SEMARANG, Beritajateng.id – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang, Abyan Zulfikar berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika berupa pil koplo yang dicampurkan pada makanan orek tempe dalam dua kemasan plastik. Upaya itu, terjadi saat petugas yang menjaga pendistribusian memeriksa dengan mengecek rasa makanan yang dikirimkan itu.
Kepala Lapas (Kalapas) Semarang, Tri Saptono Sambudji dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (16/4) menyampaikan, penggagalan itu bermula ketika petugas menerima kiriman barang yang ditujukan untuk warga binaan melewati layanan drive thru di Lapas. Menurutnya, petugas yang jaga pada pendistribusian makanan curiga saat memeriksa.
Lebih lanjut, ketika akan didistribusikan kepada narapidana, terlihat gerak gerik narapidana yang mencurigakan yakni narapidana terlihat terburu-buru ingin segera mendapatkan kiriman makanan tersebut.
Baca Juga
Kasus Narkoba di Kendal Naik Terus Tiap Tahun
“Saat dicek oleh salah seorang petugas, makanan itu memiliki tekstur warna yang berbeda dan ternyata rasanya pahit pekat,” kata Tri Saptono.
Setelah diperiksa, dua bungkus masakan dalam bentuk orek tempe tersebut ternyata sudah dicampuri obat keras yang termasuk daftar G, yaitu semua obat yang pada bungkus luarnya oleh si pembuat disebutkan, bahwa obat hanya boleh diserahkan dengan resep dokter.
Adapun napi yang akan menerima barang kiriman itu adalah HK dan langsung dimintai keterangan. Dari hasil pemeriksaan, HK mengaku telah mencampur 60 butir pil koplo yang telah digerus dan dilumat kedalam masakan orek tempe.
Baca Juga
Bupati Kendal Harapkan Santri Kontribusi Perangi Narkoba
“Pelaku langsung diperiksa dan ditempatkan di sel isolasi karena melanggar tata tertib di lapas,” lanjut dia.
Terkait sanksi, imbuh Tri Saptono, hak-hak seperti remisi dan pembebasan bersyarat dapat dicabut akibat tindakannya tersebut. Sementara itu, bungkusan masakan orek tempe tersebut langsung dimusnahkan oleh petugas dengan cara dibakar. (Lingkar Media Network | Koran Lingkar)