BLORA, Beritajateng.id – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 4 Semarang menegaskan larangan bagi masyarakat untuk beraktivitas di jalur kereta api, termasuk saat menunggu waktu berbuka puasa atau ngabuburit selama bulan Ramadan.
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo mengatakan, aktivitas di sekitar rel kereta sangat berbahaya dan dapat mengancam keselamatan baik bagi masyarakat sendiri maupun perjalanan kereta api.
“Selama bulan suci Ramadan, masih sering ditemukan masyarakat yang berkumpul atau bermain di sekitar jalur rel kereta api, baik saat sahur maupun menjelang berbuka,” terang Franoto, Senin, 3 Maret 2025.
Franoto mengungkap, KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk beraktivitas dengan alasan apapun, selain kepentingan operasional kereta api. Larangan beraktivitas di jalur kereta api itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 181 Ayat (1).
“Di dalam aturan itu, menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain angkutan kereta api,” terang Franoto.
Lebih lanjut, ia mengungkap pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara hingga denda.
“Pelanggaran itu, bisa dipenjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta sebagaimana yang diatur dalam Pasal 199 UU 23 Tahun 2007,” tegasnya.
Franoto menilai peningkatan kesadaran masyarakat untuk tidak beraktivitas di sekitar rel kereta menjadi hal sangat penting.
“Saat asyik bermain atau bersantai, masyarakat kerap tidak menyadari bahwa mereka berada di area terlarang yang dapat mengancam keselamatannya sendiri,” kata dia.
Sebagai upaya pencegahan, kata Franoto, KAI secara aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk mengunjungi sekolah-sekolah dan berbagai komunitas guna meningkatkan kesadaran akan bahaya beraktivitas di sekitar jalur rel.
Selain edukasi tersebut, pihak KAI memperkuat patroli keamanan di area jalur kereta api dengan menambah jumlah personel yang bertugas di titik-titik rawan. Hal ini guna menghindari kejadian yang tidak diinginkan.
“Personel keamanan juga disiagakan di berbagai lokasi strategis, termasuk perlintasan sebidang yang tidak terjaga tetapi memiliki tingkat lalu lintas kendaraan bermotor yang tinggi,” tambah Franoto. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Beritajateng.id)