Sabtu, Oktober 17, 2026
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result
Home Berita

Kapolres Semarang Tetapkan 5 Tersangka Pencabulan Anak dibawah Umur

Utia Afidah by Utia Afidah
5 September 2024
in Berita
Kapolres Semarang Tetapkan 5 Tersangka Pencabulan Anak dibawah Umur

BERI KETERANGAN : Kapolres Semarang, AKBP Ike Yulianto saat memberikan keterangan pers melalui gelar perkara kasus persetubuhan dalam tindak pidana pencabulan di Mapolres Semarang, Ungaran, Kabupaten Semarang, Rabu (4/9). (Dok. Hesty Imaniar/Beritajateng.id)

812
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

KAB.SEMARANG, Beritajateng.id – Polres Semarang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan yang menimpa seorang gadis di bawah umur. Kasus ini terjadi pada korban di tiga lokasi berbeda di Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang. Dalam gelar perkara yang diadakan Satreskrim Polres Semarang, Kapolres Semarang, AKBP Ike Yulianto menjelaskan bahwa ada lima tersangka yang diamankan oleh pihak Polres Semarang dalam tindak pidana pencabulan.


“Kejadian ini terjadi pada Kamis, 29 Agustus 2024 dimana kasus ini menimpa seorang gadis berinisial SGC yang masih berusia 13 tahun dan masih duduk dibangku sekolah SMP. Awal kejadiannya, korban ini mengaku mengenal salah satu dari lima pelaku pencabulan ini di salah satu pertunjukan seni budaya,” ungkap AKBP Ike Yulianto dalam kegiatan gelar perkara pada Rabu, 04 September 2024.


Kapolres Semarang menyebutkan ada lima tersangka dalam kasus pencabulan tersebut yakni HW (21), EP (30), IDA (24), SH (31) yang merupakan warga Kecamatan Pringapus. Adapun satu tersangka yakni MW (33) merupakan warga Kabupaten Magelang yang berdomisili di Pringapus, Kabupaten Semarang.


“Kelima tersangka ini semuanya bekerja serabutan sehari-harinya. Dimana kronologi awal kejadian ini pada saat kamis sekitar jam 15.00 WIB salah satu tersangka yaitu HW mengajak korban bertemu dan membawanya ke tempat tersangka lain yaitu EP,” terang Ike.


Di lokasi tersebut, saat ketiganya masih mengobrol, muncul tersangka lainnya yakni SH. SH kemudian mengajak tersangka lainnya serta korban berjalan-jalan di sekitar proyek Bendungan Jragung di Pringapus.


“Ketiga pelaku itu, sebelum mengajak korban jalan-jalan di Bendungan Jragung, sempat menghubungi dua tersangka lainnya, yakni IDA dan MW untuk bertemu di Bendungan Jragung, dengan menyuruh kedua tersangka IDA dan MW membawa minuman keras (miras) jenis ciu,” bebernya.

Sesampainya di lokasi kejadian, kelima tersangka melakukan pesta miras di semak-semak sekitar Bendungan Jragung.

“Korban ini sempat diajak minum miras dengan cara diancam oleh para tersangka, hingga membuat korban mabuk dan pencabulan itu terjadi di lokasi semak-semak di dekat Bendungan Jragung,” ujar Kapolres Semarang.


Korban yang hanya tinggal bersama bibinya, kembali mengalami pencabulan pada pukul 23.00 WIB usai para tersangka mengajak korban berpindah tempat ke sebuah rumah kosong di daerah Wonorejo, Pringapus.


“Dan di rumah kosong itu, para pelaku ini kembali melakukan pencabulan kepada korban secara bergiliran, hingga pada 30 Agustus 2024 dini hari sekitar jam 01.00 WIB, dua pelaku mengajak korban ke rumah DS. Di rumah DS, korban kembali disetubuhi oleh dua pelaku saat pemilik rumah yakni DS tertidur,” jelasnya.


Usai melakukan pencabulan di rumah DS, dua pelaku dari total lima pelaku ini mengantar korban ke salah satu swalayan di dekat rumah bibinya sekitar jam 04.00 WIB di Harjosari, Kecamatan Bawen.


“Kepada tersangka ini, kami kenakan UU Perlindungan Anak Pasal 81 dan Pasal 82 Ayat 1 dan Ayat 2 UU Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak menjadi UU Junto Pasal 76 D dan 76 E UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara,” tegas Ike.


Dalam kasus tersebut, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Semarang turut hadir untuk memberikan pendampingan dan trauma healing kepada korban yang masih berstatus dibawah umur. (Lingkar Network | Hesty Imaniar – Beritajateng.id)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: berita semarang terkini
Utia Afidah

Utia Afidah

Berita Terkait

4 Kamar Rusun Kaligawe Semarang Disegel Imbas Penghuni Tak Bayar Tunggakan Sewa

4 Kamar Rusun Kaligawe Semarang Disegel Imbas Penghuni Tak Bayar Tunggakan Sewa

by Utia Afidah
15 Oktober 2026
0

SEMARANG, Beritajateng.id - Sebanyak empat kamar di lingkungan Rumah Susun (Rusun) Kaligawe disegel oleh Satpol PP Kota Semarang pada Rabu,...

36.183 Buku Nikah Tak Terpakai di Rembang Dimusnahkan, Cegah Kecurangan

Rencana Relokasi OPD dari Gedung Pandanaran Semarang Tak Didukung Kajian Teknis

by Utia Afidah
14 Oktober 2026
0

SEMARANG, Beritajateng.id - DPRD Kota Semarang menyoroti rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang yang hendak merelokasi sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD)...

Hujan Diperkirakan Turun Mulai November 2026 di Jateng, BMKG: Hanya Sebagian

Hujan Diperkirakan Turun Mulai November 2026 di Jateng, BMKG: Hanya Sebagian

by Utia Afidah
13 Oktober 2026
0

SEMARANG, Beritajateng.id - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi musim hujan mundur pada sekitar bulan November 2026. Namun, hujan...

Konsep Otomatis

Audiensi Pemekaran Brebes Selatan, DPRD Jateng Siap Bawa Aspirasi ke Pusat

by Utia Afidah
12 Oktober 2026
0

SEMARANG, Beritajateng.id - Sejumlah masyarakat dari Kecamatan Brebes Selatan datang ke kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah di...

BERITA UTAMA

Kirim 396 Atlet ke Porprov Jateng, Bupati Kendal: Target Lima Besar
Kendal

Kirim 396 Atlet ke Porprov Jateng, Bupati Kendal: Target Lima Besar

by Utia Afidah
16 Oktober 2026
0

KENDAL, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten Kendal mengirim total 396 atlet untuk bertanding dalam berbagai cabang olahraga di Pekan Olahraga Provinsi...

Read moreDetails
Tanggapi Kabar Bupati Klaten Kena OTT KPK, Gubernur Luthfi: Kami Sudah Sering Ingatkan

Tanggapi Kabar Bupati Klaten Kena OTT KPK, Gubernur Luthfi: Kami Sudah Sering Ingatkan

15 Oktober 2026
RSU Permata Punya Gedung Baru 4 Lantai, Bupati Blora Harap Tingkatkan Kualitas Layanan

RSU Permata Punya Gedung Baru 4 Lantai, Bupati Blora Harap Tingkatkan Kualitas Layanan

15 Oktober 2026
Batang Siapkan Rp1 M untuk Atlet Porprov Jateng, Peraih Emas Bakal Dihadiahi Rp45 Juta

Batang Siapkan Rp1 M untuk Atlet Porprov Jateng, Peraih Emas Bakal Dihadiahi Rp45 Juta

14 Oktober 2026
Bupati Harno Targetkan MRI Bakal Tersedia di RSUD Rembang 2027 Nanti

PPPK Digaji Pusat Tahun Depan, Bupati Rembang Harap Tak Disertai Pemangkasan TKD

13 Oktober 2026

Post Terpopuler

  • TPP Diduga Mengalir ke Rekening Non-ASN, Bupati Rembang Minta Diusut Tuntas

    3 ASN BKD Rembang Diperiksa Polda Jateng Terkait Dugaan Pelanggaran JPTP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hujan Deras, Jalan Nasional Blora-Cepu Terendam Banjir 30 Cm

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Jembatan Rp1,8 Miliar di Pati Ambrol Sebelum Diresmikan, Ini Penyebabnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Surut, Banjir di Kaligawe Semarang Kembali Tinggi Hingga 90 Cm

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pantura Pati-Rembang Direndam Banjir, Arus Lalu Lintas Macet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

Wakil Ketua I DPRD Pati, Joni Kurnianto. (Arif Febriyanto/Beritajateng.id)

Buntut Tragedi Kanjuruhan, DPRD Pati Joni Kurnianto Khawatir Liga 2 akan Digelar Tanpa Penonton

2 November 2022
Pemkab Kudus Sediakan 567 Kuota Pelatihan Kerja Tahun Ini

Pemkab Kudus Sediakan 567 Kuota Pelatihan Kerja Tahun Ini

15 April 2026
Jam Kunjung Dibatasi, Peziarah Kompleks Masjid Mantingan Jepara Mengeluh

Jam Kunjung Dibatasi, Peziarah Kompleks Masjid Mantingan Jepara Mengeluh

7 Mei 2025
Hanya Sementara, Para Pedagang Berangsung-angsur Tempati Pasar Darurat Gubug Grobogan

Hanya Sementara, Para Pedagang Berangsung-angsur Tempati Pasar Darurat Gubug Grobogan

12 Januari 2025
Kapolres Pati, AKBP Christian Tobing saat menyerahkan bantuan beras untuk nelayan di perairan Sungai Juwana, Kabupaten Pati pada Selasa, 13 September 2022. (Istimewa)

1 Ton Beras Dibagikan untuk Nelayan Terdampak Kenaikan Harga BBM di Pati

13 September 2022
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id