SALATIGA, Beritajateng.id – Dalam rangka memeringati Hari Jadi Kota Salatiga ke-1.275 sekaligus HUT RI ke-80, Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga akan menghapus denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Penghapusan denda PBB-P2 itu berlaku untuk tunggakan hingga tahun 2024. Selain itu, Pemkot Salatiga juga akan memberikan diskon 10 persen untuk pembayaran pokok PBB-P2.
“Stimulus ini berlaku untuk pembayaran mulai bulan Juli hingga Agustus, serta disertai kebijakan perpanjangan jatuh tempo pembayaran PBB-P2 hingga 31 Oktober 2025,” ujar Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah BPKPD Kota Salatiga, Cansio Xavier Pereira, Rabu, 23 Juli 2025.
Ia mengungkap, kebijakan itu telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Salatiga Nomor 900.1.13.1/180/2025 tertanggal 30 Juni 2025.
Cansio berharap, penghapusan denda dan diskon pajak ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa beban tambahan, sekaligus mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
“Ini adalah kesempatan yang sangat baik. Dengan membayar tepat waktu, masyarakat ikut berkontribusi langsung dalam pembangunan Kota Salatiga,” harapnya.
Berdasarkan data Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), realisasi PBB-P2 hingga akhir Juni 2025 telah mencapai 70 persen dari target yang ditetapkan.
Cansio menyebut, hingga pertengahan tahun ini capaian PBB-P2 telah menyentuh angka Rp 7.603.290.923 dari total target Rp 10,5 miliar.
“Angka tersebut cukup menggembirakan, namun kami masih terus mendorong partisipasi masyarakat agar target bisa tercapai secara optimal hingga akhir tahun,” ungkapnya.
Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Utia Lil