KUDUS, Beritajateng.id – Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus menegaskan agar pangkalan elpiji bisa menjual gas elpiji subsidi 3 kilogram kepada konsumen secara langsung. Hal ini lantaran adanya aturan bahwa pangkalan dilarang menjual gas elpiji subsidi kepada pengecer seperti di warung-warung kecil.
Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Andy Imam Santosa melalui Kabid Fasilitasi Perdagangan, Promosi dan Perlindungan Konsumen, Minan Mochamad, menyampaikan bahwa akan ada sanksi yang diberikan kepada pangkalan yang nekat menjual elpiji subsidi ke pengecer. Sanksi tersebut dapat berupa teguran, pengurangan kuota, hingga penutupan pangkalan.
“Kami akan berikan sanksi, tapi tetap akan dikoordinasikan dengan pihak pertamina terlebih dulu. Karena perlu mempertimbangkan dampak distribusi terhadap masyarakat bila kemungkinan diberikan sanksi pengurangan jatah atau penutupan,” ucapnya.
Ia menjelaskan, selama ini pihaknya telah memberikan arahan dan penekanan kepada pangkalan untuk tidak menjual elpiji subsidi ke pengecer. Alasannya, yakni agar masyarakat kurang mampu yang berhak mendapatkan elpiji subsidi bisa membeli sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yakni Rp 18.000.
“Selama ini kami berkali-kali sudah memberikan penekanan ke pangkalan supaya langsung menjual elpiji subsidi ke konsumen, jangan pengecer. Karena kalau menjual lewat pengecer itu harganya bisa berubah dari Rp 18 ribu menjadi Rp 21 ribu atau berapa. Jadi dengan kebijakan sekarang ini harapannya masyarakat kurang mampu bisa membeli elpiji subsidi sesuai HET,” terangnya.
Menurut Minan, pengecer sebenarnya seperti pedagang elpiji gelap. Pasalnya, pihak Dinas Perdagangan maupun Pertamina selama ini tidak bisa memberikan pengawasan maupun teguran langsung kepada para pengecer itu.
“Pengecer kan memang dari dulu sebenarnya itu tidak diperbolehkan. Karena mereka (pengecer) tidak punya NIB dan tidak terdaftar di Pertamina. Jadi ketika mereka menjual elpiji subsidi dengan harga yang jauh dari HET itu kita tidak bisa mengawasi,” sebutnya.
Oleh karena itu, Minan mengimbau agar masyarakat membeli elpiji subsidi di pangkalan resmi terdekat. Syaratnya, cukup membawa KTP setiap hendak membeli.
“Tapi gas subsidi ini ada sasarannya, tidak semua orang bisa. Sasarannya ada ibu rumah tangga kurang mampu, pelaku UMKM, petani sasaran dan nelayan sasaran,” sebutnya.
Pihaknya meminta agar masyarakat melaporkan ke Dinas Perdagangan apabila terdapat pangkalan yang tidak mau melayani pembelian elpiji subsidi langsung ke konsumen.
“Kalau ada pangkalan yang tidak melayani konsumen langsung, bisa dilaporkan ke kami (Dinas Perdagangan), itu juga membantu kami untuk menyisir dan mengawasi pangkalan,” tambahnya. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus Syarifa – Beritajateng.id)