REMBANG, Beritajateng.id – Arena judi dadu di kawasan sekitar Punden Desa Karangsekar Kecamatan Kaliori, Kabupaten Rembang, digrebek aparat Polres Rembang pada Kamis, 18 Agustus 2022 malam sekira pukul 23.00 WIB. Penggerebekan bersamaan dengan kegiatan sedekah bumi di kampung tersebut.
Tiga orang tersangka diamankan, masing-masing berinisial AM warga Desa Sumber Kecamatan Sumber diduga sebagai bandar, kemudian K dan N warga Desa Babadan Kecamatan Kaliori.
AM mengaku menjadi bandar dadu kopyok hanya sekedar mencari hiburan ketika ada perayaan sedekah bumi di desa-desa. Bahkan, tidak ada keuntungan tetap yang ia dapat ketika jadi bandar.
“Saya kalau cuma ada sedekah bumi saja, baru dua kali. Hasilnya kadang menang ya kadang kalah tidak dapat apa-apa. Seperti kemarin ini saya tidak dapat,” kata AM.
Baca Juga
WBP Rutan Kelas IIB Rembang Dapat Santunan dari Bupati Rembang di Hari Kemerdekaan RI ke 77
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Heri Dwi Utomo mengatakan pihaknya semula menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas perjudian dadu.
Tim Opsnal bergerak menuju TKP, akhirnya mengamankan mereka bertiga. Berdasarkan hasil pemeriksaan, 1 orang berperan sebagai bandar. Sedangkan 2 lainnya merupakan penombok.
Dikatakannya tidak ada perlawanan dari ketiga pelaku judi tersebut saat anggota polisi menggerebek mereka. Pasalnya, TKP sudah dikondisikan oleh salah satu anggota polisi yang melakukan penyamaran sebagai penombok.
“Setelah kita amankan, tersangka pelaku kita bawa menuju Polres Rembang, untuk ditahan. K dan N perannya penombok, “ ujarnya saat pers release pada Senin, 22 Agustus 2022.
AKP Heri memperinci barang bukti yang diamankan dari TKP meliputi uang tunai Rp 2.205.000, satu lembar beberan, dua buah tempurung/batok, tiga buah mata dadu dan sebuah alas mata dadu.
“Tersangka kita kenakan pasal 303 KUHP, ancaman hukuman selama-lamanya 10 tahun penjara,” tandas Kasat Reskrim. (Lingkar Media Network | Koran Lingkar)