JEPARA, Beritajateng.id – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Jepara memberikan surat peringatan (SP) kepada pengelola parkir depan Pasar Mayong yang menyalahgunakan wewenang dengan menyewakan area parkir tersebut kepada kepada para pedagang kaki lima (PKL) pada malam hari.
“Kamis kemarin kita panggil lagi, yang bersangkutan kita beri SP dan menandatangani surat pernyataan untuk mentaati klausul dalam perjanjian pemanfaatan lahan untuk area parkir,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Zamroni Lestiaza melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Pasar, Himawan, Selasa, 27 Mei 2025.
Viral! Parkiran Depan Pasar Mayong Jepara Jadi Lahan Jualan, Disperindag Panggil Pengelola
Selain pemberian SP, Disperindag Jepara juga menyuruh pengelola parkir untuk mengembalikan pungutan sewa kepada para pedagang dengan tenggat waktu tujuh hari setelah pemanggilan.
“Kami juga meminta mereka untuk mengembalikan pungutan yang diambil dari para pedagang. Nanti kalau melanggar lagi, kita SP lagi,” imbuhnya.
Jurnalis: Tomi Budianto
Editor: Sekar S