GROBOGAN, Beritajateng.id – Sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan SDN 2 Sumurgede, Godong, Grobogan kembali mendatangkan enam saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang, Rabu sore, 18 Desember 2024.
PLH Kasi Intelijen Kejari Grobogan Deden Noviana menuturkan, kedua terdakwa yakni DP dan FA dihadirkan secara langsung dalam sidang itu untuk mendengarkan keterangan para saksi.
“Keduanya dihadirkan dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim PN Tipikor Semarang Siti Insirah,” ujar Deden dalam keterangan tertulis, Kamis, 19 Desember 2024.
Persidangan dengan agenda pemeriksaan enam saksi itu, kata Deden, diantaranya yakni Eny Kusumawati sebagai analisis prasarana SD atau Bendahara Pembangunan Bidang dari Dinas Pendidikan Grobogan dan Ageng Nata Praja dari BPPKAD.
Selanjutnya, sambung Deden, 3 orang dari pihak SDN 2 Sumurgede yaitu Debbie Shintawati sebagai Kepala Sekolah SDN 2 Sumurgede, Kamtimah sebagai mantan kepala sekolah tersebut, dan Dyah Ayu Larasati sebagai guru, serta Bambang Wijanarko sebagai komite sekolah.
Saat persidangan, Deden mengungkap bahwa para saksi dari pihak sekolah dan komite sekolah mengaku tidak pernah diberikan kunci bangunan baru.
“Keterangan para saksi, bangunan sebelum digunakan sudah dalam kondisi retak-retak dan rusak. Diantaranya plafon posisi sudah turun dan terdapat retakan besar yang membahayakan keselamatan para siswa,” ujar Deden.
Deden menjelaskan, untuk menjaga keselamatan para siswa, pihak sekolah memberikan garis tanda bahaya untuk tidak mendekati bangunan. Sehingga, upaya itu dapat meminimalisir kecelakaan atau hal yang tidak diinginkan.
“Dari awal hingga saat ini, bangunan tersebut tidak dapat dipergunakan sebagaimana fungsinya (untuk kegiatan belajar mengajar),” sambungnya.
Sementara itu, saksi dari BPPKAD Grobogan Ageng Nata Praja menerangkan bahwa pihak BPPKAD telah membayarkan 100 persen setelah dipotong pajak kepada penyedia dengan nominal Rp 309 juta atau Rp 309.704.618.
Deden mengungkap bahwa para terdakwa tidak keberatan atas keterangan yang diberikan oleh para saksi.
“Atas sidang itu, nantinya sidang akan dilanjutkan kembali dengan pemeriksaan ahli dari penuntut umum pada hari Rabu tanggal 8 Januari 2025,” tandasnya. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Beritajateng.id)