KUDUS, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten Kudus melakukan pembaharuan sejumlah peraturan daerah, sekaligus mengusulkan beberapa rancangan Perda kepada DPRD.
Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris menegaskan pentingnya menjaga lingkungan di tengah upaya pembaruan regulasi daerah.
Dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Kudus, Rabu, 4 Juni 2025, Bupati menyampaikan usulan pencabutan Perda nomor 6 tahun 1992 tentang kapuk randu, karena dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.
“Kapuk randu sudah jarang dimanfaatkan sebagai bahan kasur atau bantal. Maka, Perda ini kami usulkan untuk dicabut,” ujar Bupati Sam’ani.
Namun demikian, ia menekankan agar pohon-pohon kapuk yang sudah tumbuh tidak ditebang sembarangan.
“Biarkan tetap tumbuh sebagai penghijauan, kecuali jika mengganggu pelebaran jalan,” pesannya.
Ranperda tersebut menjadi satu dari tujuh rancangan yang diajukan eksekutif. Enam lainnya meliputi RPJMD 2025–2029, Badan Usaha Milik Desa, perubahan Perda lalu lintas, pengarusutamaan gender, penyelenggaraan kearsipan, dan penanaman modal.
Terkait Ranperda pengarusutamaan gender, Bupati menekankan pentingnya kesetaraan.
“Perempuan dan laki-laki memiliki hak yang sama. Negara harus hadir untuk memastikan itu,” tegasnya.
Selain itu, Pemkab Kudus juga mengusulkan pembatasan jam operasional toko kelontong melalui regulasi BUMDes.
“Kami ingin mencegah menjamurnya toko 24 jam yang tak terkendali,” imbuhnya.
Di sisi legislatif, DPRD juga menyampaikan dua Ranperda prakarsa, yakni tentang produk halal dan penataan drainase.
Ketua DPRD Kudus, Masan, menyoroti buruknya kondisi saluran air di sejumlah titik yang kerap menyebabkan banjir.
“Drainase yang lebih tinggi dari jalan justru menimbulkan genangan. Ini perlu diatur agar pembangunan tidak malah merugikan,” ujarnya.
Masan juga menyinggung lemahnya penegakan Perda oleh Satpol PP. Ia menyebut beberapa Perda hanya menjadi “macan ompong”.
“Kalau memang perlu direvisi, ya kita revisi. Tujuannya agar masyarakat terlindungi dan makin sejahtera,” tandasnya.
Jurnalis: Mohammad Fahtur Rohman
Editor: Sekar S