KUDUS, Beritajateng.id – Ketua KPU Kabupaten Kudus, Ahmad Amir Faisol, melaporkan hasil pemeriksaan akhir sortir dan lipat (sorlip) surat suara untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Pemilihan Bupati (Pilbup) mendatang. Diketahui, ribuan surat suara yang mengalami kerusakan. Selain itu, jumlah surat suara mengalami kelebihan dari jumlah yang diajukan.
Amir Faisol menjelaskan bahwa untuk Pilgub, KPU Kudus mengajukan pencetakan surat suara sebanyak 658.987 lembar yang sesuai dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah 2,5 persen cadangan di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). Namun, hasil sorlip menunjukkan jumlah surat suara baik sebanyak 662.798 lembar, dengan 178 lembar yang rusak dan 3.811 lembar kelebihan.
Untuk Pilbup, KPU Kudus mengajukan jumlah cetak yang sama yaitu 658.987 lembar.
Dari hasil sorlip, jumlah surat suara baik mencapai 660.976 lembar, sementara 381 lembar rusak dan terdapat kelebihan 1.989 lembar.
“Untuk surat suara yang rusak dan kelebihan sudah kami laporkan ke KPU Provinsi. Saat ini, kami masih menunggu surat arahan resmi dari pimpinan KPU Provinsi untuk proses pemusnahan surat suara yang rusak,” ungkap Amir Faisol pada Selasa, 12 November 2024.
Menurutnya, beberapa jenis kerusakan yang ditemukan pada surat suara meliputi potongan yang tidak rata atau tidak presisi, terdapat noda, dan warna yang tampak buram.
“Kerusakan ini tentu tidak sesuai standar, sehingga tidak bisa digunakan saat pemungutan suara nanti,” tambahnya.
Ami mengatakan bahwa proses sorlip dilakukan untuk memastikan bahwa surat suara yang akan digunakan pada hari pemilihan dalam kondisi baik dan sesuai standar.
Kelebihan dan kerusakan yang ditemukan pada surat suara perlu didokumentasikan dan dimusnahkan sesuai prosedur agar tidak menimbulkan masalah atau kecurigaan di kemudian hari.
Dengan temuan ini, KPU Kudus memastikan bahwa langkah pengamanan dan kualitas surat suara telah sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.
“Kami berkomitmen agar proses pemilu berjalan lancar dan jujur. Tindakan pemusnahan surat suara rusak akan dilakukan begitu arahan dari KPU Provinsi turun,” pungkas Faisol. (Lingkar Network | Mohammad Fahtur Rohman – Beritajateng.id)