SEMARANG, Beritajateng.id – Jumat (14/01), Satlantas Polrestabes Semarang amankan ratusan motor dengan knalpot brong. Meski tidak mengenakan tilang kepada pengguna knalpot brong, para pemilik motor tidak diperbolehkan pulang sebelum mengganti knalpot kendaraan mereka dengan knalpot standar dan mengisi surat pernyataan.
Kebanyakan pengguna knalpot brong yang terjaring razia, adalah pelajar berusia sekitar 18 tahun.
Pada giat ini, Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, ini adalah tindak lanjut dari perintah Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban dalam masyarakat.
Selain itu, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mana kendaraan berknalpot brong sangat mengganggu dan meresahkan warga.
“Suara knalpot brong mengganggu ketenangan masyarakat terlebih saat waktu istirahat,” jelasnya.
Menurut Kasatlantas Polrestabes Semarang, AKBP Sigit, pada razia ini tidak ada penilangan, hanya saja pengendara disuruh membuat pernyataan tidak akan mengulangi dan menganti knalpot brong dengan knalpot standar.
Hal senada juga diungkapkan Wakasat Lantas Polrestabes Semarang Kompol, Agus Santoso, sebelumnya pihaknya telah melakukan sosialisasi melalui media sosial.
“Usai sosialisasi kita lakukan penertiban dengan hunting sistem, kita lihat diseputar jalan masih ada apa enggak yang menggunakan knalpot brong,” tuturnya.
Bila ketemu pengendara dengan knalpot brong, pengendara akan dibawa ke pos simpang lima dan diwajibkan untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan tersebut.
“Mereka harus membuat pernyataan bahwa mereka mengakui kesalahannya, serta berjanji tidak mengulanginya. Setelah itu pengendara wajib mengganti knalpot brong dengan knalpot standar baru kita pulangkan mereka,” tutup Agus. (Beritajateng.id)