Selasa, Juli 15, 2025
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result

KAI Daop 4 Semarang Sebut Ngabuburit di Sekitar Rel Bisa Kena Denda Rp 15 Juta

Utia Afidah by Utia Afidah
3 Maret 2025
in Berita, Hot News
KAI Daop 4 Semarang Sebut Ngabuburit di Sekitar Rel Bisa Kena Denda Rp 15 Juta

Petugas KAI saat mengingatkan warga untuk tidak beraktivitas di sekitar perlintasan rel kereta api. (Eko Wicaksono/Beritajateng.id) 

792
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

BLORA, Beritajateng.id – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 4 Semarang menegaskan larangan bagi masyarakat untuk beraktivitas di jalur kereta api, termasuk saat menunggu waktu berbuka puasa atau ngabuburit selama bulan Ramadan. 

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo mengatakan, aktivitas di sekitar rel kereta sangat berbahaya dan dapat mengancam keselamatan baik bagi masyarakat sendiri maupun perjalanan kereta api.

“Selama bulan suci Ramadan, masih sering ditemukan masyarakat yang berkumpul atau bermain di sekitar jalur rel kereta api, baik saat sahur maupun menjelang berbuka,” terang Franoto, Senin, 3 Maret 2025.

Franoto mengungkap, KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk beraktivitas dengan alasan apapun, selain kepentingan operasional kereta api. Larangan beraktivitas di jalur kereta api itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 181 Ayat (1).

Konten Terkait

Pengurukan Lahan untuk Sekolah Rakyat di Demak Terkendala Anggaran

Pengurukan Lahan untuk Sekolah Rakyat di Demak Terkendala Anggaran

14 Juli 2025
7 Pelanggaran Ini Jadi Prioritas Penindakan di Operasi Patuh Candi di Kendal

7 Pelanggaran Ini Jadi Prioritas Penindakan di Operasi Patuh Candi di Kendal

14 Juli 2025

“Di dalam aturan itu, menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain angkutan kereta api,” terang Franoto.

Lebih lanjut, ia mengungkap pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara hingga denda.

“Pelanggaran itu, bisa dipenjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta sebagaimana yang diatur dalam Pasal 199 UU 23 Tahun 2007,” tegasnya.

Franoto menilai peningkatan kesadaran masyarakat untuk tidak beraktivitas di sekitar rel kereta menjadi hal sangat penting.

“Saat asyik bermain atau bersantai, masyarakat kerap tidak menyadari bahwa mereka berada di area terlarang yang dapat mengancam keselamatannya sendiri,” kata dia.

Sebagai upaya pencegahan, kata Franoto, KAI secara aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk mengunjungi sekolah-sekolah dan berbagai komunitas guna meningkatkan kesadaran akan bahaya beraktivitas di sekitar jalur rel. 

Selain edukasi tersebut, pihak KAI memperkuat patroli keamanan di area jalur kereta api dengan menambah jumlah personel yang bertugas di titik-titik rawan. Hal ini guna menghindari kejadian yang tidak diinginkan.

“Personel keamanan juga disiagakan di berbagai lokasi strategis, termasuk perlintasan sebidang yang tidak terjaga tetapi memiliki tingkat lalu lintas kendaraan bermotor yang tinggi,” tambah Franoto. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Beritajateng.id)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: Berita Blora Hari Iniberita blora terkiniKAI
Utia Afidah

Utia Afidah

Berita Terkait

Pemkab Blora Siapkan 7 Hektar Lahan untuk Perluasan Sekolah Rakyat

Pemkab Blora Siapkan 7 Hektar Lahan untuk Perluasan Sekolah Rakyat

by Utia Afidah
14 Juli 2025
0

BLORA, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora kembali menyiapkan lahan seluas 7 hektar untuk memperluas Sekolah Rakyat agar dapat mencakup jenjang...

PDAM Blora Targetkan Setor Laba Rp 1,4 Miliar ke Bupati Arief Rohman

PDAM Blora Targetkan Setor Laba Rp 1,4 Miliar ke Bupati Arief Rohman

by Utia Afidah
14 Juli 2025
0

BLORA, Beritajateng.id - Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Amerta Blora mencatatkan tren kenaikan pada pendapatan operasional pada tahun 2025. Dari...

Siswa Sekolah Rakyat di Blora Bakal Difasilitasi Alat Elektronik

Siswa Sekolah Rakyat di Blora Bakal Difasilitasi Alat Elektronik

by Utia Afidah
14 Juli 2025
0

BLORA, Beritajateng.id - Para siswa di Sekolah Rakyat di Kabupaten Blora akan mendapatkan fasilitas satu unit pembelajaran elektronik setiap siswa. ...

Harga LPG 3 Kg di Blora Naik Jadi Rp 35 Ribu, Diduga Dipicu Adat Suro

Harga LPG 3 Kg di Blora Naik Jadi Rp 35 Ribu, Diduga Dipicu Adat Suro

by Utia Afidah
14 Juli 2025
0

BLORA, Beritajateng.id - Warga Kecamatan Randublatung mengeluhkan harga LPG 3 kg yang naik hingga Rp 35 ribu. Kenaikan ini diduga...

Next Post
Apel Pertama, Sudewo Lantik 7 Pelaksana Tugas Kepala OPD

Apel Pertama, Sudewo Lantik 7 Pelaksana Tugas Kepala OPD

BERITA UTAMA

Gubernur Jateng Pastikan Klaten Siap Sambut Peluncuran KDMP se-Indonesia
Kota Semarang

Gubernur Jateng Pastikan Klaten Siap Sambut Peluncuran KDMP se-Indonesia

by Utia Afidah
13 Juli 2025
0

SEMARANG, Beritajateng.id – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi meninjau langsung kesiapan lokasi peluncuran Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) se-Indonesia di...

Read moreDetails
30 Persen ATS di Blora Berkebutuhan Khusus, Pemkab Usul SLB Tambahan

30 Persen ATS di Blora Berkebutuhan Khusus, Pemkab Usul SLB Tambahan

13 Juli 2025
Puncak Haul Ki Ageng Penjawi 2025, Pengajian dan Majelis Sholawat Malam ini

Puncak Haul Ki Ageng Penjawi 2025, Pengajian dan Majelis Sholawat Malam ini

12 Juli 2025
Pemkab Kudus Usul Exit Tol di Proyek Pembangunan Tol Demak-Tuban

Pemkab Kudus Usul Exit Tol di Proyek Pembangunan Tol Demak-Tuban

10 Juli 2025
HKGS Kudus Cair Rp 1 Juta, Bupati Harap Guru Semangat Majukan Pendidikan

HKGS Kudus Cair Rp 1 Juta, Bupati Harap Guru Semangat Majukan Pendidikan

10 Juli 2025

Post Terpopuler

  • Aksi Curi Tas di Jakenan Pati Terekam CCTV, Korban Beri Peringatan ke Pelaku

    Aksi Curi Tas di Jakenan Pati Terekam CCTV, Korban Beri Peringatan ke Pelaku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggota Polres Salatiga Diberhentikan Tidak Hormat, Ini Penyebabnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SMPN 1 Pancur Rembang Buat Pewarna Batik Alami dari Daun Ketapang, Lolos Uji Lab!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Feeder Trans Semarang Tabrak Pensiunan ASN Hingga Tewas di Bundaran Blok Z

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SMPN 1 Rembang Sabet Juara Umum di Ajang FLS3N Kabupaten 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

Percasi Pati Targetkan Medali Perak di Kejurprov 2024

Percasi Pati Targetkan Medali Perak di Kejurprov 2024

6 Oktober 2024
Satu OPD di Blora Boleh Pakai Anggaran Perjalanan Dinas Melebihi 10 Persen

Satu OPD di Blora Boleh Pakai Anggaran Perjalanan Dinas Melebihi 10 Persen

15 April 2025
Gubernur Jateng Komitmen Sejahterakan Penjaga Pintu Air

Gubernur Jateng Komitmen Sejahterakan Penjaga Pintu Air

20 Mei 2025
Sosok Perempuan Kakak Wakapolri Bakal Dampingi Arief Rohman Maju di Pilkada Blora

Sosok Perempuan Kakak Wakapolri Bakal Dampingi Arief Rohman Maju di Pilkada Blora

7 Juli 2024
Sejumlah kendaraan mengantre untuk membeli solar (Tangkapan Layar Lingkar TV)

Sopir Truk dan Bus di Tegal Keluhkan Pembatasan Pembelian Solar Subsidi

8 April 2022
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id