KUDUS, Beritajateng.id – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus membatalkan kelulusan lima orang tenaga non ASN yang telah mengikuti seleksi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 lalu. Lima orang tersebut terdiri dari tiga tenaga guru formasi dan dua tenaga teknis.
Pembatalan tersebut tertuang dalam Surat Pengumuman Pemkab Kudus Nomor : 800.1.2.2/136/2025 tentang Pembatalan Kelulusan Peserta Seleksi Pengadaan PPPK Tenaga Teknis dan Tenaga Guru Formasi Tahun 2024.
Kepala BKPSDM Kabupaten Kudus, Putut Winarno mengatakan bahwa pembatalan dilakukan lantaran ada sanggahan atau keberatan dari peserta lain.
“Pembatalan itu karena ada keberatan dari peserta. Lalu kami teliti dan cek kembali data lima peserta yang sudah dinyatakan lulus itu,” katanya.
Winarno menjelaskan bahwa setelah dilakukan pengecekan, empat orang diantaranya dibatalkan karena bukan merupakan tenaga eks THK-II. Dari empat orang ini, tiga orang melamar untuk posisi guru ahli pertama-guru kelas SD dan lainnya pada jabatan perencana ahli pertama pada sub bagian perencanaan, evaluasi, pelaporan, dan keuangan Dinas Perdagangan.
“Saat menginput pada pendaftaran SSCASN, mereka memilih formasi untuk tenaga eks THK-II, padahal mereka statusnya tenaga non asn yang terdata dalam database BKN. Setelah ada sanggahan ini kami cek lagi memang nama mereka tidak ada dalam daftar tenaga eks THK-II yang sudah kami data,” ungkapnya.
Winarno memaparkan, dalam seleksi PPPK tahun lalu memang ada formasi jabatan yang diprioritaskan bagi tenaga eks THK-II.
“Artinya kan karena prioritasnya itu untuk tenaga eks THK-II jadi kalau ada tenaga non ASN mendaftar ke posisi itu, dan nilainya lebih tinggi tetap tidak bisa lulus. Karena ini adalah kewajiban pemerintah untuk mengangkat dulu tenaga eks THK-II walaupun dari nilai saat tes seleksi lebih rendah,” bebernya.
Kemudian, satu orang lainnya yang kelulusannya dibatalkan adalah karena melakukan pelanggaran disiplin berat sebagai tenaga non ASN. Bahkan, sudah mendapatkan surat pemutusan hubungan kerja dengan nomor 800/2554/2024 per tanggal 30 Desember 2024.
“Sanksi berat itu dilaksanakan melalui berita acara dari OPD terkaitnya. Setelah yang bersangkutan sudah mengikuti seleksi, dia melakukan kesalahan berat atau pelanggaran disiplin tingkat berat dengan diberikan pemberhentian. Lalu kelulusannya diajukan pembatalan ke BKN dan diterima (pembatalanya),” terangnya. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus Syarifa – Beritajateng.id)