Minggu, Oktober 26, 2025
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result

Kapolres Semarang Tetapkan 5 Tersangka Pencabulan Anak dibawah Umur

Utia Afidah by Utia Afidah
5 September 2024
in Berita
Kapolres Semarang Tetapkan 5 Tersangka Pencabulan Anak dibawah Umur

BERI KETERANGAN : Kapolres Semarang, AKBP Ike Yulianto saat memberikan keterangan pers melalui gelar perkara kasus persetubuhan dalam tindak pidana pencabulan di Mapolres Semarang, Ungaran, Kabupaten Semarang, Rabu (4/9). (Dok. Hesty Imaniar/Beritajateng.id)

797
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

KAB.SEMARANG, Beritajateng.id – Polres Semarang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan yang menimpa seorang gadis di bawah umur. Kasus ini terjadi pada korban di tiga lokasi berbeda di Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang. Dalam gelar perkara yang diadakan Satreskrim Polres Semarang, Kapolres Semarang, AKBP Ike Yulianto menjelaskan bahwa ada lima tersangka yang diamankan oleh pihak Polres Semarang dalam tindak pidana pencabulan.


“Kejadian ini terjadi pada Kamis, 29 Agustus 2024 dimana kasus ini menimpa seorang gadis berinisial SGC yang masih berusia 13 tahun dan masih duduk dibangku sekolah SMP. Awal kejadiannya, korban ini mengaku mengenal salah satu dari lima pelaku pencabulan ini di salah satu pertunjukan seni budaya,” ungkap AKBP Ike Yulianto dalam kegiatan gelar perkara pada Rabu, 04 September 2024.


Kapolres Semarang menyebutkan ada lima tersangka dalam kasus pencabulan tersebut yakni HW (21), EP (30), IDA (24), SH (31) yang merupakan warga Kecamatan Pringapus. Adapun satu tersangka yakni MW (33) merupakan warga Kabupaten Magelang yang berdomisili di Pringapus, Kabupaten Semarang.


“Kelima tersangka ini semuanya bekerja serabutan sehari-harinya. Dimana kronologi awal kejadian ini pada saat kamis sekitar jam 15.00 WIB salah satu tersangka yaitu HW mengajak korban bertemu dan membawanya ke tempat tersangka lain yaitu EP,” terang Ike.

Konten Terkait

Konsep Otomatis

Apresiasi SPPG Polri, Analis Usul DiJadikan Acuan Pelayanan Publik Negara

25 Oktober 2025
DPRD Jateng Dukung Penguatan Program Penanganan Stunting dan AKI/AKB

DPRD Jateng Dukung Penguatan Program Penanganan Stunting dan AKI/AKB

25 Oktober 2025


Di lokasi tersebut, saat ketiganya masih mengobrol, muncul tersangka lainnya yakni SH. SH kemudian mengajak tersangka lainnya serta korban berjalan-jalan di sekitar proyek Bendungan Jragung di Pringapus.


“Ketiga pelaku itu, sebelum mengajak korban jalan-jalan di Bendungan Jragung, sempat menghubungi dua tersangka lainnya, yakni IDA dan MW untuk bertemu di Bendungan Jragung, dengan menyuruh kedua tersangka IDA dan MW membawa minuman keras (miras) jenis ciu,” bebernya.

Sesampainya di lokasi kejadian, kelima tersangka melakukan pesta miras di semak-semak sekitar Bendungan Jragung.

“Korban ini sempat diajak minum miras dengan cara diancam oleh para tersangka, hingga membuat korban mabuk dan pencabulan itu terjadi di lokasi semak-semak di dekat Bendungan Jragung,” ujar Kapolres Semarang.


Korban yang hanya tinggal bersama bibinya, kembali mengalami pencabulan pada pukul 23.00 WIB usai para tersangka mengajak korban berpindah tempat ke sebuah rumah kosong di daerah Wonorejo, Pringapus.


“Dan di rumah kosong itu, para pelaku ini kembali melakukan pencabulan kepada korban secara bergiliran, hingga pada 30 Agustus 2024 dini hari sekitar jam 01.00 WIB, dua pelaku mengajak korban ke rumah DS. Di rumah DS, korban kembali disetubuhi oleh dua pelaku saat pemilik rumah yakni DS tertidur,” jelasnya.


Usai melakukan pencabulan di rumah DS, dua pelaku dari total lima pelaku ini mengantar korban ke salah satu swalayan di dekat rumah bibinya sekitar jam 04.00 WIB di Harjosari, Kecamatan Bawen.


“Kepada tersangka ini, kami kenakan UU Perlindungan Anak Pasal 81 dan Pasal 82 Ayat 1 dan Ayat 2 UU Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak menjadi UU Junto Pasal 76 D dan 76 E UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara,” tegas Ike.


Dalam kasus tersebut, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Semarang turut hadir untuk memberikan pendampingan dan trauma healing kepada korban yang masih berstatus dibawah umur. (Lingkar Network | Hesty Imaniar – Beritajateng.id)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: berita semarang terkini
Utia Afidah

Utia Afidah

Berita Terkait

Mohammad Saleh Sambut Baik Perpres Daur Ulang Sampah Jadi Tenaga Listrik

Mohammad Saleh Minta Panti Sosial Milik Pemprov Jateng Berdayakan Penghuni

by Utia Afidah
24 Oktober 2025
0

SEMARANG, Beritajateng.id - Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh, meminta seluruh pengelola panti sosial milik Pemprov Jateng meningkatkan program...

Lantik 9 Pejabat, Walkot Semarang Tekankan Tiga Nilai Utama yang Harus Dijunjung

Lantik 9 Pejabat, Walkot Semarang Tekankan Tiga Nilai Utama yang Harus Dijunjung

by Utia Afidah
23 Oktober 2025
0

SEMARANG, Beritajateng.id - Wali Kota Agustina Wilujeng Pramestuti melantik sembilan pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kota Semarang di...

Semarang Dilanda Banjir Usai Hujan 2 Hari, Seluruh Pompa Dikerahkan

Semarang Dilanda Banjir Usai Hujan 2 Hari, Seluruh Pompa Dikerahkan

by Utia Afidah
23 Oktober 2025
0

SEMARANG, Beritajateng.id - Sejumlah wilayah di Kota Semarang dilanda banjir akibat hujan dengan intensitas tinggi selama dua hari. Ketinggian banjir...

Mohammad Saleh Apresiasi Program Beasiswa untuk Santri di Jateng

Mohammad Saleh Apresiasi Program Beasiswa untuk Santri di Jateng

by Utia Afidah
23 Oktober 2025
0

SEMARANG, Beritajateng.id - Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh mengapresiasi peluncuran program beasiswa santri dan pengasuh pesantren 2026 yang...

Next Post
Ibu Muda Korban Penusukan di Gunungwungkal Pati Akhirnya Meninggal 

Ibu Muda Korban Penusukan di Gunungwungkal Pati Akhirnya Meninggal 

BERITA UTAMA

Proyek Jembatan Rp1,8 Miliar di Pati Ambrol Sebelum Diresmikan, Ini Penyebabnya
Pati

Proyek Jembatan Rp1,8 Miliar di Pati Ambrol Sebelum Diresmikan, Ini Penyebabnya

by Utia Afidah
24 Oktober 2025
0

PATI, Beritajateng.id - Proyek pembangunan jembatan penghubung Desa Sokopuluhan-Mencon di Desa Pelemgede, Kecamatan Pucakwangi ambrol pada Kamis petang, 23 Oktober...

Read moreDetails
Semarang Dilanda Banjir Usai Hujan 2 Hari, Seluruh Pompa Dikerahkan

Semarang Dilanda Banjir Usai Hujan 2 Hari, Seluruh Pompa Dikerahkan

23 Oktober 2025
Kembali Terendam Rob, Jalan Pantura Demak-Semarang Macet 10 Km

Kembali Terendam Rob, Jalan Pantura Demak-Semarang Macet 10 Km

22 Oktober 2025
Cuaca di Kota Semarang Tidak Stabil, Ini Penjelasan BMKG

Cuaca di Kota Semarang Tidak Stabil, Ini Penjelasan BMKG

21 Oktober 2025
Mekanisme Penetapan UMK Salatiga 2026 Masih Menunggu Arahan Pemprov Jateng

Mekanisme Penetapan UMK Salatiga 2026 Masih Menunggu Arahan Pemprov Jateng

20 Oktober 2025

Post Terpopuler

  • Polemik Kasus Penggusuran Puluhan Rumah di Lorok Indah Pati, Warga Minta Ganti Rugi

    Polemik Kasus Penggusuran Puluhan Rumah di Lorok Indah Pati, Warga Minta Ganti Rugi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Enam Koperasi Desa Merah Putih Mulai Dibangun di Kendal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMPN 2 Rembang Raih Juara 1 Bidang CCI di Ajang MAPSI Tingkat Jateng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmi Dibuka, 5.747 Pelajar Ikuti Ajang POPDA Pekalongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 1.054 Guru di Blora Belum Mengikuti PPG, Ini Kendalanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

Kasus DBD di Pati Meningkat saat Musim Hujan, 4 Orang Meninggal Dunia

Kasus DBD di Pati Meningkat saat Musim Hujan, 4 Orang Meninggal Dunia

16 Desember 2024
Santunan anak yatim oleh Karang Taruna Mandala, Desa Lahar, Pati. (Beritajateng.id)

Ramadhan Berbagi, Karang Taruna Lahar Bagikan Ratusan Takjil dan Santuni Puluhan Anak Yatim

25 April 2022
Dua Rumah di Pekalongan Ambles, Diduga Akibat Guyuran Hujan Deras

Dua Rumah di Pekalongan Ambles, Diduga Akibat Guyuran Hujan Deras

16 Desember 2024
Harno-Hanies Berjanji Naikkan Gaji Guru Honorer dan TPQ-Madin di Rembang, Ini Caranya

Harno-Hanies Berjanji Naikkan Gaji Guru Honorer dan TPQ-Madin di Rembang, Ini Caranya

14 November 2024
Laporan Dugaan Korupsi Kades Jurangjero Blora Dicabut, Ini Alasannya

Laporan Dugaan Korupsi Kades Jurangjero Blora Dicabut, Ini Alasannya

14 Mei 2025
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id