Kamis, September 18, 2025
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result

KPU Kudus Temukan Ribuan Surat Suara Rusak dan Kelebihan Jumlah, Pemusnahan Tunggu Instruksi

Utia Afidah by Utia Afidah
12 November 2024
in Berita
KPU Kudus Temukan Ribuan Surat Suara Rusak dan Kelebihan Jumlah, Pemusnahan Tunggu Instruksi

Petugas KPU dan Bawaslu saat menunjukkan surat suara yang rusak. (Mohammad Fahtur Rohman/Beritajateng.id)

787
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

KUDUS, Beritajateng.id – Ketua KPU Kabupaten Kudus, Ahmad Amir Faisol, melaporkan hasil pemeriksaan akhir sortir dan lipat (sorlip) surat suara untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Pemilihan Bupati (Pilbup) mendatang. Diketahui, ribuan surat suara yang mengalami kerusakan. Selain itu, jumlah surat suara mengalami kelebihan dari jumlah yang diajukan.

Amir Faisol menjelaskan bahwa untuk Pilgub, KPU Kudus mengajukan pencetakan surat suara sebanyak 658.987 lembar yang sesuai dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah 2,5 persen cadangan di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). Namun, hasil sorlip menunjukkan jumlah surat suara baik sebanyak 662.798 lembar, dengan 178 lembar yang rusak dan 3.811 lembar kelebihan.

Untuk Pilbup, KPU Kudus mengajukan jumlah cetak yang sama yaitu 658.987 lembar. 

Dari hasil sorlip, jumlah surat suara baik mencapai 660.976 lembar, sementara 381 lembar rusak dan terdapat kelebihan 1.989 lembar. 

Konten Terkait

Gandeng Warga, Pemkot Pekalongan Gelar Padat Karya Bersihkan Sungai Meduri

Gandeng Warga, Pemkot Pekalongan Gelar Padat Karya Bersihkan Sungai Meduri

18 September 2025
Tiga Wilayah di Salatiga Ini Rawan Terjadi Banjir di Musim Hujan

Tiga Wilayah di Salatiga Ini Rawan Terjadi Banjir di Musim Hujan

18 September 2025

“Untuk surat suara yang rusak dan kelebihan sudah kami laporkan ke KPU Provinsi. Saat ini, kami masih menunggu surat arahan resmi dari pimpinan KPU Provinsi untuk proses pemusnahan surat suara yang rusak,” ungkap Amir Faisol pada Selasa, 12 November 2024.

Menurutnya, beberapa jenis kerusakan yang ditemukan pada surat suara meliputi potongan yang tidak rata atau tidak presisi, terdapat noda, dan warna yang tampak buram. 

“Kerusakan ini tentu tidak sesuai standar, sehingga tidak bisa digunakan saat pemungutan suara nanti,” tambahnya. 

Ami mengatakan bahwa proses sorlip dilakukan untuk memastikan bahwa surat suara yang akan digunakan pada hari pemilihan dalam kondisi baik dan sesuai standar. 

Kelebihan dan kerusakan yang ditemukan pada surat suara perlu didokumentasikan dan dimusnahkan sesuai prosedur agar tidak menimbulkan masalah atau kecurigaan di kemudian hari.

Dengan temuan ini, KPU Kudus memastikan bahwa langkah pengamanan dan kualitas surat suara telah sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.

“Kami berkomitmen agar proses pemilu berjalan lancar dan jujur. Tindakan pemusnahan surat suara rusak akan dilakukan begitu arahan dari KPU Provinsi turun,” pungkas Faisol. (Lingkar Network | Mohammad Fahtur Rohman – Beritajateng.id)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: Berita KudusBerita Kudus Hari Iniberita kudus terkiniKPU KudusSorlip Surat Suara
Utia Afidah

Utia Afidah

Berita Terkait

Pemkab Kudus Resmi Larang Petani Pakai Jebakan Tikus Beraliran Listrik

Pemkab Kudus Resmi Larang Petani Pakai Jebakan Tikus Beraliran Listrik

by Utia Afidah
17 September 2025
0

KUDUS, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus resmi melarang penggunaan jebakan tikus beraliran listrik di area persawahan. Larangan ini tertuang...

Seluruh Instansi di Kudus Dilarang Merekrut Tenaga Non ASN

Seluruh Instansi di Kudus Dilarang Merekrut Tenaga Non ASN

by Utia Afidah
17 September 2025
0

KUDUS, Beritajatenngid - Seluruh instanti di Kabupaten Kudus dilarang merekrut tenaga non ASN atau tenaga honorer. Hal ini disampaikan Kepala...

Penyuluh Pertanian di Kudus Akan Beralih Status Jadi ASN Kementan di 2026

Penyuluh Pertanian di Kudus Akan Beralih Status Jadi ASN Kementan di 2026

by Utia Afidah
17 September 2025
0

KUDUS, Beritajateng.id - Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI) menarik seluruh penyuluh pertanian yang berstatus pegawai pemerintah daerah menjadi aparatur...

Terbukti Korupsi, Mantan Kepala Disperinkop UKM Kudus Terancam Dipecat Tidak Hormat

Terbukti Korupsi, Mantan Kepala Disperinkop UKM Kudus Terancam Dipecat Tidak Hormat

by Utia Afidah
16 September 2025
0

KUDUS, Beritajateng.id - Mantan Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperinkop UKM) Kabupaten Kudus, Rini Kartika Hadi Ahmawati (RKHA), terancam...

Next Post
BRT Semarang Alami Kebakaran Hingga Hangus di Gunungpati

BRT Semarang Alami Kebakaran Hingga Hangus di Gunungpati

BERITA UTAMA

Pinjaman Daerah Rp215 Miliar Danai 41 Proyek Pembangunan Jalan di Blora
Blora

Pinjaman Daerah Rp215 Miliar Danai 41 Proyek Pembangunan Jalan di Blora

by Utia Afidah
17 September 2025
0

BLORA, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora resmi memulai pembangunan dan peningkatan infrastruktur jalan di 41 ruas yang tersebar di...

Read moreDetails
Terbukti Korupsi, Mantan Kepala Disperinkop UKM Kudus Terancam Dipecat Tidak Hormat

Terbukti Korupsi, Mantan Kepala Disperinkop UKM Kudus Terancam Dipecat Tidak Hormat

16 September 2025
Jepara Hapus Denda PBB-P2, Khusus Tunggakan Pada 2024 ke Bawah

Jepara Hapus Denda PBB-P2, Khusus Tunggakan Pada 2024 ke Bawah

16 September 2025
Kronologi Mahasiswa Kudus Tewas Tersengat Jebakan Tikus di Area Sawah

Kronologi Mahasiswa Kudus Tewas Tersengat Jebakan Tikus di Area Sawah

12 September 2025
12 Sekolah Rusak di Rembang dapat Anggaran Perbaikan Ratusan Juta

12 Sekolah Rusak di Rembang dapat Anggaran Perbaikan Ratusan Juta

11 September 2025

Post Terpopuler

  • SMPN 2 Rembang Dihujani Reward dari Kabid SMP Dindikpora Rembang

    SMPN 2 Rembang Dihujani Reward dari Kabid SMP Dindikpora Rembang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ikut Disegel Polisi, PT Target Makmur Sentosa di Pekalongan Akan Tempuh Jalur Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMPN 2 Rembang Raih Emas di Liga Wushu Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SMPN 2 Rembang Juara Umum Lomba Mapel Tingkat Kabupaten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades Tlogomulyo Grobogan Bantah Isu Dugaan Penyelewengan Dana Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

Libur Sekolah, Anggota DPRD Pati Ingatkan Orang Tua  Jaga Anaknya dari Bahaya Judi Online

Libur Sekolah, Anggota DPRD Pati Ingatkan Orang Tua  Jaga Anaknya dari Bahaya Judi Online

8 Juli 2024
Ilustrasi kapal besar milik nelayan di Pati yang masih bersandar. (Aziz Afifi/Koran Lingkar)

DKP Pati Minta Koreksi Target PAD, 12 Miliar Dianggap Berat

3 Oktober 2022
Satu OPD di Blora Boleh Pakai Anggaran Perjalanan Dinas Melebihi 10 Persen

Satu OPD di Blora Boleh Pakai Anggaran Perjalanan Dinas Melebihi 10 Persen

15 April 2025
Atap Rumah Ambrol, Warga Desa Kembang Dapat Bantuan Dana Pemerintah Kecamatan Dukuhseti

Atap Rumah Ambrol, Warga Desa Kembang Dapat Bantuan Dana Pemerintah Kecamatan Dukuhseti

13 Mei 2023
30 Persen ATS di Blora Berkebutuhan Khusus, Pemkab Usul SLB Tambahan

30 Persen ATS di Blora Berkebutuhan Khusus, Pemkab Usul SLB Tambahan

13 Juli 2025
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id