SALATIGA, Beritajateng.id – Dua pelaku utama kasus pembobolan rekening salah satu nasabah bank swasta di Kota Salatiga masih diburu Polres Salatiga. Kasus ini menyebabkan pemilik rekening mengalami kerugian hingga lebih dari Rp750 juta.
Kapolres Salatiga, AKBP Veronica menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku kasus ini lebih dari dari 3 orang. Dua orang lainnya diketahui sebagai otak pembobolan rekening nasabah bank, sekaligus peretas data diri korban.
“Kedua otak kasus ini masih kami buru,” kata Kapolres di Pendopo Polres Salatiga, Kamis, 25 September 2025.
Sebelumnya diberitakan, Polres Salatiga bersama Resmob Polda Sulsel dan Polres Sidenreng Rappang, berhasil mengamankan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Muhammad Ansyar (37), Sunarti (36), dan Agussalim (33), yang seluruhnya berasal dari Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan.
Ketiganya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ancaman hukuman maksimal mencapai 7 tahun penjara.
Bobol Rekening Rp750 Juta Milik Warga Salatiga, 3 Warga Sulawesi Selatan Ditangkap
AKBP Veronika mengungkap, kasus ini berawal dari laporan korban bernama Ari Wibowo, warga Sidorejo Lor, Salatiga, yang tidak dapat mengakses aplikasi perbankan miliknya. Setelah dicek, ternyata telah terjadi pergantian kartu ATM secara ilegal di Pare-Pare, Sulawesi Selatan, pada 28 Juli 2025.
“Dengan KTP palsu yang menggunakan identitas korban tetapi foto pelaku, mereka bisa mengganti kartu ATM di cabang bank swasta di Pare-Pare. Setelah itu, pelaku melakukan penarikan uang bertahap hingga saldo korban habis,” jelas Kapolres.
Selama empat hari berturut-turut, pelaku menarik uang dan melakukan transfer ke berbagai rekening hingga total kerugian korban mencapai Rp750.747.508.
Jurnalis: Red
Editor: Tia