SEMARANG, Beritajateng.id – Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR), yang akrab disapa Mba Ita, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap, gratifikasi, dan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi bahwa kasus ini tidak menyebabkan kerugian negara, namun melibatkan suap, gratifikasi, dan pemotongan honor pegawai.
“Kemudian Wali Kota Semarang, apakah saat ini sudah menjadi tersangka? Ya,” ujar Asep kepada wartawan pada Kamis, 15 Agustus 2024.
Asep menjelaskan lebih lanjut bahwa ada tiga tindak pidana yang terlibat dalam kasus ini, yaitu suap, gratifikasi, dan pemotongan honor pegawai.
Ia mengungkapkan bahwa Mba Ita diduga melakukan pemotongan terhadap honor yang seharusnya diterima oleh pegawai di Pemkot Semarang. Termasuk pajak yang seharusnya diberikan kepada mereka.
Selain Mba Ita, ada tiga orang lain yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah suami Mba Ita, Alwin Basri, yang merupakan anggota Komisi D DPRD Jawa Tengah, Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono, dan Rachmat Utama Djangkar, Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa.
Keempatnya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK dan telah dikenai larangan bepergian ke luar negeri oleh Dirjen Imigrasi atas permintaan KPK.
Asep menegaskan bahwa meski tidak ada kerugian negara, tindakan suap, gratifikasi, dan pemotongan honor yang dilakukan oleh para tersangka merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hukum dan etika pemerintahan. Proses penyidikan akan terus berlanjut untuk memastikan semua aspek dari kasus ini terungkap dan para pelaku dihukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. (Lingkar Network | Beritajateng.id)