BLORA, Beritajateng.id – Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Blora Mujoko meminta sekolah yang ada di Kabupaten Blora untuk menaati aturan yang telah dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Jawa Tengah.
Aturan tersebut sesuai arahan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) perihal seragam siswa di sekolah.
“Kami minta sekolah tidak akan menjual atau menyediakan seragam. Seragam menjadi tanggung jawab orang tua untuk membeli di mana saja, yang penting seragam,” ujarnya, Senin, 22 Juli 2024.
Larangan itu berlaku untuk sekolah baik tingkat dasar, menengah maupun atas. Dengan demikian diharapkan dapat menghidupkan perekonomian di lingkungan sekitar. Misalnya penjual di pasar dan konveksi rumahan.
“Biar semuanya beli di luar saja biar tidak menyalahi aturan. Jika masih ada silahkan lapor atau adukan kepada kami jika ada guru, komite ada yang menjual seragam,” tandasnya.
Menurutnya pengadaan seragam baru oleh sekolah maupun komite secara tegas telah dilarang oleh Dinas Pendidikan dimasa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SD, SMP dan SMA/SMK, tahun ajaran 2024/2025.
“Jika itu dilakukan jelas sebuah pelanggaran. Apapun alasannya tidak dibenarkan,” paparnya.
Ia menjelaskan aturan tersebut memang sudah menjadi ketetapan yang harus dipatuhi dan ditaati. Meskipun pro dan kontra pasti muncul sebagai dinamika. Namun aturan tetap aturan.
“Jadi kami harap sekolah bisa dengan bijak mentaatinya,” tandasnya.
Selain seragam pihak sekolah juga tidak boleh melakukan pungutan dalam bentuk apapun yang bersifat mengikat.
“Kalau sifatnya menentukan besaran jumlahnya, deadlinenya, jelas itu tidak boleh. Bisa dikatakan pungli,” imbuhnya.
Bila pihak sekolah melanggar aturan maka akan mudah terbongkar dengan canggihnya sistem informasi seperti melalui media sosial. Oleh karena itu Mujoko mewanti-wanti sekolah untuk berhati-hati. “Paling aman adalah taati aturan, jika tidak ada aturannya jangan diada-adakan,” pungkasnya. Lingkar Network | Hanafi – Beritajateng.id)