KAB.SEMARANG, Beritajateng.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Semarang terus berupaya menekankan partai politik (parpol) yang mengusulkan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Semarang di Pilkada 2024 Kabupaten Semarang untuk tidak menerima dana kampanye dari sumber terlarang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Agus Riyanto menegaskan bahwa hal tersebut tertuang dalam aturan perundang-undangan yang berlaku pada peraturan Pemilu.
“Berdasarkan pada UU Nomor 1 Tahun 2015 pada Pasal 76 bahwa baik itu partai politik atau gabungan dari parpol yang mengusulkan paslon dan paslon perseorangan dilarang menerima sumbangan, atau bantuan lain untuk kampanye,” katanya pada Minggu, 27 Oktober 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang menyebut, terdapat beberapa kemungkinan sumber dana kampanye yang dapat diterima parpol, namun asal usulnya dilarang dalam aturan UU.
“Contohnya dari negara asing, lembaga swasta asing, lembaga swadaya masyarakat asing, warga negara asing, ini harus ditolak oleh parpol. Ada lagi, sumber dana kampanye yang tidak boleh diterima parpol itu ada dari penyumbang yang tidak jelas identitasnya, kemudian dari pemerintah dan pemerintah daerah juga dilarang,” terangnya.
Tak hanya itu, Agus menyatakan bahwa sumber dana kampanye dilarang apabila berasal dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
“Hal ini jelas akan mendapatkan sanksi jika dilanggar oleh parpol tersebut. Dimana jika melanggar Pasal 76 itu, maka sanksi yang bisa diterima parpol ialah pembatalan paslon yang diusulkan dari partai politik itu sendiri, atau gabungan parpol,” bebernya.
Namun apabila yang melanggar adalah paslon, ungkap Agus, maka sanksi yang sama akan diberlakukan kepada paslon tersebut.
“Selain Pasal 76, juga ada aturan di UU yang sama, namun pada Pasal 187, dimana di pasal tersebut disampaikan bahwa dimana setiap orang yang sengaja menerima atau memberi dana kampanye dari atau ke pihak yang dilarang, maka akan ada sanksi pidana yang menjeratnya,” katanya.
Agus menjelaskan bahwa sanksi pidana tersebut berupa hukuman penjara paling singkat selama empat bulan atau satu tahun ditambah dengan hukuman denda yang harus dibayarkan. (Lingkar Network | Hesty Imaniar – Beritajateng.id)
Resmikan Plakat Penyair Legendaris Arthur Rimbaud, Dubes Prancis Datangi Stasiun Tuntang Semarang
KAB.SEMARANG, Beritajateng.id - Duta Besar Prancis untuk Indonesia, Timor Leste, dan ASEAN, Fabien Penone meresmikan plakat peringatan penyair legendaris asal...