Minggu, Oktober 26, 2025
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result

Korupsi SDN 2 Sumurgede Grobogan, Jaksa Minta Terdakwa Dipidana 1 Tahun 6 Bulan

Utia Afidah by Utia Afidah
27 Februari 2025
in Berita, Hukum, Kriminal
Korupsi SDN 2 Sumurgede Grobogan, Jaksa Minta Terdakwa Dipidana 1 Tahun 6 Bulan

Pelaksanaan sidang kasus korupsi pembangunan gedung SDN 2 Sumurgede Grobogan di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang. (Ahmad Abror/Beritajateng.id)

798
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

Grobogan, Beritajateng.id – Sidang atas terdakwa dugaan korupsi pembangunan gedung SDN 2 Sumurgede Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, Feri Alun Samudro, berlanjut hingga tahap tanggapan tertulis (Replik) Jaksa Penuntut Umum Grobogan terhadap pledoi penasehat hukum terdakwa. Pada sidang tersebut, jaksa meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Grobogan kembali ke keputusan awal.

Pada sidang Rabu, 26 Februari 2025 itu, agenda pembacaan putusan seharusnya dilakukan. Namun, karena Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (PU Kejari) Grobogan hendak menyampaikan replik tertulisnya, maka pembacaan putusan diundur.

Dalam replik tertulis tersebut Wahyu Widianto sebagai PU Kejari Grobogan menolak seluruh dalil Pledoi Penasehat Hukum Terdakwa dan tetap pada tuntutan yang telah dibacakan. Adapun amar tuntutan itu yakni bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor sebagaimana dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kami menolak seluruh dalil Pledoi Penasehat Hukum Terdakwa dan tetap pada tuntutan yang telah dibacakan,” ujar Wahyu dalam keterangan tertulis. 

Konten Terkait

Konsep Otomatis

Apresiasi SPPG Polri, Analis Usul DiJadikan Acuan Pelayanan Publik Negara

25 Oktober 2025
DPRD Jateng Dukung Penguatan Program Penanganan Stunting dan AKI/AKB

DPRD Jateng Dukung Penguatan Program Penanganan Stunting dan AKI/AKB

25 Oktober 2025

Penuntut Umum dalam amar tuntutannya menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan selama sidang. Adapun pidana dendanya sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan subsider kurungan 3 (tiga) bulan. 

Atas Replik Tertulis Penuntut Umum yang menginginkan agar putusan tetap pada Surat Tuntutan yang telah dibacakan pada Rabu, 05 Februari 2025 kemarin, sidang ditutup dan akan dilanjutkan kembali pada Rabu, 12 Maret 2025, dengan agenda putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor. (Lingkar Network | Ahmad Abror – Beritajateng.id)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: berita grobogan hari iniberita grobogan terkiniKorupsiSDN 2 Sumurgede Grobogan
Utia Afidah

Utia Afidah

Berita Terkait

Makam Ki Ageng Selo Grobogan Dikunjungi Wisatawan Asing Belanda dan Swedia

Makam Ki Ageng Selo Grobogan Dikunjungi Wisatawan Asing Belanda dan Swedia

by Utia Afidah
16 Oktober 2025
0

GROBOGAN, Beritajateng.id - Wisata religi Makan Ki Ageng Selo di Desa Tarub, Kecamatan Tawangharjo dikunjungi oleh sejumlah wisatawan asing dari...

Polisi Ungkap Kronologi Meninggalnya Siswa SMP di Grobogan Diduga Perundungan

Polisi Ungkap Kronologi Meninggalnya Siswa SMP di Grobogan Diduga Perundungan

by Utia Afidah
15 Oktober 2025
0

GROBOGAN, Beritajateng.id - Kepolisian Resor (Polres) Grobogan mengungkapkan kronologi meninggalnya siswa SMP berinisial ABP di Kecamatan Geyer yang diduga akibat...

Sesuaikan Regulasi di Pusat, Grobogan Ubah Perda Tentang BMD

Sesuaikan Regulasi di Pusat, Grobogan Ubah Perda Tentang BMD

by Utia Afidah
14 Oktober 2025
0

GROBOGAN, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan melakukan perubahan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang...

Siswa SMP Meninggal Diduga Perundungan, Pemkab Grobogan Tunggu Hasil Autopsi

Siswa SMP Meninggal Diduga Perundungan, Pemkab Grobogan Tunggu Hasil Autopsi

by Utia Afidah
13 Oktober 2025
0

GROBOGAN, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan menyampaikan duka cita atas meninggalnya seorang siswa SMP berinisial ABP yang diduga mengalami...

Next Post
Sambut Ramadan, Sekolah di Blora Liburkan Pelajar Selama Satu Minggu

Sambut Ramadan, Sekolah di Blora Liburkan Pelajar Selama Satu Minggu

BERITA UTAMA

Proyek Jembatan Rp1,8 Miliar di Pati Ambrol Sebelum Diresmikan, Ini Penyebabnya
Pati

Proyek Jembatan Rp1,8 Miliar di Pati Ambrol Sebelum Diresmikan, Ini Penyebabnya

by Utia Afidah
24 Oktober 2025
0

PATI, Beritajateng.id - Proyek pembangunan jembatan penghubung Desa Sokopuluhan-Mencon di Desa Pelemgede, Kecamatan Pucakwangi ambrol pada Kamis petang, 23 Oktober...

Read moreDetails
Semarang Dilanda Banjir Usai Hujan 2 Hari, Seluruh Pompa Dikerahkan

Semarang Dilanda Banjir Usai Hujan 2 Hari, Seluruh Pompa Dikerahkan

23 Oktober 2025
Kembali Terendam Rob, Jalan Pantura Demak-Semarang Macet 10 Km

Kembali Terendam Rob, Jalan Pantura Demak-Semarang Macet 10 Km

22 Oktober 2025
Cuaca di Kota Semarang Tidak Stabil, Ini Penjelasan BMKG

Cuaca di Kota Semarang Tidak Stabil, Ini Penjelasan BMKG

21 Oktober 2025
Mekanisme Penetapan UMK Salatiga 2026 Masih Menunggu Arahan Pemprov Jateng

Mekanisme Penetapan UMK Salatiga 2026 Masih Menunggu Arahan Pemprov Jateng

20 Oktober 2025

Post Terpopuler

  • Polemik Kasus Penggusuran Puluhan Rumah di Lorok Indah Pati, Warga Minta Ganti Rugi

    Polemik Kasus Penggusuran Puluhan Rumah di Lorok Indah Pati, Warga Minta Ganti Rugi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Enam Koperasi Desa Merah Putih Mulai Dibangun di Kendal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMPN 2 Rembang Raih Juara 1 Bidang CCI di Ajang MAPSI Tingkat Jateng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmi Dibuka, 5.747 Pelajar Ikuti Ajang POPDA Pekalongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 1.054 Guru di Blora Belum Mengikuti PPG, Ini Kendalanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

Pantai Kertomulyo, Desa Kertomulyo, Kecamatan Trangkil, Pati. (ARF/Beritajateng.id)

DPRD Pati Sukarno Dukung Pengembangan Wisata Pantai Kertomulyo

24 Mei 2022
28 Sekolah Swasta di Blora dapat Dana Hibah Rp4,1 Miliar Tahun Ini

28 Sekolah Swasta di Blora dapat Dana Hibah Rp4,1 Miliar Tahun Ini

18 September 2025
Wakil Ketua I DPRD Pati, Joni Kurnianto. (Arif Febriyanto/Beritajateng.id)

Soal Insiden Tawuran Remaja di Sukolilo, Waka I DPRD Pati: Siskamling Penting

19 Juni 2024
Jembatan Tunjungan 5 di Blora Ambrol, DPUPR Ungkap Bakal Dibangun Kembali

Jembatan Tunjungan 5 di Blora Ambrol, DPUPR Ungkap Bakal Dibangun Kembali

12 Desember 2024
Rakor dan kerjasama PAUD di Ballroom Wakil Bupati, Kabupaten Demak. (Dok. Kominfo Demak/Koran Lingkar)

Bupati Eisti’anah Berupaya Wujudkan Anak Demak Secercah Asa

7 Maret 2022
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id