait razia minuman keras baik di kos maupun hotel, Satpol-PP tidak mempunyai kewenangan mutlak. Pihaknya harus melibatkan aparat penegak hukum lainnya seperti TNI dan polisi.
Diakui, memang peredaran transaksi “prostitusi” dengan aplikasi hijau di kos maupun di hotel-hotel Kabupaten Pati sudah cukup meresahkan. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Beritajateng.id)