PATI, Beritajateng.id – Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Pati menetapkan kawasan di tiga desa di Pati sebagai kawasan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Pati, Jaka Pramono mengatakan bahwa proses penetapan TORA sudah dimulai pada akhir Mei 2024 lalu. Diprediksi proses tersebut akan berlangsung hingga awal Agustus 2024 mendatang.
Saat ini progres pelaksanaannya sudah sampai di tahap 5 yakni pengumpulan data TORA. Pihaknya juga telah melakukan pelaporan.
“Masih ada tahapan-tahapan lain yang perlu dilakukan. Pelaksanaan ini diprediksi akan selesai pada akhir tahun, namun diharap dapat menuntaskannya sesegera mungkin,” kata Jaka.
Jaka menyebut kawasan di 3 desa yang telah ditetapkan sebagai kawasan TORA dua diantaranya merupakan kawasan tanah timbul meliputi Desa Dororejo di Kecamatan Tayu dan Desa Bakalan di Kecamatan Dukuhseti.
Kawasan TORA lainnya yakni hutan yang berada di Desa Sumbermulyo, Kecamatan Tlogowungu.
“Dari dua desa tanah timbul yang sudah didata diketahui bahwa penggunaanya sebagai tambak, sedangkan untuk kawasan hutan penggunaanya sebagian besar untuk pemukiman dan lahan garapan,” tuturnya.
Penjabat (PJ) Bupati Pati Henggar Budi Anggoro berharap agar nantinya tidak timbul masalah karena sudah dilakukan audiensi bersama pihak terkait.
“Kami berharap semoga dalam pelaksanaannya tidak ada permasalahan ataupun urusan hukum yang rumit sehingga dapat terselesaikan dengan baik,” imbuhnya. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Beritajateng.id)