Jumat, Agustus 15, 2025
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result

Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Jabatan Kepala Daerah Diperpanjang

Utia Afidah by Utia Afidah
29 Juni 2025
in Berita
Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Jabatan Kepala Daerah Diperpanjang

Ilustrasi pemungutan suara saat Pemilu. (Antara/Beritajateng.id)

794
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Beritajateng.id – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memisahkan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah mulai 2029, berdampak pada masa jabatan Kepala Daerah yakni Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, serta DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Hal ini lantaran MK memutuskan jeda waktu pemilu nasional dan pemilu daerah paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan.

Untuk pemilu nasional, pemilihan dilakukan untuk anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden. Sementara itu, pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis, 26 Juni 2025.

Konten Terkait

Gelar Selamatan Jelang HUT RI, Bupati Demak Ingatkan Tantangan Pembangunan

Gelar Selamatan Jelang HUT RI, Bupati Demak Ingatkan Tantangan Pembangunan

15 Agustus 2025
Wabup Pekalongan Siap Jalankan Instruksi Pusat Usai Mendengarkan Pidato Presiden

Wabup Pekalongan Siap Jalankan Instruksi Pusat Usai Mendengarkan Pidato Presiden

15 Agustus 2025

Berdasarkan putusan tersebut, pemilu serentak tidak lagi berlaku. Putusan ini untuk mewujudkan pemilihan umum yang berkualitas serta memperhitungkan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih dalam melaksanakan hak memilih sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyebut bahwa format pemilu serentak lima kotak yang dilaksanakan dalam satu hari (Presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota) tidak efektif, membebani pemilih dan penyelenggara, serta merusak kualitas demokrasi. Selain itu, format ini menimbulkan kerumitan administratif, pelemahan partai politik, dan penurunan kualitas rekrutmen caleg. 

Berikut lima poin penting putusan MK:

1. Format Pemilu Serentak Diubah: Nasional dan Daerah Dipisah

Mahkamah menyatakan bahwa format pemilu serentak yang konstitusional ke depan adalah:

  • Pemilu Serentak Nasional untuk memilih Presiden, DPR, dan DPD
  • Pemilu Serentak Daerah (dua tahun setelahnya) untuk memilih Gubernur, Bupati/Walikota, serta DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Dengan pemisahan ini, pemilih lebih fokus, partai politik memiliki ruang kaderisasi yang cukup, dan penyelenggara pemilu dapat bekerja dengan beban yang lebih proporsional.

2. Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Daerah dan DPRD: Konsekuensi Format Baru

Sebagai konsekuensi dari pemisahan jadwal ini, Mahkamah menegaskan bahwa masa jabatan kepala daerah dan DPRD hasil Pemilu dan Pilkada 2024 akan diperpanjang untuk menyesuaikan siklus pemilu yang baru:

  • Kepala daerah (Gubernur, Bupati, Walikota) hasil Pilkada 2024 akan dilantik pada 2025, dan masa jabatannya diperpanjang hingga 2031
  • Anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota hasil Pemilu 2024, yang seharusnya berakhir 2029, juga diperpanjang hingga 2031.

Langkah ini dipandang legal dan konstitusional sebagaimana preseden masa transisi reformasi 1999, demi membangun sistem pemilu yang stabil, konsisten, dan berkelanjutan.

3. Kritik terhadap Pembentuk UU dan Seruan Evaluasi Sistem Pemilu

Putusan ini juga menegur keras DPR dan Pemerintah yang selama dua kali pemilu (2019 dan 2024) tidak pernah mengevaluasi model lima kotak, meskipun MK sebelumnya telah memberi peringatan melalui Putusan No. 55/PUU-XVII/2019. Mahkamah menyayangkan tidak adanya itikad baik pembentuk UU untuk melaksanakan arahan konstitusional

4. Pemilu dan Pembangunan: Menuju Sinkronisasi Nasional – Daerah

Format baru ini juga sejalan dengan kebutuhan akan integrasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional dan daerah. Dengan jeda dua tahun antara pemilu nasional dan daerah, setiap pemerintahan baru dapat menyusun RPJMD yang selaras dengan RPJMN dan RPJPN, sebagaimana mandat UU No. 59 Tahun 2024.

5.Penutup dan Seruan

Keberanian Mahkamah dalam mengambil peran aktif sebagai penjaga konstitusi dan pengawal demokrasi substansial wajib di apresiasi. 

Seruan MK kepada DPR RI, Pemerintah, dan KPU untuk:

  • Segera menyusun revisi UU Pemilu dan UU Pilkada
  • Menyiapkan aturan transisi yang jelas, adil, dan akuntabel atas perpanjangan masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD
  • Melibatkan publik secara luas dalam reformasi sistem kepemiluan ke depan.

Putusan ini adalah momentum penting untuk membangun demokrasi yang sehat, efektif, dan berpihak pada rakyat.

Jurnalis: Ant/Ceppy Febrinika Bachtiar
Editor: Utia Lil

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: Berita Pati Hari IniBerita Pati TerkiniPemilu
Utia Afidah

Utia Afidah

Berita Terkait

Baru Berjalan Sebulan, Pabrik Pengolah Limbah di Pati Berdayakan Puluhan Warga

Baru Berjalan Sebulan, Pabrik Pengolah Limbah di Pati Berdayakan Puluhan Warga

by Utia Afidah
15 Agustus 2025
0

PATI, Beritajateng.id - Pabrik pengolah limbah di Desa Ketitangwetan, Kecamatan Batangan, berhasil memberdayakan warga sekitar dengan membuka lapangan kerja baru. ...

Data Korban Demo Pati Terbaru, Enam Orang Masih Dirawat di RS

Data Korban Demo Pati Terbaru, Enam Orang Masih Dirawat di RS

by Utia Afidah
14 Agustus 2025
0

PATI, Beritajateng.id – Aksi demo di Kabupaten Pati yang berujung ricuh menimbulkan puluhan korban luka yang harus mendapatkan perawatan di...

22 Orang Diduga Provokator Kericuhan Demo Pati Dibebaskan Usai Ditahan Polisi

22 Orang Diduga Provokator Kericuhan Demo Pati Dibebaskan Usai Ditahan Polisi

by Utia Afidah
14 Agustus 2025
0

PATI, Beritajateng.id - Sebanyak 22 orang yang diduga menjadi provokator dalam aksi demo di Kabupaten Pati pada Rabu, 13 Agustus...

Usai Didemo Ribuan Warga Pati, Begini Klarifikasi Bupati Sudewo

Usai Didemo Ribuan Warga Pati, Begini Klarifikasi Bupati Sudewo

by Utia Afidah
13 Agustus 2025
0

PATI, Beritajateng.id - Usai menemui massa aksi demo ribuan masyarakat Kabupaten Pati di kantor bupati pada Rabu, 13 Agustus 2025...

Next Post
Hadiri Solo Great Sale, Wabup Pati Sebut Bakal Diterapkan di Setiap Wilayah

Hadiri Solo Great Sale, Wabup Pati Sebut Bakal Diterapkan di Setiap Wilayah

BERITA UTAMA

Hindari Rebutan Penerima MBG di Blora, BGN Akan Bentuk Korcam
Blora

Hindari Rebutan Penerima MBG di Blora, BGN Akan Bentuk Korcam

by Utia Afidah
11 Agustus 2025
0

BLORA, Beritajateng.id - Badan Gizi Nasional (BGN) berencana membuat koordinator kecamatan (Korcam) guna mengantisipasi rebutan penerima manfaat pada program makan...

Read moreDetails
Blora Ajukan Perbaikan Jalan Senilai Rp 113 Miliar Lewat Program IJD 2025

Blora Ajukan Perbaikan Jalan Senilai Rp 113 Miliar Lewat Program IJD 2025

10 Agustus 2025
Pati Kembali Terapkan Kebijakan 6 Hari Sekolah Mulai 11 Agustus

Pati Kembali Terapkan Kebijakan 6 Hari Sekolah Mulai 11 Agustus

8 Agustus 2025
Petani Tembakau di Kendal Ungkap Kualitas Kurang Bagus Akibat Cuaca

Petani Tembakau di Kendal Ungkap Kualitas Kurang Bagus Akibat Cuaca

8 Agustus 2025
Sejumlah RT Tolak Dana Operasional Rp 25 Juta, Ini Respon Walkot Semarang

Sejumlah RT Tolak Dana Operasional Rp 25 Juta, Ini Respon Walkot Semarang

7 Agustus 2025

Post Terpopuler

  • PAUD An Nawa Blora Boyong Dua Juara Sekaligus Pada Lomba Mendongeng di Event Ini

    PAUD An Nawa Blora Boyong Dua Juara Sekaligus Pada Lomba Mendongeng di Event Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kegiatan Jumat Berkah & Prestasi di Pramuka Warnai Semarak HUT RI di SMPN 1 Rembang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejumlah RT Tolak Dana Operasional Rp 25 Juta, Ini Respon Walkot Semarang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Kendal Salurkan Bantuan Tempat Sampah ke 40 Sekolah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bantah Isu PBB Naik 400 Persen, Bupati Semarang Persilahkan Warga Ajukan Keringanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Siti Asiyah. (Istimewa)

DPRD Pati Siti Asiyah Dukung Pemerintah soal Terobosan Kurikulum Merdeka

1 November 2022
Hari Jadi Salatiga ke-1.275, Wali Kota Ingatkan Status Perdikan Sejak 750 Masehi

Hari Jadi Salatiga ke-1.275, Wali Kota Ingatkan Status Perdikan Sejak 750 Masehi

24 Juli 2025
Tak Ingin Ada Kecurangan, Bawaslu Pekalongan Tegas Verifikasi Dokumen Para Calon

Tak Ingin Ada Kecurangan, Bawaslu Pekalongan Tegas Verifikasi Dokumen Para Calon

6 September 2024
Perbaikan Jalan Tayu-Dukuhseti Pati Hampir Rampung, Warga Apresiasi Bupati Sudewo

Perbaikan Jalan Tayu-Dukuhseti Pati Hampir Rampung, Warga Apresiasi Bupati Sudewo

12 Mei 2025
Sebabkan Pemotor Jatuh, Tumpahan Cairan Kimia di Jalan Pemuda Kendal Dibersihkan

Sebabkan Pemotor Jatuh, Tumpahan Cairan Kimia di Jalan Pemuda Kendal Dibersihkan

19 Februari 2025
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id