DEMAK, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak mengecam tindakan premanisme, sehingga seluruh pihak diimbau agar segera melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) apabila terdapat indikasi yang mengarah kepada tindakan premanisme di wilayah Kota Wali.
Hal itu disampaikan oleh Plh Bupati Demak, Muhammad Badruddin dalam rapat koordinasi satuan tugas pemberantasan premanisme Demak Tahun 2025, bertempat di Gedung Grhadika Bina Praja Demak, Rabu, 4 Juni 2025.
Rakor tersebut diselenggarakan oleh Kesbangpol Kabupaten Demak turut dihadiri langsung oleh Plh Bupati Demak Muhammad Badruddin, Asisten Bidang Pemerintahan Taufik Rifai, Pasi Intel Kodim 0716/Demak, Kapten Arm Prih Wijiyono, Kepala Kesbangpol Kendarsih Iriani, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Demak Alfi Nur Fata, Ketua FKUB Demak Abdullah Syifa, serta camat se-Kabupaten Demak.
Plh Bupati Demak menyampaikan bahwa premanisme merupakan salah satu bentuk penyakit sosial yang meresahkan masyarakat. Tindakan pemalakan, pungutan liar, intimidasi, hingga kekerasan fisik yang dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab, jelas mengganggu ketertiban umum, menghambat iklim investasi, dan mencederai rasa aman warga.
Pihaknya menegaskan, pemberantasan premanisme bukan semata-mata tugas aparat keamanan, tetapi juga menjadi tanggung jawab kita semua sebagai bagian dari pemerintah dan elemen masyarakat.
“Melalui rapat koordinasi ini, saya harapkan terbentuk sinergi yang kuat antar instansi, antara TNI, Polri, Pemerintah Daerah, dan masyarakat, dalam upaya penindakan, pencegahan, dan edukasi terhadap bahaya premanisme,” kata dia.
Pria yang akrab disapa Gus Bad itu juga menekankan, bahwa koordinasi dan komunikasi antar sektor harus berjalan dengan intensif dan berkelanjutan. Penegakan hukum harus tegas namun tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia. Kedepankan pendekatan sosial dan pembinaan khususnya bagi eks pelaku agar tidak Kembali ke dunia premanisme.
“Saya mengimbau kepada seluruh pihak untuk selalu jaga keamanan dan ketertiban bersama. Laporkan premanisme tanpa takut. Jangan takut untuk melapor apabila menemukan praktik premanisme, seperti pemalakan, pungutan liar, atau intimidasi. Pemerintah dan aparat keamanan siap melindungi masyarakat yang berani bersuara demi kebaikan bersama, dan perkuat sinergi aparat dan masyarakat,” ucapnya tegas.
Sementara Ketua Badan Kesbangpol menyampaikan, bahwa keamanan dan ketertiban masyarakat berperan penting dalam menciptakan lingkungan nyaman dan kondusif yang berdampak positif pada stabilitas sosial.
Gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) adalah segala bentuk gangguan yang mengganggu kondisi aman dan tertib dalam masyarakat.
“Dalam hal ini untuk penanganan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Demak perlu adanya sinergitas mengenai langkah-langkah strategis yang dapat dilakukan untuk mencegah, menindak, dan merehabilitasi pelaku premanisme,” kata dia.
Pasi Intel Kapten Arm Prih Wijiyono, yang hadir dalam rakor tersebut menambahkan, pihaknya sangat mendukung dengan pembentukan Satgas Pemberantasan Premanisme di wilayah Kabupaten Demak.
Ia menilai, Satgas ini memiliki prinsip untuk penanganan pemberantasan premanisme adalah instruksi dari komando atas dan beberapa hari yang lalu kami mendapat tugas untuk mendata kelompok preman yang meresahkan dan mengganggu situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten Demak.
“Kami berharap dalam pelaksanaannya nanti tidak terjadi permasalahan di lapangan sehingga kita perlu penyamaan persepsi bersama dan perlu dipetakan kelompok-kelompok premanisme sebelum dilakukan penindakan, kami juga akan melaporkan ke Dandim hasil rapat ini sehingga bisa di ambil langkah langkah yang mendukung utk pelaksanaan tugas satgas pemberantasan premanisme ini,” ujarnya.
Jurnalis: Burhanuddin Aslam
Editor: Sekar S