Selasa, Juli 1, 2025
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result

Kapolres Semarang Tetapkan 5 Tersangka Pencabulan Anak dibawah Umur

Utia Afidah by Utia Afidah
5 September 2024
in Berita
Kapolres Semarang Tetapkan 5 Tersangka Pencabulan Anak dibawah Umur

BERI KETERANGAN : Kapolres Semarang, AKBP Ike Yulianto saat memberikan keterangan pers melalui gelar perkara kasus persetubuhan dalam tindak pidana pencabulan di Mapolres Semarang, Ungaran, Kabupaten Semarang, Rabu (4/9). (Dok. Hesty Imaniar/Beritajateng.id)

797
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

KAB.SEMARANG, Beritajateng.id – Polres Semarang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan yang menimpa seorang gadis di bawah umur. Kasus ini terjadi pada korban di tiga lokasi berbeda di Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang. Dalam gelar perkara yang diadakan Satreskrim Polres Semarang, Kapolres Semarang, AKBP Ike Yulianto menjelaskan bahwa ada lima tersangka yang diamankan oleh pihak Polres Semarang dalam tindak pidana pencabulan.


“Kejadian ini terjadi pada Kamis, 29 Agustus 2024 dimana kasus ini menimpa seorang gadis berinisial SGC yang masih berusia 13 tahun dan masih duduk dibangku sekolah SMP. Awal kejadiannya, korban ini mengaku mengenal salah satu dari lima pelaku pencabulan ini di salah satu pertunjukan seni budaya,” ungkap AKBP Ike Yulianto dalam kegiatan gelar perkara pada Rabu, 04 September 2024.


Kapolres Semarang menyebutkan ada lima tersangka dalam kasus pencabulan tersebut yakni HW (21), EP (30), IDA (24), SH (31) yang merupakan warga Kecamatan Pringapus. Adapun satu tersangka yakni MW (33) merupakan warga Kabupaten Magelang yang berdomisili di Pringapus, Kabupaten Semarang.


“Kelima tersangka ini semuanya bekerja serabutan sehari-harinya. Dimana kronologi awal kejadian ini pada saat kamis sekitar jam 15.00 WIB salah satu tersangka yaitu HW mengajak korban bertemu dan membawanya ke tempat tersangka lain yaitu EP,” terang Ike.

Konten Terkait

895 Marbot Terima Insentif Rp 1 Juta dari Pemkab Pekalongan

895 Marbot Terima Insentif Rp 1 Juta dari Pemkab Pekalongan

30 Juni 2025
50 Pengrajin Tempe di Kendal dapat Bantuan 35 Kg Kedelai dari Pemkab

50 Pengrajin Tempe di Kendal dapat Bantuan 35 Kg Kedelai dari Pemkab

30 Juni 2025


Di lokasi tersebut, saat ketiganya masih mengobrol, muncul tersangka lainnya yakni SH. SH kemudian mengajak tersangka lainnya serta korban berjalan-jalan di sekitar proyek Bendungan Jragung di Pringapus.


“Ketiga pelaku itu, sebelum mengajak korban jalan-jalan di Bendungan Jragung, sempat menghubungi dua tersangka lainnya, yakni IDA dan MW untuk bertemu di Bendungan Jragung, dengan menyuruh kedua tersangka IDA dan MW membawa minuman keras (miras) jenis ciu,” bebernya.

Sesampainya di lokasi kejadian, kelima tersangka melakukan pesta miras di semak-semak sekitar Bendungan Jragung.

“Korban ini sempat diajak minum miras dengan cara diancam oleh para tersangka, hingga membuat korban mabuk dan pencabulan itu terjadi di lokasi semak-semak di dekat Bendungan Jragung,” ujar Kapolres Semarang.


Korban yang hanya tinggal bersama bibinya, kembali mengalami pencabulan pada pukul 23.00 WIB usai para tersangka mengajak korban berpindah tempat ke sebuah rumah kosong di daerah Wonorejo, Pringapus.


“Dan di rumah kosong itu, para pelaku ini kembali melakukan pencabulan kepada korban secara bergiliran, hingga pada 30 Agustus 2024 dini hari sekitar jam 01.00 WIB, dua pelaku mengajak korban ke rumah DS. Di rumah DS, korban kembali disetubuhi oleh dua pelaku saat pemilik rumah yakni DS tertidur,” jelasnya.


Usai melakukan pencabulan di rumah DS, dua pelaku dari total lima pelaku ini mengantar korban ke salah satu swalayan di dekat rumah bibinya sekitar jam 04.00 WIB di Harjosari, Kecamatan Bawen.


“Kepada tersangka ini, kami kenakan UU Perlindungan Anak Pasal 81 dan Pasal 82 Ayat 1 dan Ayat 2 UU Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak menjadi UU Junto Pasal 76 D dan 76 E UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara,” tegas Ike.


Dalam kasus tersebut, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Semarang turut hadir untuk memberikan pendampingan dan trauma healing kepada korban yang masih berstatus dibawah umur. (Lingkar Network | Hesty Imaniar – Beritajateng.id)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: berita semarang terkini
Utia Afidah

Utia Afidah

Berita Terkait

Pemprov Jateng dapat Hibah Satu Mobil Speling dan Ambulans

Pemprov Jateng dapat Hibah Satu Mobil Speling dan Ambulans

by Utia Afidah
30 Juni 2025
0

SEMARANG, Beritajateng.id - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pempov Jateng) mendapatkan hibah satu unit mobil ambulans dan satu unit mobil Program...

Beasiswa Santri Jateng ke Luar Negeri Tak Bisa Dijalankan Tahun Ini

Beasiswa Santri Jateng ke Luar Negeri Tak Bisa Dijalankan Tahun Ini

by Utia Afidah
29 Juni 2025
0

SEMARANG, Beritajateng.id – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) menargetkan realisasi program beasiswa kuliah santri ke luar negeri akan dilakukan...

Pemkot Semarang Bakal Bersihkan Sampah di Lahan Bekas Tambak

Pemkot Semarang Bakal Bersihkan Sampah di Lahan Bekas Tambak

by Utia Afidah
29 Juni 2025
0

SEMARANG, Beritajateng.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang akan menangani masalah sampah di Kampung Tambakrejo, Kelurahan Tanjung Mas, yang menumpuk di...

Bekas Tambak Jadi Pulau Sampah, Warga Semarang Keluhkan Bau Tak Sedap

Bekas Tambak Jadi Pulau Sampah, Warga Semarang Keluhkan Bau Tak Sedap

by Utia Afidah
29 Juni 2025
0

SEMARANG, Beritajateng.id - Warga Kampung Tambakrejo, Kelurahan Tanjung Emas, Kecamatan Semarang Utara mengeluhkan pulau sampah di lahan bekas tambak.  Hal...

Next Post
Ibu Muda Korban Penusukan di Gunungwungkal Pati Akhirnya Meninggal 

Ibu Muda Korban Penusukan di Gunungwungkal Pati Akhirnya Meninggal 

BERITA UTAMA

Kredit Macet di Bank Blora Artha, Bupati: Sudah Koordinasi dengan OJK
Blora

Kredit Macet di Bank Blora Artha, Bupati: Sudah Koordinasi dengan OJK

by Utia Afidah
30 Juni 2025
0

BLORA, Beritajateng.id - Dalam menangani kasus kredit macet di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Blora Artha,...

Read moreDetails
BMT Harum Rembang Diduga Manipulasi Laporan Keuangan

BMT Harum Rembang Diduga Manipulasi Laporan Keuangan

29 Juni 2025
BPBD Jepara Bekali Teknik Pertolongan di Air bagi Pelaku Wisata

BPBD Jepara Bekali Teknik Pertolongan di Air bagi Pelaku Wisata

26 Juni 2025
Beritajateng.id Siap Bersinergi dengan Pemkab Pati Dukung Publikasi Daerah

Beritajateng.id Siap Bersinergi dengan Pemkab Pati Dukung Publikasi Daerah

25 Juni 2025
Bupati Pati Pastikan Guru Terdampak Regrouping Tak Kehilangan Pekerjaan

Bupati Pati Pastikan Guru Terdampak Regrouping Tak Kehilangan Pekerjaan

25 Juni 2025

Post Terpopuler

  • Tuntut Uang Dikembalikan, Puluhan Nasabah BLN Salatiga Datangi Rumah Pimpinan

    Tuntut Uang Dikembalikan, Puluhan Nasabah BLN Salatiga Datangi Rumah Pimpinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diawali Lek-lekan, Ini Rangkaian Acara di Haul Ki Ageng Penjawi Pati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik BMT Harum, Pemkab Rembang Adakan Audiensi Nasabah dan Pengurus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Insiden RS PKU Muhammadiyah Blora Belum Disidangkan, Berkas Tak Lengkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Pati Pastikan Guru Terdampak Regrouping Tak Kehilangan Pekerjaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

ASN di Grobogan Diimbau Jaga Kerapian Kerja Hingga Bijak Bermedsos

ASN di Grobogan Diimbau Jaga Kerapian Kerja Hingga Bijak Bermedsos

17 Februari 2025
Ketua Umum Persipa Pati sekaligus Wakil Ketua I DPRD Pati, Joni Kurnianto. (Dok. Humas DPRD Pati)

Persipa Pati Bakal Kejutkan Patifosi pada 18 Juni Nanti

25 Mei 2022
Ratusan Guru RA Ikuti Pelatihan Sambut Kurikulum Merdeka

Ratusan Guru RA Ikuti Pelatihan Sambut Kurikulum Merdeka

15 Maret 2023
Berita Terbaru, Mantan Wakil Ketua DPRD Blora di Laporkan Warganya ke Polda Jateng

Berita Terbaru, Mantan Wakil Ketua DPRD Blora di Laporkan Warganya ke Polda Jateng

4 Februari 2022
Hadiri Halalbihalal Gubernur, Bupati Pati Sorot Pentingnya Hubungan Informal

Hadiri Halalbihalal Gubernur, Bupati Pati Sorot Pentingnya Hubungan Informal

8 April 2025
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id