KAB.SEMARANG, Beritajateng.id – Polres Semarang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan yang menimpa seorang gadis di bawah umur. Kasus ini terjadi pada korban di tiga lokasi berbeda di Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang. Dalam gelar perkara yang diadakan Satreskrim Polres Semarang, Kapolres Semarang, AKBP Ike Yulianto menjelaskan bahwa ada lima tersangka yang diamankan oleh pihak Polres Semarang dalam tindak pidana pencabulan.
“Kejadian ini terjadi pada Kamis, 29 Agustus 2024 dimana kasus ini menimpa seorang gadis berinisial SGC yang masih berusia 13 tahun dan masih duduk dibangku sekolah SMP. Awal kejadiannya, korban ini mengaku mengenal salah satu dari lima pelaku pencabulan ini di salah satu pertunjukan seni budaya,” ungkap AKBP Ike Yulianto dalam kegiatan gelar perkara pada Rabu, 04 September 2024.
Kapolres Semarang menyebutkan ada lima tersangka dalam kasus pencabulan tersebut yakni HW (21), EP (30), IDA (24), SH (31) yang merupakan warga Kecamatan Pringapus. Adapun satu tersangka yakni MW (33) merupakan warga Kabupaten Magelang yang berdomisili di Pringapus, Kabupaten Semarang.
“Kelima tersangka ini semuanya bekerja serabutan sehari-harinya. Dimana kronologi awal kejadian ini pada saat kamis sekitar jam 15.00 WIB salah satu tersangka yaitu HW mengajak korban bertemu dan membawanya ke tempat tersangka lain yaitu EP,” terang Ike.
Di lokasi tersebut, saat ketiganya masih mengobrol, muncul tersangka lainnya yakni SH. SH kemudian mengajak tersangka lainnya serta korban berjalan-jalan di sekitar proyek Bendungan Jragung di Pringapus.
“Ketiga pelaku itu, sebelum mengajak korban jalan-jalan di Bendungan Jragung, sempat menghubungi dua tersangka lainnya, yakni IDA dan MW untuk bertemu di Bendungan Jragung, dengan menyuruh kedua tersangka IDA dan MW membawa minuman keras (miras) jenis ciu,” bebernya.
Sesampainya di lokasi kejadian, kelima tersangka melakukan pesta miras di semak-semak sekitar Bendungan Jragung.
“Korban ini sempat diajak minum miras dengan cara diancam oleh para tersangka, hingga membuat korban mabuk dan pencabulan itu terjadi di lokasi semak-semak di dekat Bendungan Jragung,” ujar Kapolres Semarang.
Korban yang hanya tinggal bersama bibinya, kembali mengalami pencabulan pada pukul 23.00 WIB usai para tersangka mengajak korban berpindah tempat ke sebuah rumah kosong di daerah Wonorejo, Pringapus.
“Dan di rumah kosong itu, para pelaku ini kembali melakukan pencabulan kepada korban secara bergiliran, hingga pada 30 Agustus 2024 dini hari sekitar jam 01.00 WIB, dua pelaku mengajak korban ke rumah DS. Di rumah DS, korban kembali disetubuhi oleh dua pelaku saat pemilik rumah yakni DS tertidur,” jelasnya.
Usai melakukan pencabulan di rumah DS, dua pelaku dari total lima pelaku ini mengantar korban ke salah satu swalayan di dekat rumah bibinya sekitar jam 04.00 WIB di Harjosari, Kecamatan Bawen.
“Kepada tersangka ini, kami kenakan UU Perlindungan Anak Pasal 81 dan Pasal 82 Ayat 1 dan Ayat 2 UU Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak menjadi UU Junto Pasal 76 D dan 76 E UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara,” tegas Ike.
Dalam kasus tersebut, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Semarang turut hadir untuk memberikan pendampingan dan trauma healing kepada korban yang masih berstatus dibawah umur. (Lingkar Network | Hesty Imaniar – Beritajateng.id)