BLORA, Beritajateng.id – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora Mustopa menyampaikan keprihatinan mendalam atas konflik yang terjadi antara warga Dukuh Kembang, Desa Jurangjero, Kecamatan Bogorejo, Blora dengan PT Kapur Rembang Indonesia (KRI) beberapa waktu lalu.
Mustopa menegaskan komitmen DPRD Blora untuk mendukung perjuangan warga Desa Jurangjero dalam memperjuangkan hak lingkungan yang sehat.
“Saya sangat prihatin dengan apa yang dialami warga Dukuh Kembang, Desa Jurangjero. Kami siap membuka pintu selebar-lebarnya untuk menerima dan mendengarkan aspirasi mereka. Saya undang warga untuk datang dan duduk bersama di DPRD,” ujar Mustopa, Minggu, 17 November 2024.
Mustopa mengaku siap akan melakukan koordinasi dan membahas lebih lanjut masalah tersebut dengan DPRD Rembang usai pertemuan dengan warga Desa Jurangjero.
“Ya, kami pasti akan mengunjungi DPRD Rembang untuk membahas masalah ini. Tapi, sebelumnya kita harus berdiskusi dengan warga yang terdampak di Blora agar kita memiliki pemahaman yang solid,” jelasnya.
Sementara itu, Rahman, salah satu tokoh masyarakat Desa Jurangjero, menyambut baik ajakan dari DPRD Blora.
Ia mengungkap bahwa warga siap untuk berdialog dan menyampaikan keluhan mereka.
“Alhamdulillah, kami siap bertemu dengan DPRD Blora. Tapi kami perlu berunding dulu dengan warga lainnya. Jika sudah siap, kami akan mengabari DPRD,” kata Rahman.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah warga Desa Jurangjero terlibat konflik dengan PT KRI karena memprotes asap pabrik yang dinilai mencemari lingkungan. Pada Rabu, 13 November 2024, sejumlah warga meminta pihak PT KRI untuk cek kondisi lingkungan di desa terdampak. Namun, karena tak ada kesepakatan antara dua pihak, bentrok tak dapat dihindari. Akibatnya 7 warga Desa Jurangjero mengalami luka di sejumlah bagian tubuh.
Tak terima dengan perlakuan tersebut, sejumlah warga kembali datang ke PT KRI dan merusak beberapa alat pabrik. Dalam insiden tersebut, 5 warga negara asing asal China mengalami luka-luka.
Atas kejadian tersebut, pada Kamis, 14 November 2024 kedua pihak saling lapor ke Polres Rembang. Keesokannya, pada Jumat, 15 November 2024, Polres Rembang menggelar perkara dan menetapkan 23 warga Desa Jurangjero dan 1 WNA dari PT KRI sebagai tersangka. (Lingkar Network | Hanafi – Beritajateng.id)