PATI, Beritajateng.id – Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu mulai menandatangani dokumen kontrak kerja dan penyerahan Surat Kerja (SK).
”Totalnya ada 3.523 PPPK Paruh Waktu. Penandatanganan berlangsung pada 25 sampai 28 November,” ujar Kepala BKPSDM Kabupaten Pati, Sriyatun, Kamis, 27 November 2025.
Sriyatun menuturkan, ribuan PPPK Paruh Waktu tersebut terdiri dari 2.878 tenaga teknis, 243 tenaga pendidik, dan 402 tenaga kesehatan.
Disisi lain, Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan Pemberhentian Informasi Kepegawaian (PPIK) BKPSDM Kabupaten Pati, Aziz Muslim menjelaskan, sebelumnya Pemkab Pati mengajukan 3.527 Calon PPPK Paruh Waktu, namun hanya 3.523 yang disetujui.
“Empat orang tidak dapat dilanjutkan, dua diantaranya meninggal dunia, satu bermasalah karena ijazah tidak sah, dan satu lainnya tersangkut persoalan hukum sehingga diberhentikan dari OPD (Organisasi Perangkat Daerah) tempatnya bekerja,” ungkapnya.
Aziz menegaskan, para Calon PPPK Paruh Waktu akan mulai menerima gaji melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) pada tahun 2026. Lalu hingga akhir 2025 mereka masih bekerja sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) di instansi masing-masing sambil menunggu penyerahan SK.
“Untuk saat ini kami sedang mengoordinasikan teknis penggajian dengan BPKAD. Target kami, penyerahan SK, SPK (Surat Perjanjian Kerja), dan SPMT (Surat Pernyataan Mulai Tugas) selesai dan dapat diberikan paling lambat Desember,” pungkasnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















