GROBOGAN, Beritajateng.id – Seorang perempuan warga Desa Tanggungharjo Kecamatan Grobogan yakni Kunti Mufida (35) menjadi korban penipuan online dengan modus pelaku mengaku teman sekolah korban.
Peristiwa berawal saat korban mendapatkan pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal dan mengaku bernama Oki yang merupakan teman lama korban di sekolah.
Beberapa jam kemudian, pelaku yang mengaku bekerja di luar negeri itu kembali menghubungi korban dan menyampaikan bahwa ia ingin mentransfer uang kepada adik temannya yang saat ini tengah membutuhkan. Namun rekening bank milik adik teman pelaku tersebut tengah di blokir.
Pelaku menyampaikan kepada korban bahwa ia membutuhkan nomor rekening untuk dititipi transfer sejumlah uang yang dibutuhkan oleh adik temannya tersebut.
“Korban yang percaya dengan pelaku, kemudian mengirimkan nomor rekeningnya pada pelaku,” jelas Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto Wicaksono melalui Kasi Humas AKP Danang Esanto, Minggu, 16 Februari 2025.
Untuk meyakinkan korbannya, pelaku mengirimkan bukti transfer hasil pengeditan ke rekening korban sejumlah Rp 9.450.000. Pelaku juga menyampaikan kepada korban bahwa uang tersebut akan masuk ke nomor rekening miliknya dalam jangka waktu 4 hingga 5 jam.
Selang beberapa menit kemudian, korban kembali dihubungi oleh sebuah nomor ponsel baru yang mengaku bernama Adi. Ia bermaksud meminta uang yang telah di transfer pelaku ke rekening korban. Lantaran uang tersebut belum masuk, pelaku meminta korban untuk mengirimkan uang pribadi terlebih dahulu.
“Kemudian korban mentransfer uang sejumlah,” ujar AKP Danang Esanto.
Setelah menunggu hingga 5 jam, uang dari pelaku tak kunjung masuk ke rekening korban. Saat mencoba menghubungi pelaku, ternyata nomor milik korban sudah di blokir. Korban yang mulai curiga pun menghubungi nomor lama milik Oki.
“Saat dihubungi, Oki mengatakan bahwa nomor yang menghubungi korban bukan miliknya,” imbuh Kasi Humas Polres Grobogan.
Dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan, petugas kepolisian dari Unit Tipidter Satreskrim Polres Grobogan dipimpin oleh Iptu Ori Friliansa Utama, S.I.K., M.H. melakukan penangkapan di daerah Sidoarjo, Jawa Timur terhadap MKB (28) asal Rungkut, Kota Surabaya, Jawa Timur.
Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau Pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan.
“Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara,” pungkasnya. (Lingkar Network | Ahmad Abror – Beritajateng.id)