Masyarakat Anggap Urus Perizinan di MPP Blora Mahal, Ini Kata DPMPTSP

FOTO BERSAMA: Foto bersama usai kegiatan bimbingan teknis pelayanan publik pegawai DPMPTSP dan Front office MPP Blora, Sabtu, 22 Februari 2025. (Eko Wicaksono/Beritajateng.id)

BLORA, Beritajateng.id Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Blora, Bondan Arsiyanti (Danik), mengatakan masih banyak masyarakat yang menganggap bahwa mengurus dokumen perizinan di Mal Pelayanan Publik (MPP) bertarif mahal.

Danik menjelaskan bahwa praktik menggunakan pihak ketiga atau calo dalam pengurusan dokumen masih terjadi di masyarakat sehingga terkesan layanan di MPP Blora dipatok biaya mahal. Dirinya menegaskan bahwa pengurusan dokumen perizinan di MPP sebetulnya lebih mudah.

“Di luar itu ada yang menangkap ngurus izin mahal. Padahal kita memungutnya sesuai dengan tarif, tidak ada biaya yang lain. Tapi kalau mereka menggunakan jasa diluar atau pihak ketiga, yang harus mengeluarkan biaya tambahan,” kata Danik menyampaikan materi Bimtek pelayanan publik dan penandatangan perjanjian kinerja pegawai DPMPTSP dan Front office MPP Blora pada Sabtu, 22 Februari 2025.

DPMPTSP Blora akan Pertahankan Nilai Sempurna Pelayanan Publik di 2025

Danik menyatakan retribusi untuk pengurusan izin sudah tertera jelas. Pihaknya juga memberikan rambu-rambu berupa pamflet terkait larangan pihak ketiga dalam mengurus perizinan di MPP Blora.

“Adanya pihak ketiga, menjadikan pemahaman masyarakat di luar beranggapan pengurusan izin mahal. Padahal kami tidak memungut sesuatu yang telah tertera (aturan yang berlaku),” terangnya.

Dia juga menyebutkan MPP maupun DPMPTSP tidak pernah membebankan biaya diluar retribusi yang sudah ditetapkan

“Kami tidak pernah memungut tapi ada pemahaman biaya pengurusan izin mahal,” ucapnya.

Hingga saat ini pihaknya telah berupaya meminimalisir permohonan atau pengajuan izin/dokumen yang dilakukan oleh pihak ketiga.

“Semua upaya dilakukan, baik sosialisasi ke masyarakat, medsos, dan pemasangan banner-banner informasi juga telah dilakukan,” tutur dia.

Sementara itu, Inspektur Pembantu (Irban) V Inspektorat Blora, Tumei suharno, menyarankan setiap pegawai pelayanan di MPP yang bertugas harus memiliki integritas tinggi sehingga diharapkan dapat menolak segala pemberian dari pemohon maupun dari pihak ketiga.

“Semisal, meskipun permohonan dari pihak ketiga. Dimohonkan untuk memberikan kontak atau konfirmasi ulang ke pihak pemohon. Bisa by phone, sehingga pemohon dapat mengetahui rincian biaya yang dikeluarkan,” kata Tumei.

Menurutnya, upaya itu sebagai wujud transparansi terhadap setiap permohonan yang diajukan. Selain itu, bisa melalui bukti yang langsung dikirimkan ke nomor pemohon.

“Jadi setiap FO (front officer) yang bertugas dapat menjelaskan secara informatif berapa biaya yang dikeluarkan dan lama waktu yang dibutuhkan permohonan tersebut,” ujarnya.

Ia mengatakan DPMPTSP dapat membuat informasi daftar biaya beserta tipe dokumen yang dikenakan retribusi melalui pamflet atau brosur.

“Ini terkait tentang strategi. Mungkin bisa membuat pamflet-pamfelt yang mengkampanyekan biaya pengurusan dokumen. Bisa dituliskan besar. Biaya hanya sekian, kalau lebih bukan di Kami (DPMPTSP),” tutur Tumei.

Menurutnya melalui langkah tersebut, DPMPTSP sudah melakukan langkah maksimal sehingga bila ada masyarakat yang masih menggunakan pihak ketiga dan enggan mengurus secara pribadi maka risiko kerugian yang mungkin timbul ditanggung pemohon. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Beritajateng.id)

Exit mobile version