BLORA, Beritajateng.id – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Blora pada tahun 2025 menargetkan bisa mempertahankan skor pelayanan publik terbaik dalam Penilaian Kepatuhan terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik oleh Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Jawa Tengah.
Kepala DPMPTSP Blora, Bondan Arsiyanti (Danik, mengatakan DPMPTSP Blora akan mempertahankan poin yang telah diraih pada tahun 2024.
Pada 2024, Blora sudah memberikan performa baik dengan skor 97,84 poin dari penilaian oleh Ombudsman. Selain itu kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik mendapat penilaian sempurna dari Ombudsman, yakni nilai 100. Prestasi tersebut menempatkan Blora sebagai daerah dengan pelayanan publik terbaik di tingkat Jawa Tengah, sekaligus menjadi inspirasi bagi daerah lain.
“Poin itu masuk kategori A, opini tertinggi,” ucapnya, Kamis, 20 Februari 2025.
Untuk meraih target tersebut, kata Danik, DPMPTSP Blora berkomitmen memberikan banyak kemudahan untuk masyarakat dalam pengurusan dokumen dan perizinan usaha melalui Mal Pelayanan Publik (MPP).
“Penghargaan tahun 2024 adalah hasil dari kerja keras bersama dalam melayani masyarakat. Selain itu juga menjadi bukti Kabupaten Blora mampu bersaing dengan kabupaten maupun kota terkait tata kelola pelayanan publik,” kata Danik.
Menurut Danik, dengan kolaborasi, dan komitmen akan meningkatkan kemudahan pelayanan. Pihaknya juga berusaha maksimal untuk mencapai prestasi yang lebih baik mulai dari proses, kecepatan, hingga yang lainya di setiap konter pelayanan.
“Nantinya upaya dan inovasi akan kita maksimalkan. Sehingga segala bentuk pelayanan di MPP dapat dirasakan masyarakat Blora secara langsung,” terangnya.
Selain itu pihaknya juga memastikan transparansi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Di MPP semua transparansi pengurusan dokumen telah dilakukan. Beberapa permohonan yang dikenakan retribusi juga telah tercantum jelas,” tambahnya.
Sebagai informasi, dikutip dari laman Ombudsman RI, sejak tahun 2014 Ombudsman telah melakukan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik atas pemenuhan Standar Pelayanan terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009.
Lalu, pada tahun 2021 hasil penilaian dibuat dalam bentuk ketegorisasi tingkat kepatuhan tinggi (Zona Hijau), tingkat kepatuhan sedang (Zona Kuning), dan tingkat kepatuhan rendah (Zona Merah).
Penilaian dari segala komponen akan menjadi penilaian hingga menghasilkan Opini Pengawasan Pelayanan Publik. Hasil akhir atas penilaian penyelenggara pelayanan publik dirangkum dalam interval.
Penilaian itu dengan rincian nilai A dengan interval nilai antara (88.00- 100), nilai B dengan interval nilai dari (78.00-87.99), nilai C dengan interval nilai dari (54.00- 77.99), nilai D dengan interval nilai dari (32.00- 53.99), terakhir nilai E dengan interval nilai antara (0- 31.99). (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Beritajateng.id)