SALATIGA, Beritajateng.id – Jumlah kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) pada sapi di Salatiga bertambah pada Rabu, 8 Januari 2025. Hal itu diungkap oleh Kepala Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Salatiga, Henni Mulyani.
Henni menjelaskan bahwa pihaknya menemukan 3 kasus baru, sehingga saat ini total terdapat 12 ekor sapi yang terinfeksi PMK di Salatiga. Penemuan kasus tersebut kini masih ditangani oleh pihaknya.
“Hewan yang terjangkit PMK dalam proses pengobatan dan kandang juga disterilkan menggunakan cairan disinfektan,” terangnya, Rabu, 8 Januari 2025.
Dia meminta kepada peternak yang hewannya terjangkit PMK untuk melakukan karantina mandiri. Hewan yang terjangkit PMK itu harus dipisahkan dari ternak sehat lainnya agar tidak ikut terinfeksi.
Adapun guna mencegah penyebaran virus PMK di Salatiga, kata Henni, Dispangtan melakukan pengawasan peredaran hewan ternak. Lalu lintas perdagangan hewan ternak akan diawasi secara ketat untuk mengantisipasi masuknya hewan ternak yang terpapar PMK ke Salatiga.
Menurutnya, sesuai ketentuan, pemasukan dan pengeluaran hewan memerlukan rekomendasi pemasukan dan pengeluaran dari pejabat otoritas veteriner (POV) tujuan dan asal. Selain itu, hewan ternak yang akan masuk maupun ke luar daerah harus memiliki sertifikat veteriner dan dinyatakan sehat yang dikuatkan dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
Meski telah ada regulasi tersebut, kata Henny, Dispangtan tetap memperketat pengawasan perdagangan dengan syarat eartag (anting) dengan merekam data hewan seperti vaksinasi, kondisi, dan lainnya. (Lingkar Network | Angga Rosa – Beritajateng.id)