BLORA, Beritajateng.id – Ratusan tenaga honorer di Blora terancam dipecat akibat Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023.
Berdasarkan UU tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blora, Heru Eko Wiyono, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Penataan Pegawai Non-ASN.
“Suratnya sudah kami kirimkan ke OPD terkait pada Jumat pekan lalu,” ujar Heru, Selasa, 11 Maret 2025.
Penghapusan tenaga honorer ini merupakan kewajiban bagi setiap daerah sebagai dampak dari penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
UU tersebut mengatur hak, kewajiban, dan tugas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan mulai berlaku sejak 31 Oktober 2023.
Namun, pemerintah daerah yang belum dapat menerapkan kebijakan ini diberikan toleransi hingga Desember 2024. Setelah itu, mulai tahun 2025, semua daerah diwajibkan menerapkan UU ini.
Menurut UU tersebut, hanya ada dua kategori ASN yang sah, yakni PNS dan PPPK. Sehingga tenaga honorer tidak diperbolehkan ada, baik di pemerintahan, sektor kesehatan, maupun pendidikan. Diketahui bahwa hingga kini masih ada ratusan tenaga honorer yang dipertahankan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora.
“Kami belum bisa memberikan jumlah pastinya, namun yang jelas ada ratusan honorer,” tambah Heru.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Blora, Irfan Agustian Iswandaru, mengonfirmasi bahwa permasalahan ini sudah dibahas dalam rapat Tim Kabupaten.
“Mendasarkan kepada UU No. 20/2023 tentang ASN,” katanya singkat.
Irfan menegaskan bahwa dengan diterapkannya UU tersebut, secara hukum, semua tenaga honorer yang masih ada harus dihapuskan.
“Demikian amanat UU tersebut. Saat ini hanya ada dua kategori ASN, yaitu PNS dan PPPK,” imbuhnya.
Ia juga menegaskan bahwa pegawai dengan status selain PNS dan PPPK, termasuk honorer, tidak lagi diperbolehkan. (Lingkar Network | Hanafi – Beritajateng.id)