PATI, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati bakal meningkatkan layanan guna meningkatkan indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). SPBE merupakan penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE.
Hal ini seperti yang tertuang pada Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. SPBE ditujukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya. Tata kelola dan manajemen sistem pemerintahan berbasis elektronik secara nasional juga diperlukan untuk meningkatkan keterpaduan dan efisiensi sistem pemerintahan berbasis elektronik.
“Revolusi teknologi informasi dan komunikasi (TIK) memberikan peluang bagi pemerintah untuk melakukan inovasi pembangunan aparatur negara melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) atau E-Government, yaitu penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan TIK untuk memberikan layanan kepada instansi pemerintah, aparatur sipil negara, pelaku bisnis, masyarakat dan pihak-pihak lainnya,” jelas Plt Kepala Diskominfo, Sutikno Edi, Rabu (13/4).

Di samping itu dalam penjelasan Edi, SPBE juga diharapkan memberi peluang untuk mendorong dan mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka, partisipatif, inovatif dan akuntabel. Adanya SPBE ini juga, lanjut Edi dapat meningkatkan kolaborasi antar instansi pemerintah dalam melaksanakan urusan dan tugas pemerintahan untuk mencapai tujuan bersama, meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan publik kepada masyarakat luas.
Sistem ini juga diharapkan menjadi bentuk pengawasan dari masyarakat melalui penerapan sistem pengawasan dan pengaduan masyarakat berbasis elektronik. Sehingga dapat menekan tingkat penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk kolusi, korupsi dan nepotisme.
Baca Juga
Wujudkan Data Akurat dan Terpadu, Diskominfo Pati Sosialisasikan Satu Data Indonesia
“Selaras dengan pusat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati ingin menaikkan target nilai SPBE di tahun 2022 ini dengan cara meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat,” tambah Sutikno Edi.
Dalam catatan yang diberikan, Edi sendiri mengatakan sebenarnya nilai indeks SPBE tahun 2021 masuk kategori baik. Di mana saat ini capaian nilai indeks SPBE 2,75 dari skala tertinggi 5.
Namun, di tahun 2022 ini menurut Edi harus ada nuansa baru dan beberapa titik yang harus mendapatkan perhatian khusus yaitu ada beberapa domain, indikator dan layanan yang perlu ditingkatkan. Di dalam upaya perbaikan indikator sendiri disebutkan Edi berupa mulai menyusun peta rencana, arsitektur SPBE, kesiapan SDM dan indikator lain yang harus dilakukan perbaikan. Artinya dengan perbaikan tersebut indeks SPBE dapat meningkat.
“Tentunya hal ini tidak lepas dari pentingnya berkoordinasi dengan OPD terkait dan bersama sama mendorong indikator yang memiliki skor masih rendah, harapannya target indeks SPBE pada tahun 2022 bisa naik di angka 3,” terangnya.
Baca Juga
Honorer Bakal Dihapus pada 2023, Pemkab Pati Tunggu Instruksi Pusat
Semakin naiknya indeks SPBE, lanjutnya, tentunya akan berdampak pada kualitas layanan publik yang semakin baik juga, terutama di sektor layanan online. Untuk itu, Pemkab Pati berharap dapat melaksanakan review atas regulasi yang terkait dengan SPBE.
Tentunya upaya ini dilakukan Diskominfo dengan bersinergi dengan OPD terkait tentang SOP, juklak, juknis, pengukuran tingkat kematangan SPBE yang semuanya ini direpresentasikan dalam bentuk nilai indeks SPBE.
Disisi lain juga perlu adanya komitmen bersama seluruh OPD dalam meningkatkan indeks SPBE saat melakukan evaluasi terhadap indikator yang menjadi penilaian utama. (Lingkar Media Network | Koran Lingkar)
GRAFIS
Program Kerja Kebijakan SPBE
PENGUATAN TATA KELOLA 2020
Fase Transformasi
Capaian:
- Peningkatan rata-rata indeks SPBE:
Tahun 2018: 1,98 (kurang)
Tahun 2019: 2,18 (cukup)
Tahun 2020: 2,26 (cukup)
Tahun 2021: 2,24 (cukup) dengan indikator penilaian baru, berprinsip keterpaduan nasional - Kenaikan peringkat 19
e-Government Development Index (UN), tahun 2018: 107 menjadi tahun 2020: 88 - Penetapan berbagai kebijakan
Turunan Perpres SPBE
PENGUATAN LAYANAN SPBE 2021
PENGUATAN INFRASTRUKTUR SPBE 2022
Fase Transformasi
- Terwujudnya proses bisnis terintegrasi melalui penerapan Arsitektur SPBE
- Terwujudnya tematik layanan
- Pemanfaatan infrastruktur TIK Nasional Berbagai Pakai
- Peningkatan literasi digital (manajemen ASN Digital)
PEMBANGUNAN TIK 4.0 2023
PENGEMBANGAN TIK 4.0 2024
SMART Government
- Penerapan penuh layanan digital publik dan administrasi pemerintah nasional
- Pemanfaatan big data dan kecerdasan artifisial (Data-Driven Government)
- Mewujudkan konsep Smart City dengan pola kerja digital (New Way of Working) pada operasional di kota nusantara tahun 2024
Penguatan tata kelola (2020)-Penguatan layanan (2021)-Penguatan Infrastruktur SPBE (2022)-pembangunan tik 4.0-pengembangan tik 4.0
URGENSI ASISTENSI PENERAPAN SPBE PADA IPPD
Asisten penerapan SPBE merupakan bagian dari pelaksanaan amanat peraturan presiden nomor 95 tahun 2018 tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik dengan tujuan antara lain:
- Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel
- Mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya
- Meningkatkan keterpaduan dan efisiensi penyelenggaraan SPBE
Asistensi
- Pelaksanaan asistensi penerapan SPBE pada instansi Pusat dan pemerintahan Daerah (IPPD) sebagai bagian dari pelaksanaan Pemantauan dan evaluasi SPBE.
- Mewujudkan target penerapan SPBE di Indonesia dengan predikat ‘Baik’.