BLORA, Beritajateng.id – Usai anggaran perjalanan dinas dipangkas 50 persen imbas efisiensi anggaran, hanya ada satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang dapat menggunakan anggaran tersebut melebihi 10 persen. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Blora, Puji Ariyanto, Selasa, 15 April 2025.
“Dari tujuh OPD, hanya Satpol PP yang boleh menggunakan dana DBHCHT lebih dari 10 persen,” ujar Puji.
Ia mengungkap, Satpol PP Kabupaten Blora boleh menggunakan anggaran perjalanan dinas lebih dari 10 persen pada kegiatan Pulbaket atau pengumpulan data informasi peredaran rokok ilegal.
Sehingga, sambung Puji, Satpol PP bisa memaksimalkan anggaran tersebut untuk menampung informasi dan melakukan sidak bersama bea cukai.
“Semua akomodasi dari bea cukai juga akan ditanggung satpol PP yang bersumber dari DBHCHT,” ujar Puji.
Selain Satpol PP, Puji menjelaskan bahwa anggaran perjalanan dinas maupun operasional program dari DBHCHT di setiap OPD dibatasi 10 persen. Hal itu merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2024.
“Semua sudah diatur melalui PMK nomor 72 tahun 2024. Tepatnya pada pasal 8 ayat 2,” ujar Puji.
Pada aturan itu, sambung Puji, total anggaran 10 persen dapat digunakan untuk operasional, pembayaran narasumber, dan perjalanan dinas yang lainnya.
“Pada operasional itu nantinya juga harus mengundang dari provinsi. Selain itu juga untuk mengundang pegawai cukai bila dibutuhkan
Lebih lanjut, Puji mengungkapkan perjalanan dinas yang banyak menggunakan anggaran DBHCHT adalah perjalanan ke luar kota untuk pertemuan pembahasan desk bersama kementerian
“Seluruh penerima (OPD) yang mendapatkan DBHCHT akan dikumpulkan. Kalau kemarin di Salatiga, jadi pembahasan pengalokasian dana selaras dengan Kementerian,” ujar dia.
Selanjutnya, ia mengatakan hasil efisiensi pada setiap OPD akan berbeda kebijakannya. Eko mengungkap, terdapat anggaran yang dapat langsung digunakan untuk penambahan kuota kegiatan, atau kuota penambahan penerima manfaat.
“Kalau saya (Bagian Perekonomian Setda Blora) ada Rp 170 juta. Tapi kalo OPD yang lain ada yang digunakan penambahan kuota kegiatan,” tambah dia. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Beritajateng.id)