Selasa, September 16, 2025
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result

Kejari Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Proyek SIHT Kudus

Utia Afidah by Utia Afidah
19 Desember 2024
in Berita, Hot News
Kejari Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Proyek SIHT Kudus

Kepala Kejari Kudus, Henriyadi W. Putro. (Mohammad Fahtur Rohman/Beritajateng.id)

806
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

KUDUS, Beritajateng.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek tanah urug Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) Kudus. 

Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 19 Desember 2024 setelah serangkaian penyidikan mengungkap adanya kerugian negara hingga mencapai Rp 5,29 miliar. 

Kepala Kejari Kudus, Henriyadi W. Putro, menjelaskan bahwa tersangka pertama adalah konsultan perencana proyek berinisial HY yang terbukti melakukan pembengkakan anggaran. 

Sedangkan tersangka kedua, AAP, merupakan rekanan pelaksana proyek yang diduga melakukan kerja sama ulang dengan pihak lain yang tidak sesuai nilai kontrak. 

Konten Terkait

Dorong Regenerasi, Dewan Bakal Inisiasi Wadah Khusus Petani Milenial di Pati

Lahan Pertanian di Salatiga Menyusut, Petani Khawatir Tak Ada Penerus

15 September 2025
Pemkab Kendal Targetkan Raih Piala Adipura Tahun Ini, 36 Titik Dinilai

Pemkab Kendal Targetkan Raih Piala Adipura Tahun Ini, 36 Titik Dinilai

15 September 2025

“Dari hasil penyidikan, telah diperoleh bukti permulaan yang cukup kuat untuk menetapkan kedua orang ini sebagai tersangka.” katanya pada Kamis, 19 Desember 2024.

HY terbukti membengkakkan anggaran proyek dari Rp 4 miliar menjadi Rp 9,1 miliar.

“Sementara AAP melakukan pengalihan pekerjaan dengan nominal yang tidak sesuai kontrak,” ungkap Henriyadi.

Diketahui, proyek pembangunan SIHT Kudus tahun 2023 itu dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan UKM Kabupaten Kudus. 

Salah satu pekerjaan utama, yakni tanah urug yang dilakukan melalui sistem e-katalog. 

HY sebagai konsultan perencana ditunjuk untuk membantu proses perencanaan, termasuk pembuatan toko online bagi pelaksana proyek yakni CV Karya Nadika dengan nilai kontrak Rp 9,16 miliar. 

Namun, pekerjaan tersebut kemudian diborongkan kembali kepada pihak ketiga dengan nilai jauh lebih rendah, yaitu Rp4 ,04 miliar, dan diteruskan kepada subkontraktor lain seharga Rp 3,11 miliar. 

Selisih harga ini menjadi dasar perhitungan kerugian negara. Tersangka HY dan AAP diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan dalam pengadaan barang dan jasa di Kudus. 

Kejari Kudus menegaskan berkomitmen untuk terus mendalami kasus itu guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Kami akan mengusut tuntas kasus ini demi menjaga kepercayaan publik dan memastikan penggunaan anggaran negara sesuai peruntukannya,” tegas Henriyadi. (Lingkar Network | Mohammad Fahtur Rohman – Beritajateng.id)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: Berita KudusBerita Kudus Hari Iniberita kudus terkiniKorupsiSIHT
Utia Afidah

Utia Afidah

Berita Terkait

Masih Diburu, Pelaku Penusukan di Kudus Diduga Lebih dari Satu Orang

Masih Diburu, Pelaku Penusukan di Kudus Diduga Lebih dari Satu Orang

by Utia Afidah
15 September 2025
0

KUDUS, Beritajateng.id - Polres Kudus kini masih memburu pelaku penusukan kepada kakak beradik di Dukuh Bendo, Kelurahan Wergu Wetan, Kecamatan...

Isu Posisi PPPK Bisa Digeser PNS, BKPSDM Kudus Beri Penjelasan

Isu Posisi PPPK Bisa Digeser PNS, BKPSDM Kudus Beri Penjelasan

by Utia Afidah
15 September 2025
0

KUDUS, Beritajateng.id - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus, Putut Winarno memberikan penjelasan mengenai isu...

Dua Korban Penusukan di Wergu Wetan Kudus Meninggal Dunia

Dua Korban Penusukan di Wergu Wetan Kudus Meninggal Dunia

by Utia Afidah
15 September 2025
0

KUDUS, Beritajateng.id - Dua korban penusukan di Dukuh Bendo, Kelurahan Wergu Wetan, Kecamatan Kudus pada Minggu malam, 14 September 2025,...

Dua Bersaudara di Kudus Jadi Korban Penusukan Tetangga Sendiri, Ini Kronologinya

Dua Bersaudara di Kudus Jadi Korban Penusukan Tetangga Sendiri, Ini Kronologinya

by Utia Afidah
15 September 2025
0

KUDUS, Beritajateng.id - Aksi penusukan terjadi di Dukuh Bendo, Kelurahan Wergu Wetan RT 3 RW 1, Kecamatan Kota Kudus, Minggu...

Next Post
6 Saksi Didatangkan di Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi SDN 2 Sumurgede Grobogan

6 Saksi Didatangkan di Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi SDN 2 Sumurgede Grobogan

BERITA UTAMA

Kronologi Mahasiswa Kudus Tewas Tersengat Jebakan Tikus di Area Sawah
Kudus

Kronologi Mahasiswa Kudus Tewas Tersengat Jebakan Tikus di Area Sawah

by Utia Afidah
12 September 2025
0

KUDUS, Beritajateng.id - Seorang mahasiswa UIN Kudus dilaporkan meninggal dunia pada Jumat, 12 September 2025 sekitar pukul 02.30 WIB. Diduga,...

Read moreDetails
12 Sekolah Rusak di Rembang dapat Anggaran Perbaikan Ratusan Juta

12 Sekolah Rusak di Rembang dapat Anggaran Perbaikan Ratusan Juta

11 September 2025
Pasien RSUD Salatiga Melompat dari Lantai 4, Alami Luka Serius

Pasien RSUD Salatiga Melompat dari Lantai 4, Alami Luka Serius

10 September 2025
Pemkab Kudus Pangkas Pohon di Objek Wisata Usai Insiden 2 Anak Tertimpa Dahan

Pemkab Kudus Pangkas Pohon di Objek Wisata Usai Insiden 2 Anak Tertimpa Dahan

9 September 2025
11 Formasi Jabatan Eselon II di Pemkot Semarang Kosong, Agustina Wilujeng Bentuk Pansel

11 Formasi Jabatan Eselon II di Pemkot Semarang Kosong, Agustina Wilujeng Bentuk Pansel

5 September 2025

Post Terpopuler

  • Kades Tlogomulyo Grobogan Bantah Isu Dugaan Penyelewengan Dana Desa

    Kades Tlogomulyo Grobogan Bantah Isu Dugaan Penyelewengan Dana Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SMPN 2 Rembang Dihujani Reward dari Kabid SMP Dindikpora Rembang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMPN 2 Rembang Raih Emas di Liga Wushu Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SMPN 2 Rembang Juara Umum Lomba Mapel Tingkat Kabupaten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasien RSUD Salatiga Melompat dari Lantai 4, Alami Luka Serius

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

Permainan Tradisional Bakiak Dilombakan di Pesta Siaga Wirosari Grobogan

Permainan Tradisional Bakiak Dilombakan di Pesta Siaga Wirosari Grobogan

27 April 2025
Kabid Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Pati, Tri Haryumi. (Aziz Afifi/Koran Lingkar)

Penyaluran Bansos Bermasalah, Berimbas BPNT di Pati Lambat Cair

19 Juli 2022
Pemkab Grobogan Siap Ambil Alih Jembatan Kali Lusi

Pemkab Grobogan Siap Ambil Alih Jembatan Kali Lusi

21 Agustus 2024
Tren Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Jateng Menurun

Tren Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Jateng Menurun

19 Desember 2024
Pemkab Blora Targetkan Retribusi Parkir Bahu Jalan Capai Rp 1,2 Miliar

Pemkab Blora Targetkan Retribusi Parkir Bahu Jalan Capai Rp 1,2 Miliar

7 Agustus 2025
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id