BLORA, Beritajateng.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora melalui Komisioner Divisi Teknis Ahmad Solikin mengumumkan hasil penerimaan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blora 2024. Solikin mengatakan bahwa dua pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Blora telah melaporkan LPSDK ke KPU Blora pada Kamis, 24 Oktober 2024.
‘’Dua paslon sudah kami terima laporannya terkait LPSDK kemarin,’’ terangnya, baru-baru ini.
Diketahui, sumbangan dana kampanye paslon nomor urut 01 Arief Rohman dan Sri Setyorini berjumlah Rp 729 juta.
‘’Untuk rinciannya, itu berasal dari sumbangan pribadi calon Rp 204 juta. Sumbangan itu dalam bentuk barang Rp 180 juta, dan dalam bentuk jasa Rp 24 juta,” jelasnya.
Selain sumbangan pribadi calon, paslon Arief-Sri yang berakronim Asri tersebut mendapatkan sumbangan dari partai politik (parpol) atau gabungan parpol dengan jumlah Rp 525 juta.
‘’Sumbangan dari parpol atau gabungan parpol Rp 525 juta, sumbangan itu dalam bentuk barang berjumlah Rp 225 juta dan dalam bentuk jasa berjumlah Rp 300 juta,” jelasnya.
Sementara itu, Solikin mengungkap bahwa paslon Abu Nafi dan Andika Adikrishna Gunarjo yang dikenal dengan akronim Abdi sama sekali tidak menerima dana sumbangan kampanye.
‘’Untuk paslon Abu Nafi dan Andika, sumbangan dana kampanye itu Rp 0,” terangnya.
Solikin menyampaikan bahwa terdapat tiga tahap dalam proses pelaporan dana kampanye. Diantaranya yakni Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
‘’Sampai saat ini berdasarkan jadwal paslon sudah melaporkan LADK, dan LPSDK. Untuk LPPDK dijadwalkan pelaporan pada 24 November 2024,” tuturnya.
Solikin menjelaskan bahwa laporan LPPDK harus diserahkan sebelum pilkada berlangsung.
‘’Nanti mereka juga kami minta melaporkan total penerimaan dan pengeluaran pada 23 November 2024. Nah ini bedanya dengan pemilu. Kalau pemilu setelah selesai baru dilaporkan. Kalau ini sebelum pilkada sudah harus melaporkan. Setelah itu kita serahkan ke Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk diaudit,” tambahnya. (Lingkar Network | Hanafi – Beritajateng.id)